Laporan Tambang Ilegal ke Polresta Banyuwangi Sudah 4 Bulan Kenapa Tersangkanya Belum Ditemukan?

 

Laporan Tambang Ilegal ke Polresta Banyuwangi Sudah 4 Bulan Kenapa Tersangkanya Belum Ditemukan?



www.NaufalLawyer.com — 16 Oktober 2025

Empat bulan telah berlalu sejak laporan resmi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dilayangkan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, warga belum melihat adanya langkah tegas terhadap pelaku penambangan. Dalam wawancara dengan Naufal Lawyer, Pak Hasyim, salah satu warga yang melaporkan kasus tersebut, menyampaikan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan tanpa penetapan tersangka.

Menurut penuturan Pak Hasyim, tambang yang diduga beroperasi tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat nyata. Lubang bekas galian dengan luas mencapai sekitar 10 hektare dan kedalaman lebih dari 50 meter dibiarkan menganga begitu saja. Warga khawatir lubang tersebut dapat menimbulkan bencana, seperti longsor atau kecelakaan bagi anak-anak dan keluarga yang tinggal di sekitar area tambang.

Selain kerusakan tanah, warga juga mengeluhkan kebisingan yang muncul akibat aktivitas breaker dan selepan batu yang terus beroperasi meskipun aktivitas tambang utama dikabarkan sempat berhenti. Suara keras dari mesin pemecah batu membuat warga sulit beristirahat. “Meskipun hari Minggu, tetap ada suara operasional. Kami benar-benar terganggu,” ungkap Pak Hasyim dengan nada kecewa.

Dampak lainnya juga terasa pada sektor ekonomi warga. Lahan kapling di sekitar area tambang yang dulunya bernilai hingga Rp60 juta per petak kini tidak laku dijual, bahkan ketika ditawarkan seharga Rp30 juta. Rasa takut terhadap risiko longsor dan keselamatan keluarga membuat masyarakat enggan membeli tanah di wilayah tersebut. “Kerugian warga jelas, tapi penanganan hukumnya tidak jelas,” kata Pak Hasyim.

Dari sisi pemerintahan, pihak kelurahan Bulusan menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas tambang di wilayahnya. Namun demikian, warga merasa bahwa penegakan hukum di lapangan belum berjalan efektif. Pak Hasyim sempat menyampaikan kepada Lurah setempat bahwa apabila tidak ada tindakan nyata, ia akan memviralkan kasus ini agar mendapat perhatian lebih luas. Sang Lurah bahkan menjawab, “Monggo, kalau memang mau diviralkan.”

Hingga kini, meski laporan telah berjalan selama empat bulan sejak 5 Juni 2025, warga belum menerima kepastian hukum. Mereka telah diperiksa sebagai saksi, tetapi surat pemberitahuan dari pihak kepolisian selalu menyebut “penyelidikan”. Kekecewaan warga semakin mendalam karena mereka merasa aparat kurang tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

Dalam penutup wawancaranya, Pak Hasyim menyampaikan harapan besar agar aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Banyuwangi hingga Kapolri, bahkan Presiden, dapat turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini. “Kami bukan tidak percaya dengan aparat, tapi kami sudah terlalu lama menunggu ketegasan. Semoga Bapak Presiden mendengar suara kami, warga yang terdolimi,” tutupnya penuh harap.

📰 Artikel ini ditulis untuk memberikan suara bagi masyarakat yang berjuang menegakkan keadilan lingkungan. Untuk laporan hukum dan konsultasi, kunjungi www.NaufalLawyer.com

Komentar