Identitas Dipakai Orang Lain, Bisa Dipidana?

 Identitas Dipakai Orang Lain, Bisa Dipidana?

Artikel oleh Naufal Lawyer – www.NaufalLawyer.com
(Diperbarui Mei 2026)

Di era digital saat ini, identitas pribadi Anda—KTP, nomor HP, email, foto, bahkan data biometrik—adalah aset berharga. Namun, semakin banyak kasus di mana identitas seseorang dipakai orang lain untuk pinjaman online (pinjol), pembukaan rekening palsu, penipuan, atau pencemaran nama baik. Pertanyaannya: apakah perbuatan ini bisa dipidana? Jawabannya YA.





Apa Itu Penyalahgunaan Identitas (Identity Theft)?

Penyalahgunaan identitas terjadi ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan pemilik data. Contohnya:

  • Memakai KTP Anda untuk mengajukan kredit/pinjol.
  • Membuat akun media sosial atau email palsu atas nama Anda.
  • Menggunakan nomor HP Anda untuk verifikasi transaksi ilegal.
  • Memalsukan dokumen identitas untuk tujuan penipuan.

Dasar Hukum yang Berlaku di Indonesia (2026)

Berikut ketentuan utama yang melindungi Anda:

  1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)Lex Specialis

    • Pasal 65 ayat (3): Setiap Orang dilarang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
    • Pasal 67 ayat (3): Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

    UU PDP menjadi payung utama karena bersifat khusus dibandingkan KUHP.

  2. KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026)

    • Pasal 492 (setara Pasal 378 lama): Penipuan dengan memakai nama atau identitas palsu → pidana penjara paling lama 4–5 tahun.
    • Pasal pemalsuan surat/dokumen (Pasal 391–400) jika melibatkan pemalsuan KTP, akta, atau dokumen identitas.
    • Sanksi bisa lebih berat jika dilakukan secara terorganisir atau menimbulkan kerugian besar.
  3. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. perubahannya)

    • Pasal 32 & 48: Mengubah, memindahkan, atau menggunakan data elektronik orang lain tanpa hak → pidana penjara hingga 8–10 tahun dan denda miliaran rupiah.
    • Cocok untuk kasus yang melibatkan sistem elektronik, phishing, atau cracking akun.

Unsur-Unsur yang Harus Terpenuhi agar Bisa Dipidana

Agar pelaku bisa dijerat, umumnya harus ada:

  • Kesengajaan (dengan sengaja menggunakan data orang lain).
  • Tanpa hak / melawan hukum.
  • Kerugian bagi korban (materiil atau immateriil).
  • Penggunaan data (bukan hanya menyimpan, tapi memakai untuk tindakan tertentu).

Apa yang Harus Dilakukan Jika Identitas Anda Disalahgunakan?

  1. Kumpulkan Bukti — Screenshot, riwayat transaksi, notifikasi, dan data pelaku jika diketahui.
  2. Laporkan ke Polisi — Buat laporan polisi (LP) di kantor polisi terdekat atau melalui situs pengaduan online Polri. Sebutkan pasal-pasal di atas.
  3. Laporkan ke Otoritas PDP — Jika melibatkan pengendali data (perusahaan), laporkan ke Kementerian Kominfo atau otoritas PDP.
  4. Blokir & Pemulihan — Segera hubungi bank/penyedia layanan untuk pembekuan akun dan pemulihan identitas.
  5. Gugatan Perdata — Selain pidana, Anda berhak menuntut ganti rugi melalui pengadilan.

Pencegahan: Jangan Biarkan Identitas Anda Mudah Dicuri

  • Jangan bagikan foto KTP, NPWP, atau data sensitif di media sosial.
  • Aktifkan two-factor authentication (2FA) di semua akun.
  • Gunakan aplikasi resmi dan verifikasi keamanan sebelum memasukkan data.
  • Rutin cek skor kredit Anda di SLIK OJK.
  • Edukasi keluarga agar tidak mudah tertipu.

Kesimpulan

Ya, identitas yang dipakai orang lain BISA dipidana. Dengan KUHP baru dan UU PDP yang semakin kuat, perlindungan hukum terhadap data pribadi semakin baik. Namun, pencegahan tetap yang paling penting. Jangan tunggu jadi korban baru bertindak.

Jika Anda atau keluarga mengalami kasus penyalahgunaan identitas, segera konsultasikan dengan advokat profesional. Tim Naufal Lawyer siap membantu proses pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan hak Anda.


Hubungi Kami:
Telepon/WhatsApp: 082313706869

Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti konsultasi hukum langsung. Hukum dapat berubah sesuai perkembangan kasus dan yurisprudensi.

Komentar