Memilih Gubernur Bank Indonesia: Mengapa Rekam Jejak dan Independensi Harus Diuji Terbuka


Jakarta, 27 Juli 2026 —
Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Bank Indonesia menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Pemerintah menerima suratnya pada Minggu, 26 Juli 2026, lalu mengumumkan perkembangan tersebut pada Senin, 27 Juli 2026. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kemudian menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan.

Perkembangan ini diberitakan BBC News Indonesia dalam artikel mengenai pengunduran diri dan rekam jejak Perry Warjiyo. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat pengunduran diri itu tidak menjelaskan alasan secara terperinci. Ia hanya menyebut, “Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati.” Pemerintah juga menyatakan alasan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.

Pengunduran diri tersebut merupakan konteks aktual. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara mencari pengganti. Gubernur Bank Indonesia tidak boleh dipilih hanya karena kedekatan, kompromi politik, atau kebutuhan mengisi kekosongan jabatan. Pemerintah harus teliti karena keputusan pimpinan bank sentral memengaruhi nilai uang yang disimpan masyarakat, biaya kredit, inflasi, likuiditas, kegiatan usaha, sistem pembayaran, dan kepercayaan terhadap arah ekonomi Indonesia.

Pergantian Pimpinan Tidak Menghentikan Kerja Bank Sentral

Bank Indonesia menyatakan Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi. Rapat Dewan Gubernur kemudian menetapkan Destry Damayanti, dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Senior, untuk menjalankan tugas Gubernur BI sementara. Mekanisme tersebut bertujuan mencegah kekosongan kepemimpinan dan memastikan fungsi kebanksentralan tetap berjalan.

Merujuk Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, apabila jabatan Gubernur BI kosong dan penggantinya belum diangkat, Deputi Gubernur Senior menjalankan pekerjaan Gubernur sebagai pejabat sementara. Presiden tetap harus mengangkat gubernur baru melalui prosedur pencalonan dan persetujuan DPR untuk melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.

Karena mekanisme sementara telah tersedia, pemerintah sebenarnya tidak perlu terburu-buru menentukan gubernur definitif. Kecepatan memang penting untuk menjaga kepastian. Namun kecepatan tidak boleh mengorbankan pemeriksaan rekam jejak, integritas, konflik kepentingan, kapasitas teknis, dan independensi calon.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal juga menyatakan mekanisme transisi telah diatur dalam undang-undang sehingga pengunduran diri tersebut tidak semestinya mengganggu stabilitas kebijakan. Komisi XI menilai Destry memiliki pengalaman untuk menjaga keberlanjutan fungsi BI selama proses transisi.

Artinya, tidak terdapat keadaan yang membenarkan pemerintah asal menunjuk nama. Negara memiliki waktu dan instrumen untuk melakukan seleksi secara bertanggung jawab.

Syarat Hukum Harus Diterjemahkan Menjadi Pemeriksaan Nyata

Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Independensi tersebut bukan hadiah dari pemerintah kepada Bank Indonesia. Ia merupakan bagian dari rancangan konstitusional lembaga bank sentral.

Dalam pengaturan sektor keuangan, calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; serta bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Untuk jabatan Gubernur BI, Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR. Calon tersebut memerlukan persetujuan DPR sebelum diangkat Presiden. DPR diberi waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon. Apabila calon tidak disetujui, Presiden wajib mengajukan calon baru.

Ketentuan itu tidak boleh dibaca sebatas daftar persyaratan administratif. Integritas harus diperiksa melalui perjalanan karier, kepatuhan etik, konsistensi antara keputusan dan kepentingan publik, keterbukaan harta kekayaan, serta hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Keahlian tidak cukup dibuktikan dengan gelar akademik. Calon perlu menunjukkan kemampuannya membaca inflasi, nilai tukar, transmisi suku bunga, risiko sistem keuangan, arus modal, kebijakan makroprudensial, perkembangan sistem pembayaran, dan dampak kebijakan moneter terhadap dunia usaha serta masyarakat.

Larangan menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan juga tidak boleh disederhanakan menjadi pemeriksaan kartu anggota. Pemerintah dan DPR perlu memeriksa apakah calon memiliki hubungan politik, bisnis, keluarga, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi kebebasannya dalam mengambil keputusan.

Seseorang mungkin memenuhi syarat formal karena tidak tercatat sebagai anggota partai. Namun apabila perjalanan karier, kepentingan ekonomi, atau hubungan pribadinya menimbulkan ketergantungan terhadap kelompok tertentu, risiko terhadap independensi tetap perlu diuji.

Pemerintah Mengusulkan, DPR Menguji, Publik Mengawasi

Proses pencalonan memberikan peran kepada Presiden dan DPR. Presiden menentukan nama yang akan diajukan, sedangkan DPR memberikan atau menolak persetujuan. Pembagian peran tersebut seharusnya menjadi mekanisme saling mengawasi, bukan pembagian jatah pengaruh.

Uji kelayakan dan kepatutan harus digunakan untuk menggali pandangan calon mengenai inflasi, rupiah, pembiayaan pemerintah, independensi suku bunga, operasi moneter, stabilitas sistem keuangan, transparansi keputusan, dan batas koordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah.

Independensi bukan berarti Bank Indonesia bekerja sendirian atau menolak semua koordinasi. BI tetap perlu berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan otoritas lain. Namun koordinasi tidak boleh berubah menjadi perintah politik terhadap keputusan yang seharusnya didasarkan pada data, mandat undang-undang, serta kepentingan stabilitas jangka panjang.

DPR RI telah mengingatkan bahwa Gubernur BI baru diharapkan menjaga independensi bank sentral, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas rupiah dan inflasi, serta membangun sinergi yang sehat dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara—SORBAN, memandang pemerintah harus sangat teliti dalam mencari pengganti Gubernur Bank Indonesia. Tidak boleh asal memilih nama yang dianggap mudah diajak bekerja sama, dekat dengan lingkaran kekuasaan, atau mampu mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek.

Yang dibutuhkan adalah seseorang yang dapat bekerja sama tanpa kehilangan independensi, mampu berbeda pendapat tanpa menciptakan kegaduhan, serta berani mempertahankan keputusan yang secara profesional diperlukan meskipun tidak selalu menyenangkan pemerintah atau pelaku pasar.

Saya juga menilai DPR tidak boleh menjadikan uji kelayakan sebagai seremoni. Pertanyaan kepada calon harus tajam, berbasis dokumen, dan dapat dibaca masyarakat. Publik perlu mengetahui cara calon memahami hubungan antara disiplin fiskal dan moneter, kemungkinan konflik kepentingan, pandangan terhadap pembelian surat berharga pemerintah, strategi menghadapi pelemahan rupiah, serta keberpihakannya terhadap kestabilan harga.

Publik tidak harus menentukan calon secara langsung. Namun masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengapa seseorang dinilai lebih layak dibandingkan calon lain. Transparansi seperti itu bukan gangguan terhadap pasar. Justru proses yang tertutup, nama yang muncul secara mendadak, dan alasan pemilihan yang tidak jelas dapat memperbesar spekulasi.

Pemerintah boleh mencari figur yang mampu membangun sinergi. Namun sinergi bukan kepatuhan tanpa batas. Pemimpin Bank Indonesia harus menjaga jarak yang sehat dari kekuasaan, industri keuangan, kepentingan bisnis, partai politik, dan kelompok yang dapat menikmati keuntungan dari informasi atau keputusan moneter.

Pergantian Gubernur BI akhirnya bukan hanya tentang siapa yang akan duduk di ruang pimpinan bank sentral. Ini adalah ujian terhadap kesungguhan pemerintah dan DPR dalam menjaga institusi, nilai rupiah, kestabilan harga, dan kepercayaan masyarakat.

Pemerintah harus teliti. DPR harus kritis. Rekam jejak calon harus dibuka dan diuji. Negara tidak sedang mencari pejabat yang paling mudah diarahkan, melainkan seseorang yang paling mampu menjaga kredibilitas Bank Indonesia ketika tekanan politik dan ekonomi datang bersamaan.

Referensi:

  1. NaufalLawyer.com, “BI-Rate Ditahan 5,75 Persen: Stabilitas Harus Sampai ke Meja Usaha Rakyat”, 22 Juli 2026.
  2. BBC News Indonesia, “Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Mundur—Bagaimana Rekam Jejaknya Selama Ini?”, 27 Juli 2026.
  3. Bank Indonesia, Siaran Pers Nomor 28/146/DKom, “Penetapan Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia”, 27 Juli 2026.
  4. Presiden Republik Indonesia, “Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara”, 27 Juli 2026.
  5. DPR RI–Parlementaria, “Komisi XI Pastikan Transisi Kepemimpinan BI Tak Ganggu Stabilitas Negara”, 28 Juli 2026.
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23D.
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahan dan naskah konsolidasinya.
  8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya perubahan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Bank Indonesia.
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara—SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar