BPN Banyuwangi Dinilai Abai: Tidak Hadir di Sidang Sengketa Tanah Meski Dipanggil Berkali-kali
BPN Banyuwangi Dinilai Abai: Tidak Hadir di Sidang Sengketa Tanah Meski Dipanggil Berkali-kali
#NaufalLawyer - www.NaufalLawyer.com - Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Banyuwangi, 26 Juni 2025 – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi semakin menambah sorotan tajam dalam persidangan sengketa tanah yang melibatkan Erma Muji Astuti dan Daniel Agung Prambudi di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena BPN adalah salah satu pihak tergugat dalam perkara ini namun tetap absen dalam beberapa kali sidang meski telah dipanggil dengan prosedur yang sah.
BPN Tidak Memenuhi Panggilan Sidang, Meski Sudah Dipanggil Patut
Dalam perkara nomor 73/Pdt.G/2025/PN.Byw, yang kini memasuki babak yang lebih krusial, BPN Banyuwangi (Tergugat III) terbukti tidak hadir dalam beberapa kali persidangan yang digelar. Pihak pengadilan sudah berulang kali mengirimkan panggilan secara patut sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, hakim telah memberikan kesempatan kepada BPN untuk menyerahkan jawaban tertulis, dengan menunda sidang dua kali. Namun, hingga berita ini diturunkan, BPN tetap tidak memberikan respons atau jawaban apapun.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan ketidakkooperatifan dalam proses hukum dengan tidak hadir pada beberapa kali sidang sengketa tanah yang melibatkan Erma Muji Astuti dan Daniel Agung Prambudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. BPN tidak hadir pada sidang pertama yang dijadwalkan pada 30 April 2025, meskipun telah dipanggil sesuai prosedur hukum, yang menyebabkan sidang ditunda ke sidang kedua pada 7 Mei 2025. Sidang berikutnya, pada 12 Juni 2025, kembali ditunda karena BPN tidak hadir. Ketidakhadiran BPN berlanjut pada sidang keempat yang dijadwalkan pada 19 Juni 2025, yang juga ditunda karena pihak BPN tidak hadir. Pada sidang kelima yang diadakan pada 26 Juni 2025, BPN tetap tidak hadir dan menambah kesan ketidakseriusan mereka dalam proses ini.
Tidak Memberikan Jawaban Tertulis, Meski Sudah Diberi Waktu
Selain tidak hadir, BPN Banyuwangi juga tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan jawaban tertulis dalam proses persidangan. Meskipun telah dipanggil dan diberi waktu yang cukup, BPN Banyuwangi tidak menyerahkan jawaban tertulis terhadap gugatan yang diajukan oleh Erma Muji Astuti. Hal ini terjadi pada beberapa kesempatan, termasuk pada sidang 19 Juni 2025 dan 26 Juni 2025, dimana hakim memberikan kesempatan kepada BPN Banyuwangi untuk menyerahkan jawaban tertulis, namun BPN Banyuwangi tetap tidak memberikan respons. Tindakannya yang mengabaikan kewajiban hukum ini berpotensi memperlambat penyelesaian sengketa dan merugikan proses keadilan yang seharusnya dilayani secara profesional dan transparan oleh lembaga negara.
"Inikah Cara BPN Melayani Masyarakat?"
Sikap BPN ini memunculkan berbagai pertanyaan serius di kalangan masyarakat dan praktisi hukum.
-
"Inikah bentuk pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh BPN Banyuwangi?"
-
"Mengapa lembaga negara yang seharusnya transparan justru menghindari proses hukum?"
-
"Apakah BPN Banyuwangi memiliki sesuatu yang ingin disembunyikan dalam sengketa tanah ini?"
Kuasa hukum Erma Muji Astuti, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., mengungkapkan kekecewaannya: "Kami sangat menyesalkan sikap BPN yang tidak kooperatif. Seharusnya BPN membantu pengadilan dalam mencari kebenaran, bukan justru menghambat proses hukum. Klien kami telah berusaha meminta data yang relevan, namun ditolak. Kini, di pengadilan pun mereka tidak dihargai."
#BPN #SengketaTanah #Banyuwangi #PublikMengedepankanKeadilan
Komentar
Posting Komentar