Keterlambatan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Menghambat Usaha: Kritik atas Akun Terkunci yang Tidak Ditindaklanjuti

Keterlambatan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Menghambat Usaha: Kritik atas Akun Terkunci yang Tidak Ditindaklanjuti




Banyuwangi, 23 April 2026 – BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak ketenagakerjaan di Indonesia, telah berperan besar dalam menyediakan layanan perlindungan sosial kepada pekerja dan pemberi kerja. Namun, dalam beberapa kasus, terutama yang dihadapi oleh pemilik usaha terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Banyuwangi, proses layanan administrasi terkadang menemui kendala yang signifikan.

Baru-baru ini, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., seorang pengacara yang juga bertindak sebagai penanggung jawab suatu badan usaha kecewa terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi terkait tidak ditanggapinya permohonan atas pembukaan akun pemberi kerja yang terkunci akibat belum melakukan revalidasi. Pada tanggal 8 April 2026 dan 15 April 2026, permohonan pembukaan akun telah disampaikan melalui Akun Representatif Whatsapp bernomor +62 813-6625-9666 bernama Ilham Tauhid. Namun, hingga kini, pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti, meskipun hanya mendapatkan tanggapan berupa pesan yang terbaca tanpa penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang diterima, BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan tautan revalidasi akun atau petunjuk resmi yang diperlukan untuk membuka kembali akses akun, sehingga menghambat jalannya administrasi yang sangat penting bagi kelangsungan usaha. Bahkan, upaya komunikasi lebih lanjut melalui email ke care@bpjsketenagakerjaan.com pada 22 April 2026.





Tanggapan yang lambat terhadap pengaduan semacam ini jelas berdampak langsung terhadap pemberi kerja yang telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi, dalam undang-undang yang mengatur pelayanan publik, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengaduan seperti ini seharusnya segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa hak pemberi kerja dapat terjamin sesuai dengan kewajiban yang telah diatur.

Penting untuk dicatat, bahwa meskipun permasalahan ini masih berada dalam ranah internal BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan ini merupakan bentuk dari upaya penyelesaian yang sah secara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c Undang-Undang Ombudsman RI. Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan sudah ditempuh sesuai prosedur, dan saatnya untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Berdasarkan kronologi tersebut, Pemberi Kerja memohon agar BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memberikan solusi nyata, seperti:

  1. Membuka kembali akun pemberi kerja;
  2. Memberikan tautan revalidasi atau prosedur lainnya agar akses dapat segera dipulihkan;
  3. Memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan dan solusi atas keterlambatan penanganan pengaduan ini.

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang harus selalu menjaga kepercayaan dan kenyamanan para peserta, baik pemberi kerja maupun pekerja. Untuk itu, penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar tidak menambah kerugian atau kesulitan yang lebih besar bagi pihak yang bersangkutan.

Kami berharap dengan adanya kritik ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi dapat lebih memperhatikan dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan lebih cepat dan transparan. Harapannya, pengalaman yang dialami  tidak terulang pada pemberi kerja lainnya yang juga bergantung pada sistem administrasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Update 23 April 2026

Bahwa pada tanggal 23 April 2026 setelah dilakukan Email kepada care@bpjsketenagakerjaan.com Email Revalidasi Akun dikirimkan.


Untuk Proses selanjutnya adalah menunggu persetujuan Pembina Perusahaan



Kami Akan memantau terus perkembangan Pengaduan kami.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Kantor Hukum NaufalLawyer


Komentar