Penjara Usang, Saatnya Beralih ke Model Hukuman Penal Syariah

Opini
Penjara Usang, Saatnya Beralih ke Model Hukuman Penal Syariah
Oleh: Muhammad Naufal Taftazani




Pada Senin, 11 Mei 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto kembali mengingatkan kita pada realita pahit tersebut. Dalam sambutannya pada acara peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Setyo Budiyanto menyatakan:

“Daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan. Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain.”

Pernyataan tersebut dikutip dari detikNews (11 Mei 2026) dan berbagai media lain yang meliput acara yang sama.

Pernyataan ini sangat masuk akal. Korupsi sudah merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, dan ironisnya, kita masih harus mengeluarkan uang rakyat lagi untuk “memelihara” para pelakunya di penjara. Sistem pemasyarakatan modern yang kita adopsi ternyata tidak hanya mahal, tetapi juga sering gagal memberikan efek jera yang sesungguhnya. Banyak koruptor keluar penjara dengan aset yang masih tersisa, reputasi yang bisa dipulihkan, dan bahkan masih dihormati di masyarakat.

Ini saatnya kita berani mengatakan bahwa model penjara konvensional sudah usang.

Sebagai alternatif yang lebih efektif, adil, dan hemat anggaran negara, kita perlu serius mempertimbangkan model hukuman penal Syariah (hudud, qisas, dan ta’zir) yang telah teruji selama berabad-abad dalam sejarah peradaban Islam.

Mengapa Penal Syariah Lebih Unggul?

  1. Efek Jera yang Nyata Hukuman potong tangan bagi pencuri (jika memenuhi syarat ketat), cambuk bagi pelaku zina atau qadzaf, dan hukuman mati bagi koruptor level tinggi yang merusak hajat umum (seperti penggelapan dana negara dalam jumlah besar) memberikan rasa takut yang jauh lebih besar daripada sekadar “nginap” di hotel mewah seperti Lapas Sukamiskin. Koruptor tahu: kalau ketahuan, bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga harta dan anggota tubuh.
  2. Hemat Biaya Negara Tidak ada lagi beban negara untuk menyediakan makan, baju, dan fasilitas penjara bertahun-tahun. Hukuman Syariah bersifat langsung, cepat, dan tidak membebani anggaran negara jangka panjang. Uang yang tadinya dipakai untuk “memelihara” koruptor bisa dialihkan untuk pendidikan antikorupsi, pemberdayaan masyarakat, atau pembangunan infrastruktur.
  3. Pemulihan Hak Korban dan Masyarakat Dalam Syariah, ada konsep diyat (ganti rugi) dan pengembalian harta yang dicuri. Koruptor wajib mengembalikan seluruh kerugian negara ditambah denda. Ini jauh lebih adil daripada sistem sekarang di mana koruptor sering hanya dipenjara sementara uang rakyat hilang selamanya.
  4. Pendekatan Pencegahan yang Lebih Kuat Seperti yang ditegaskan KPK, pencegahan jauh lebih penting. Hukuman Syariah tidak hanya menghukum, tapi juga mendidik masyarakat secara luas melalui efek demonstratif (publikasi hukuman) sehingga orang berpikir dua kali sebelum korupsi.

Tentu saja, penerapan hukuman Syariah memerlukan persiapan matang: reformasi sistem peradilan yang bersih, bukti yang kuat (syahid, iqrar, atau qarinah), serta perlindungan agar tidak disalahgunakan. Namun, fakta bahwa sistem sekuler kita saat ini mahal, korup, dan kurang menjerakan seharusnya menjadi alasan kuat untuk berani melakukan perubahan mendasar.

Kita tidak perlu malu belajar dari sistem hukum yang terbukti berhasil menekan angka korupsi dan kejahatan serius di negara-negara yang menerapkannya secara konsisten. Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim seharusnya tidak alergi untuk mendiskusikan solusi terbaik dari khazanah peradabannya sendiri.

Penjara konvensional sudah waktunya dipensiunkan.
Saatnya negara berani menerapkan hukuman yang proporsional, tegas, dan hemat — demi keadilan bagi rakyat dan masa depan bangsa yang bersih dari korupsi.

Mari kita mulai diskusi ini dengan kepala dingin dan hati yang tulus mencari kebaikan bersama.


tags: Korupsi | Hukum Syariah | Penal Syariah | KPK | Penjara | Setyo Budiyanto | Opini Hukum | Reformasi Hukum | Anti Korupsi | 11 Mei 2026 

Komentar