Dugaan Pencurian 10.800 Susu Kemasan, Korban Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Pencurian 10.800 Susu Kemasan, Korban Tempuh Jalur Hukum
BANYUWANGI, 21 Februari 2026 – www.NaufalLawyer.com
Dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dilaporkan seorang warga Banyuwangi berinisial H.S. kepada pihak Kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi di kediamannya di Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, pada awal Februari 2026.
Melalui surat kuasa khusus tertanggal 6 Februari 2026, HS. menunjuk tim kuasa hukum dari kantor advokat #NaufalLawyer untuk mendampingi proses hukum. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat pelapor berada di Kecamatan Kalibaru untuk bersilaturahmi. Istri pelapor, AN., menghubungi dan memberitahukan bahwa terdapat beberapa orang di ruang tamu rumah mereka yang diduga mengambil barang tanpa izin.
Dalam laporan tersebut, terlapor dicantumkan dengan inisial D., SN., FY., serta seorang pria lain yang identitasnya belum diketahui. Mereka diduga mengambil susu kemasan merek Frisian Flag Full Cream sebanyak 10.800 bungkus.
Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera kembali ke rumah dan memeriksa rekaman video yang sempat direkam melalui telepon genggam milik istrinya. Dari rekaman itu, terlihat para terlapor memindahkan sejumlah dus secara bertahap dengan kedua tangan dan memasukkannya ke kendaraan roda empat jenis pick up berwarna hitam. Aktivitas tersebut disebut dilakukan berulang hingga seluruh barang terangkut.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.600.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
| Surat Tanda Laporan |
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti awal berupa rekaman video dan keterangan saksi kepada penyidik. “Kami menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian nyata dan berharap proses hukum berjalan transparan. “Prinsipnya, kami ingin perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum tetap harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi korban,” tambahnya.
Komentar
Posting Komentar