MARWAH INDONESIA DIINJAK-INJAK DI LUAR NEGERI: KRITIK KERAS ATAS KINERJA PEMERINTAH DALAM KASUS PENCULIKAN WNI DI SOMALIA DAN ISRAEL
MARWAH INDONESIA DIINJAK-INJAK DI LUAR NEGERI: KRITIK KERAS ATAS KINERJA PEMERINTAH DALAM KASUS PENCULIKAN WNI DI SOMALIA DAN ISRAEL
#NaufalLawyer - 20 Mei 2026 — Di tengah kesibukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang lebih banyak mengurusi urusan-urusan sipil dan politik dalam negeri, marwah bangsa Indonesia kembali dipermalukan di mata internasional. Dua kasus penculikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi hampir bersamaan menjadi bukti nyata kelemahan diplomasi dan perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri. Sebagai pengacara aktivis yang memimpin SORBAN, GERAM, dan SOLID, saya tegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi hanya bersikap reaktif dengan pernyataan-pernyataan “kutuk keras” semata, sementara nyawa dan kehormatan WNI berada dalam ancaman serius.
Dalam kasus Somalia, sejak 21-22 April 2026, empat WNI awak kapal tanker MT Honour 25 (Ashari Samadikun sebagai Kapten, Adi Faizal, Wahudinanto, dan Fiki Mutakin) telah disandera perompak Somalia selama hampir 30 hari. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memang telah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen kapal, otoritas Somalia, dan pihak terkait. Kondisi keempat WNI dilaporkan masih sehat, logistik terpenuhi, dan gaji mereka terus dibayarkan. Kemlu juga telah melakukan family engagement dengan keluarga korban serta memantau proses negosiasi damai. Namun, hingga hari ini, belum ada terobosan signifikan yang membawa pembebasan. Pendekatan yang terlalu lambat dan pasif ini menunjukkan ketidakberanian negara untuk mengambil langkah lebih tegas, seperti melibatkan dukungan militer terbatas atau tekanan internasional yang lebih kuat terhadap jaringan perompakan yang sudah berulang kali merugikan pelaut Indonesia.
Sementara itu, kasus di Israel jauh lebih memalukan. Pada 18 Mei 2026, pasukan Israel mencegat armada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional dekat Siprus dan menangkap setidaknya lima hingga sembilan WNI, termasuk jurnalis dari Republika, Tempo, iNews, serta aktivis kemanusiaan. Tindakan ini jelas melanggar hukum laut internasional karena terjadi di luar wilayah kedaulatan Israel. Kemlu RI memang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras, mendesak pembebasan segera, berkoordinasi dengan KBRI di Ankara, Kairo, dan Amman, serta bergabung dalam pernyataan bersama negara-negara lain. Namun, lagi-lagi, semuanya berhenti pada kata-kata. Tidak ada ancaman sanksi ekonomi, penarikan duta besar, atau upaya serius mendorong resolusi di PBB dan OKI. Pemerintah terlihat ragu dan tidak berani mengambil sikap tegas terhadap Israel, padahal UUD 1945 Pasal 28I dan Pasal 30 dengan tegas mewajibkan negara melindungi seluruh WNI di manapun berada serta mempertahankan harga diri bangsa.
Kelemahan ini semakin menyakitkan ketika TNI dan aparat keamanan tampak lebih sibuk mengurus demonstrasi sipil, isu-isu politik dalam negeri, dan urusan domestik lainnya, sementara marwah negara di luar negeri terus diinjak-injak. Keluarga para korban hidup dalam ketidakpastian dan trauma berat. Pelaut Indonesia menjadi ragu untuk berlayar, aktivis kemanusiaan khawatir mendukung Palestina, dan citra Indonesia sebagai negara berdaulat semakin pudar di arena global. Ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan pelemahan sistemik terhadap kedaulatan bangsa.
Kami dari SORBAN – Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara, GERAM – Gerakan Masyarakat Anti Mafia Hukum, dan SOLID – Solidaritas Lawan Diskriminasi menuntut pemerintah segera mengubah pendekatan. Pembebasan segera kedua kelompok WNI harus menjadi prioritas utama, disertai transparansi update harian kepada publik dan keluarga. Diplomasi tidak boleh hanya retorika; harus diikuti tindakan konkret berupa sanksi dan tekanan internasional. Rakyat Indonesia tidak boleh diam. Kita harus bersama-sama mengawasi dan mendesak agar negara benar-benar hadir melindungi warganya, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di pentas dunia.
Referensi: Pernyataan resmi Kemlu RI, Antara News, Kompas.com, BBC Indonesia, dan laporan Global Peace Convoy Indonesia per 19-20 Mei 2026.
Komentar
Posting Komentar