Risiko Hukum yang Sering Diremehkan UMKM: Bahaya Tersembunyi di Balik Kontrak Lisan

Risiko Hukum yang Sering Diremehkan UMKM: Bahaya Tersembunyi di Balik Kontrak Lisan

Oleh: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Ketua Forum Baitulmaal Keluarga | Partner BHI Lawfirm


#NaufalLawyer.com - Dalam praktik sehari-hari, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering mengandalkan kesepakatan lisan atau “janji mulut” dalam transaksi bisnis. Mulai dari pemesanan bahan baku, kerjasama distribusi, pinjaman modal antar rekan, hingga jual-beli barang dagangan. Alasannya sederhana: cepat, murah, dan berbasis kepercayaan.

Namun, secara yuridis, kontrak lisan ini menyimpan risiko hukum yang sangat tinggi dan sering diremehkan. Meskipun sah menurut undang-undang, kelemahannya terletak pada pembuktian ketika sengketa muncul.

Dasar Hukum: Pasal 1320 KUHPerdata
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian;
  3. Objek tertentu;
  4. Sebab yang halal.

Perjanjian lisan memenuhi syarat sah ini dan mengikat para pihak (asas pacta sunt servanda – Pasal 1338 KUHPerdata). Namun, KUHPerdata tidak mewajibkan bentuk tertulis untuk keabsahan, kecuali untuk perjanjian tertentu seperti jual beli tanah (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).

Risiko Yuridis Utama Kontrak Lisan bagi UMKM:

  1. Sulitnya Pembuktian di Pengadilan Tanpa dokumen tertulis, pihak yang dirugikan harus mengandalkan saksi, rekaman percakapan, bukti transfer, atau chat WhatsApp. Jika lawan bisnis menyangkal, hakim akan kesulitan menemukan kebenaran. Banyak putusan menyatakan perjanjian lisan “tidak memiliki kekuatan hukum” jika tidak terbukti.
  2. Rentan Wanprestasi dan Kerugian Finansial Wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata) sulit dibuktikan. Contoh: pemasok berhenti kirim barang karena “tidak ingat” kesepakatan harga atau tempo pembayaran. UMKM kehilangan stok, pelanggan, dan modal.
  3. Kesalahpahaman dan Penafsiran Berbeda Apa yang diucapkan bisa berbeda dengan yang dipahami. Tanpa catatan, masing-masing pihak punya versi sendiri. Ini sering memicu sengketa berkepanjangan dan biaya pengacara yang membebani UMKM.
  4. Hilangnya Perlindungan Hukum terhadap Pihak Lemah Pelaku UMKM mikro biasanya berada di posisi tawar yang rendah. Kontrak lisan membuat mereka rentan dieksploitasi oleh mitra yang lebih kuat.

Contoh Kasus Nyata
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebo No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt, perjanjian investasi lisan terbukti sah karena didukung bukti transfer dan saksi. Tergugat dinyatakan wanprestasi dan dihukum mengembalikan dana. Namun, tidak semua kasus berakhir menguntungkan – banyak gugatan kontrak lisan ditolak karena kurang bukti.

Rekomendasi Praktis untuk UMKM:

  • Buat kontrak tertulis sederhana (bisa template digital).
  • Dokumentasikan setiap kesepakatan via chat resmi, email, atau kwitansi.
  • Libatkan saksi atau notaris untuk transaksi bernilai besar.
  • Gunakan platform digital yang menyimpan jejak (e-contract).

UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jangan biarkan “kepercayaan buta” menghancurkan usaha Anda. Kontrak tertulis bukan formalitas, melainkan tameng hukum dan investasi perlindungan.

Baca selengkapnya di : www.NaufalLawyer.com
#NaufalLawyer - Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
#SORBAN #GERAM #SOLID #TRAKTAT #FORMARGA #BHILawfirm

Komentar