Cafe Semar (Secang Mangir) dan Konsep Wisata Trekking Hutan Jati Kalipuro


Banyuwangi, 29 Juli 2026 — Cafe Semar di Lingkungan Secang Mangir, Kelurahan Kalipuro, mulai diarahkan sebagai titik awal pengembangan wisata trekking berbasis alam dan ekonomi masyarakat. Gagasan tersebut disampaikan Mas Aris Pramu, pemilik Cafe Semar dan penggerak produk kerajinan Debog Osing, dalam pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA pada Rabu, 29 Juli 2026.

Berdasarkan notulensi pertemuan, Mas Aris mengusulkan kegiatan berjalan kaki dari Cafe Semar menuju kawasan yang disebut sebagai hutan jati Kalipuro. Kegiatan tersebut tidak dirancang sebatas perjalanan menembus kawasan hijau, tetapi dapat dipadukan dengan kebun kopi masyarakat, sajian nasi jagung dan ikan asin, produk kerajinan lokal, serta cerita kehidupan warga Secang Mangir.

Konsep tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal. Belum ada keterangan mengenai penetapan rute, panjang jalur, tarif, jadwal pelaksanaan, izin penggunaan kawasan, kapasitas peserta, maupun statusnya sebagai destinasi wisata resmi. Karena itu, penyebutan trekking hutan jati dalam artikel ini harus dipahami sebagai gagasan yang disampaikan dalam forum, bukan pengumuman pembukaan objek wisata.

Dokumentasi publik mengenai kehidupan warga di Secang Mangir sebelumnya juga memperlihatkan keberadaan Mas Aris di tengah lingkungan perkebunan kopi. Secang Mangir disebut sebagai kawasan kebun kopi di Kalipuro yang menyatu dengan kehidupan permukiman masyarakat.

Cafe Semar Dapat Menjadi Pintu Masuk Pengalaman Wisata Lokal

Posisi Cafe Semar dalam konsep ini bukan hanya sebagai tempat menjual makanan dan minuman. Cafe dapat berfungsi sebagai titik berkumpul, tempat pengarahan peserta, area istirahat setelah perjalanan, sekaligus ruang pemasaran produk masyarakat.

Paket perjalanan dapat dikembangkan secara bertahap dengan menghubungkan beberapa unsur:

  • perjalanan menyusuri jalur alam;
  • pengenalan kebun kopi rakyat;
  • edukasi sederhana mengenai proses kopi;
  • sajian nasi jagung dan ikan asin;
  • pameran atau penjualan kerajinan Debog Osing;
  • pengenalan cerita dan kehidupan masyarakat Secang Mangir.

Model tersebut membuat nilai ekonomi perjalanan tidak berhenti pada tiket masuk. Pengunjung dapat membeli makanan, kopi, kerajinan, jasa pemandu, dan produk lain yang disiapkan warga.

Potensi wisata berbasis lingkungan di Secang Mangir juga memiliki dukungan akademik. Penelitian yang diterbitkan dalam AIP Conference Proceedings pada 21 Februari 2024 mengamati agroforestri kopi di Secang, Secang Mangir, dan Papring. Peneliti menemukan 27 spesies burung dan menyimpulkan bahwa agroforestri kopi Kalipuro memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekowisata berkelanjutan, khususnya wisata pengamatan burung.

Temuan tersebut tidak otomatis menjadikan rute Cafe Semar sebagai destinasi wisata. Namun, penelitian itu menunjukkan bahwa bentang alam di sekitar Secang Mangir mempunyai kekayaan yang lebih luas daripada sekadar pemandangan kebun kopi. Kekayaan satwa dan vegetasi harus ditempatkan sebagai objek yang dijaga, bukan hanya sebagai bahan promosi.

Status Jalur dan Pengelola Kawasan Harus Dipastikan

Langkah pertama sebelum trekking ditawarkan kepada masyarakat adalah memeriksa status setiap bidang tanah dan jalur yang akan dilewati. Pengelola harus mengetahui apakah rute berada di tanah milik warga, jalan lingkungan, lahan perkebunan, aset pemerintah, atau kawasan yang berada dalam pengelolaan Perum Perhutani.

Penamaan suatu lokasi sebagai “hutan jati” tidak serta-merta menjelaskan status hukumnya. Keberadaan pohon jati juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh jalur merupakan kawasan hutan negara. Pemeriksaan lapangan dan dokumen penguasaan atau pengelolaan tetap diperlukan.

Apabila rute memasuki kawasan hutan yang dikelola Perhutani, izin dan bentuk kerja sama harus dibicarakan dengan pengelola kawasan serta lembaga masyarakat yang berwenang. Penggunaan kawasan tidak semestinya hanya didasarkan pada kebiasaan warga melewati jalur tersebut.

Contoh pengelolaan wisata hutan di wilayah Kalipuro dapat dilihat pada wisata rintisan Bukit Sewu Sambang. Perhutani menyebut pengembangannya melibatkan KPH Banyuwangi Utara, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kelurahan Kalipuro, LMDH Wono Lestari, dan kelompok masyarakat Papring. Kawasannya juga dilaporkan memiliki bentang tanaman pinus dan jati.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa wisata kawasan hutan membutuhkan pembagian peran yang jelas. Cafe Semar dapat menjadi penggerak kegiatan dan pintu masuk wisata, tetapi kewenangan atas kawasan tidak boleh diasumsikan berada pada satu pelaku usaha.

Kerangka umum penyelenggaraan pariwisata saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain mengatur pariwisata berbasis masyarakat lokal, partisipasi masyarakat, destinasi, daya tarik wisata, sarana, prasarana, serta tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Apabila jalur bersinggungan dengan kawasan hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 juga perlu diperhatikan. Peraturan tersebut mencakup penggunaan kawasan hutan, tata hutan, pemanfaatan hutan, perlindungan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Ekonomi Warga Tidak Boleh Dipisahkan dari Keselamatan dan Kelestarian

Sebelum pelaksanaan uji coba, pengelola perlu menyiapkan peta rute dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi jalan. Titik licin, tanjakan, jurang, pohon rawan tumbang, aliran air, persimpangan, serta wilayah tanpa sinyal harus dicatat.

Setidaknya terdapat beberapa kebutuhan awal yang perlu disiapkan:

  1. persetujuan pemilik atau pengelola seluruh jalur;
  2. peta dan penanda arah;
  3. batas jumlah peserta;
  4. pemandu yang mengenal medan;
  5. pencatatan peserta;
  6. perlengkapan pertolongan pertama;
  7. prosedur menghadapi peserta yang cedera atau tersesat;
  8. titik evakuasi dan akses kendaraan;
  9. pengaturan sampah;
  10. larangan merusak, mengambil tanaman, atau mengganggu satwa.

Monitoring terhadap wisata hutan bukan pekerjaan tambahan yang dapat diabaikan. Perhutani dalam kegiatan monitoring wisata kawasan hutan di Banyuwangi pada Agustus 2025 menempatkan kondisi atraksi, fasilitas, kenyamanan, keamanan, dampak terhadap ekosistem, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai aspek yang perlu diperiksa secara berkala.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, memandang gagasan Mas Aris mempunyai nilai ekonomi yang kuat karena menghubungkan cafe, kebun kopi, perjalanan alam, makanan tradisional, kerajinan, dan kehidupan warga dalam satu pengalaman.

Namun, promosi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada legalitas dan keselamatan. Jangan sampai sebuah rute telanjur dipasarkan, sementara status lahannya belum jelas, masyarakat sekitar belum dilibatkan, dan prosedur keadaan darurat belum tersedia.

FORMARGA dapat mengambil peran sebagai ruang kolaborasi. Anggotanya dapat membantu menyusun model usaha, menghitung kebutuhan biaya, menata produk kuliner, mengembangkan kopi, menyiapkan publikasi, serta memberikan pendampingan hukum terhadap kerja sama yang diperlukan.

Keberhasilan konsep Cafe Semar tidak hanya diukur dari jumlah pengunjung. Ukurannya juga terletak pada berapa banyak warga yang terlibat, produk lokal yang terjual, lingkungan yang tetap terjaga, dan manfaat ekonomi yang dibagikan secara terbuka.

Konsep terbaik bukan membuat hutan terlihat ramai, melainkan membuat masyarakat memperoleh penghasilan tanpa kehilangan ruang hidup dan kekayaan alamnya.

Referensi:

  1. Notulensi Internal FORMARGA — Pertemuan FORMARGA — 29 Juli 2026 — dokumen internal.
  2. Universitas Brawijaya — Birds Species in Coffee-Based Agroforestry for Avitourism Development in Kalipuro, Banyuwangi Regency — 21 Februari 2024 — https://scholar.ub.ac.id/en/publications/birds-species-in-coffee-based-agroforestry-for-avitourism-develop/
  3. Perum Perhutani — Perhutani Buka Wisata Rintisan Bukit Sewu Sambang di Banyuwangi Utara — 14 Juli 2020 — https://www.perhutani.co.id/perhutani-buka-wisata-rintisan-bukit-sewu-sambang-di-banyuwangi-utara/
  4. Perum Perhutani — Pastikan Keberlanjutan Pengelolaan Wisata, Perhutani Banyuwangi Barat Bersama LMDH Monitoring Wisata — 29 Agustus 2025 — https://www.perhutani.co.id/pastikan-keberlanjutan-pengelolaan-wisata-perhutani-banyuwangi-barat-bersama-lmdh-monitoring-wisata/
  5. Badan Pemeriksa Keuangan RI — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan — 29 Oktober 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/334481/uu-no-18-tahun-2025
  6. Badan Pemeriksa Keuangan RI — Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan — 2 Februari 2021 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/161853/pp-no-23-tahun-2021
  7. Lensa Kehidupan — Hidup Bahagia di Tengah Kebun Kopi: Kisah Suami Istri di Secang Mangir Banyuwangi — 14 November 2024 — https://www.youtube.com/watch?v=UxNzI_5kRzU

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar