Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kalipuro Masuk Tahap Penyelidikan, Warga Tunggu Penetapan Tersangka
Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kalipuro Masuk Tahap Penyelidikan, Warga Tunggu Penetapan Tersangka
www.NaufalLawyer.com | Banyuwangi Aktivis Podcast #NaufalLawyer
Banyuwangi – Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kini tengah memasuki tahap penyelidikan oleh Polresta Banyuwangi. Warga setempat, melalui pelapor utama, Bapak Hasyim, menyampaikan keresahan mereka sekaligus apresiasi kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan.
Laporan Warga
Dalam pernyataannya, Hasyim menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berlangsung intensif di lahan seluas kurang lebih 10 hektare dengan kedalaman galian mencapai 50 meter. Aktivitas ini, menurutnya, menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Kerusakan lingkungan terlihat jelas, keresahan warga juga makin terasa. Kami ingin ada kepastian hukum, agar masyarakat merasa terlindungi dan kerusakan tidak semakin parah,” ujarnya.
Proses Hukum
Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan Hasyim ke Polresta Banyuwangi. Polisi melalui Satreskrim disebut telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga pengukuran lahan tambang.
Meski begitu, warga masih menanti langkah tegas berikutnya berupa penetapan tersangka. “Kasus ini sudah berjalan berbulan-bulan. Pertanyaannya sederhana, apakah bukti yang ada masih dianggap kurang?” tutur Hasyim penuh tanya.
Apresiasi untuk Kepolisian
Di balik keresahan itu, warga juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas keseriusan dalam menangani kasus ini. “Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polresta Banyuwangi, khususnya Satreskrim, yang sudah bekerja keras. Harapan kami semoga segera ada penetapan tersangka,” imbuhnya.
Harapan Warga
Masyarakat berharap penegakan hukum bisa memberikan kepastian serta melindungi mereka dari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Hasyim menegaskan bahwa suara warga kecil ini perlu mendapat perhatian serius, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah.
“Semoga perkara ini cepat selesai, terang, dan membawa keadilan bagi rakyat kecil,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar