Himbauan Keras: Tidak Ada Tebang Pilih bagi Oknum Kyai yang Melanggar Hukum – Pelajaran dari Kasus Pati
Himbauan Keras: Tidak Ada Tebang Pilih bagi Oknum Kyai yang Melanggar Hukum – Pelajaran dari Kasus Pati
Tanggal: 6 Mei 2026
Kategori: Opini Hukum | Keadilan Sosial
BANYUWANGI — Kami dari Naufal Lawyer dengan tegas menghimbau agar tidak ada lagi tebang pilih dan pengistimewaan dalam penegakan hukum hanya karena pelakunya bergelar Kyai.
Justru sebaliknya! Karena dia seorang Kyai yang seharusnya menjadi teladan umat, maka ia harus menanggung tanggung jawab dan hukuman yang lebih berat.
Kasus terkini di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi contoh nyata yang menyayat hati. Pengasuh ponpes berinisial Ashari (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati atas dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap puluhan hingga 50 santriwati. Modus yang digunakan sangat keji: memanfaatkan doktrin keagamaan, mengklaim dirinya sebagai “wali” atau “khariqul ‘adah”, serta ancaman dan manipulasi agar korban tidak berani melawan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan sejak 2024, sempat “diselesaikan secara kekeluargaan”, dan baru kembali bergulir di 2026 dengan penetapan tersangka pada akhir April. Hingga saat ini, masyarakat dan keluarga korban masih menanti penahanan serta proses hukum yang tegas, sementara ponpes telah dibekukan sementara oleh Kementerian Agama.
Kyai adalah sosok yang dihormati masyarakat. Mereka dipercaya mendidik akhlak, mengajarkan agama, dan menjadi panutan. Ketika oknum Kyai justru melakukan pelanggaran — terutama kekerasan seksual dan penyalahgunaan wewenang terhadap santri — maka pengkhianatan terhadap amanah tersebut sangatlah besar.
Hukum harus berbicara adil. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada upaya suap, tidak boleh ada perlindungan hanya karena status keagamaan. Hukum itu satu untuk semua, tanpa pandang bulu. Semakin tinggi derajat seseorang di mata masyarakat, semakin berat pula sanksi yang harus dipertanggungjawabkan.
Kasus Pati ini kembali menguji komitmen penegak hukum: apakah akan tegas tanpa pandang bulu, atau kembali menerapkan standar ganda?
Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan.
Komentar
Posting Komentar