Penyelidikan Lahan Sepolwan: Buka Dokumen, Jangan Mengadili melalui Dugaan

Jakarta Selatan–Lembang, 20 Juli 2026 — Kortastipidkor Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan hibah lahan Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol (Purn.) Oegroseno diminta memberikan klarifikasi. Sampai keterangan yang disampaikan pada 20 Juli 2026, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

Perkara ini memiliki kepentingan publik yang jelas. Objek yang diperiksa berkaitan dengan aset negara, proses pengadaan atau perolehan tanah, penggunaan kewenangan dalam institusi kepolisian, serta kebijakan yang disebut berlangsung ketika Oegroseno masih aktif sebagai pejabat Polri. Namun, kepentingan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah undangan klarifikasi menjadi penghukuman sos

Undangan 16 Juli Tidak Mengubah Status Menjadi Tersangka

Menurut keterangan Oegroseno yang diberitakan sejumlah media, ia menerima undangan klarifikasi tertanggal 16 Juli 2026. Undangan tersebut disebut merujuk pada surat perintah penyelidikan tertanggal 2 Juli 2026.

Pada 20 Juli 2026, Oegroseno menyatakan belum menghadiri klarifikasi dan bersedia memberikan keterangan dengan menyesuaikan jadwal. Tanggal surat tersebut berasal dari keterangannya kepada media. Isi lengkap dokumen belum dipublikasikan sehingga belum dapat dinilai secara mandiri.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menerangkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Proses itu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat peristiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Rincian materi perkara belum disampaikan kepada publik.

Dengan keadaan tersebut, status Oegroseno harus ditulis secara presisi: pihak yang diminta memberikan klarifikasi, bukan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana. Tidak terdapat pengumuman penetapan tersangka dalam perkembangan yang telah diverifikasi.

Klaim Kriminalisasi dan Bantahan Polri Harus Diuji dengan Dokumen

Oegroseno membantah keterlibatan dalam dugaan penyimpangan. Menurut keterangannya, pembelian tanah di Lembang ditujukan untuk memperluas aset tanah negara milik Sespim Polri. Ia juga menerangkan bahwa urusan hibah lahan Sepolwan di Ciputat ditangani secara institusional di lingkungan Polri.

Keterangan tersebut merupakan versi Oegroseno dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta final sebelum diperiksa bersama dokumen, aliran pembayaran, pencatatan aset, serta keterangan pihak lain.

Oegroseno juga mengaitkan penyelidikan dengan dugaan kriminalisasi. Kortastipidkor Polri membantahnya dan menyatakan penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan. Klaim kriminalisasi maupun bantahan Polri sama-sama belum membuktikan pokok perkara.

Pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan setidaknya perlu menguji:

  • Dasar dan dokumen hibah tanah Sepolwan.
  • Pihak yang memberikan dan menerima hibah.
  • Kewenangan pejabat yang mengambil keputusan.
  • Dokumen perencanaan dan pengadaan tanah di Lembang.
  • Penilaian atau appraisal atas tanah.
  • Sumber dan aliran pembayaran.
  • Peralihan hak serta penerbitan sertifikat.
  • Pencatatan tanah sebagai barang milik negara.
  • Hasil pemeriksaan internal maupun audit yang pernah dilakukan.

Dokumen-dokumen itulah yang dapat menentukan apakah sebuah kebijakan merupakan tindakan administratif yang sah, mengandung pelanggaran prosedur, atau memiliki unsur pidana. Penilaian tidak dapat digantikan oleh pertukaran tudingan di ruang pub

GERAM Menuntut Jejak Aset dan Batas Informasi yang Jelas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP sebelumnya. Artinya, setiap tindakan penyelidikan dan proses lanjutan harus tunduk pada kerangka hukum acara pidana yang berlaku saat tindakan penyelidikan dan proses ini, termasuk penghormatan terhadap hak pihak yang diper bersalah. citeturn800287view1

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, mendukung penyelidikan yang dilaksanakan secara sah, objektif, dan berbasis bukti.

Namun, dukungan terhadap penyelidikan bukan berarti publik harus menerima proses yang gelap. Kortastipidkor Polri perlu menjelaskan ruang lingkup perkara, posisi para pihak, serta perkembangan yang dapat dibuka tanpa merusak kerahasiaan penyelidikan. Penjelasan tersebut penting untuk mencegah spekulasi dan melindungi proses hukum dari tuduhan digunakan sebagai alat tekanan.

Karena objeknya menyentuh kebijakan dan aset di lingkungan Polri, pemeriksaan harus mempunyai jejak administrasi yang dapat diaudit. Bila ditemukan unsur pidana, proses wajib dilanjutkan tanpa memandang pangkat atau jabatan lama. Bila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara tegas agar nama pihak yang dimintai klarifikasi tidak dibiarkan terus berada di bawah bayang-bayang dugaan.

Oegroseno tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena menerima undangan klarifikasi. Sebaliknya, riwayat jabatan dan bantahan pribadi juga tidak dapat menggantikan kewajiban memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen yang relevan.

Ukur perkara ini dengan dokumen. Uji setiap keterangan. Buka hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum kehilangan wibawanya ketika prosesnya tidak dapat dibedakan dari pertarungan narasi.

Referensi

  1. IDN Times — Polri Usut Korupsi Lahan Hibah, Eks Wakapolri Oegroseno Dipanggil — 20 Juli 2026 —
  2. CNN Indonesia — Kortas Tipikor Usut Kasus Lahan Terkait Eks Wakapolri Oegroseno — 20 Juli 2026 —
  3. CNN Indonesia — Kortas Polri Bantah Kriminalisasi soal Kasus Eks Wakapolri Oegroseno — 20 Juli 2026 —
  4. Okezone — Eks Wakapolri Dipanggil soal Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor: Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan — 20 Juli 2026 —
  5. SINDOnews — Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipidkor: Masih Penyelidikan — 20 Juli 2026 —
  6. Badan Pemeriksa Keuangan RI — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana — 17 Desember 2025 —

Catatan akhir penulis:

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar