Blokir Massal 295 Penunggak: DJP Bali Jangan Menagih Pajak dengan Teror Ekonomi
Denpasar, 10 Juli 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali melakukan penagihan serentak sepanjang Juni 2026 dengan memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik milik 295 penunggak pajak. Total tunggakan yang menjadi sasaran tindakan tersebut mencapai Rp76,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyatakan tindakan itu ditempuh setelah pendekatan persuasif, penerbitan surat teguran, dan penyampaian Surat Paksa dinilai tidak memperoleh respons kooperatif dari para penunggak.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif,” kata Darmawan sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Pemblokiran membuat dana dalam rekening tidak dapat ditarik atau dipindahtangankan sampai utang pajak dan biaya penagihan dilunasi. Penonaktifan akses perpajakan juga menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tertentu tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, sehingga kegiatan administrasi dan transaksi usahanya dapat terganggu.
DJP Bali menyatakan rangkaian penagihan dapat berlanjut pada penyitaan aset, pemindahbukuan dana ke kas negara, hingga pelelangan apabila kewajiban tetap tidak diselesaikan. Akses Faktur Pajak dan rekening baru akan dipulihkan setelah persyaratan yang ditentukan dipenuhi.
Saya tidak sedang membela orang yang sengaja mengemplang pajak. Utang pajak yang telah ditetapkan secara sah dan telah jatuh tempo memang wajib dibayar. Orang yang sengaja menyembunyikan aset, memindahkan kekayaan, atau menghindari kewajiban tidak boleh dibiarkan merugikan negara dan wajib pajak lain yang telah patuh.
Namun, kewenangan menagih pajak tidak dapat diperlakukan sebagai cek kosong untuk melumpuhkan seluruh kegiatan ekonomi seseorang atau sebuah badan usaha.
Kewenangan yang sah tetap harus dijalankan secara terukur, transparan, proporsional, dan dapat dikoreksi. Negara tidak boleh menagih pajak dengan cara yang justru menghancurkan usaha, menghilangkan pekerjaan, memutus pembayaran kepada pemasok, serta menimbulkan kerugian baru bagi pekerja dan keluarga yang sama sekali bukan pihak dalam sengketa pajak.
Penagihan Boleh Tegas, tetapi Tidak Boleh Membunuh Usaha
Pemblokiran rekening dan penonaktifan akses Faktur Pajak secara bersamaan merupakan tekanan ekonomi yang sangat berat.
Rekening usaha biasanya tidak hanya berisi keuntungan pemilik. Di dalamnya dapat terdapat dana untuk membayar gaji pekerja, kewajiban kepada pemasok, cicilan, biaya listrik, sewa tempat, pembelian bahan baku, dan kebutuhan operasional lainnya.
Ketika seluruh akses itu dilumpuhkan, akibatnya tidak selalu berhenti pada penanggung pajak. Pekerja dapat terlambat menerima gaji. Pemasok tidak memperoleh pembayaran. Mitra usaha kehilangan kepastian. Konsumen juga dapat dirugikan karena barang atau jasa tidak dapat diselesaikan.
Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dapat menimbulkan dampak lebih luas. Bagi sejumlah PKP, ketidakmampuan menerbitkan faktur berarti mereka tidak dapat menjalankan transaksi secara normal. Mitra bisnis dapat menolak bertransaksi dan arus pendapatan bisa berhenti seketika.
Dalam keadaan demikian, penagihan pajak berpotensi berubah dari instrumen untuk memperoleh penerimaan negara menjadi alat yang mematikan sumber penerimaan itu sendiri.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, mengecam pola penagihan yang terasa bergaya mafia apabila kewenangan digunakan untuk mencekik sumber kehidupan seseorang tanpa verifikasi individual, pemberitahuan yang benar, batas pemblokiran yang proporsional, dan jalur koreksi yang efektif.
Istilah “bergaya mafia” dalam pernyataan ini merupakan kritik politik dan hukum terhadap metode tekanan yang membuat seseorang terpaksa menyerah karena seluruh akses ekonominya dilumpuhkan. Istilah tersebut bukan tuduhan bahwa pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana atau menjadi anggota jaringan mafia.
Negara hukum harus memperoleh kepatuhan melalui prosedur yang adil, bukan melalui ketakutan.
Blokir Massal Wajib Diuji Satu per Satu
Secara normatif, DJP memang memiliki kewenangan melakukan pemblokiran dalam rangka penagihan pajak.
Dasarnya antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Namun, PMK Nomor 61 Tahun 2023 tidak memberikan kewenangan tanpa batas. Permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis serta dilengkapi salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa dan salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Lembaga jasa keuangan diwajibkan melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak, bukan memblokir seluruh kekayaan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan nilai utangnya. Apabila nilai yang diblokir melebihi utang dan biaya penagihan, kelebihan tersebut harus dicabut pemblokirannya.
Karena itu, operasi pemblokiran terhadap 295 penunggak tidak boleh hanya dilihat sebagai satu angka besar. Legalitas dan proporsionalitasnya harus diuji pada masing-masing penanggung pajak.
DJP Bali harus dapat memastikan bahwa dalam setiap kasus:
- Utang pajak telah mempunyai dasar penagihan yang jelas dan telah jatuh tempo.
- Surat Teguran dan Surat Paksa telah disampaikan sesuai prosedur.
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan telah diterbitkan secara sah.
- Identitas penanggung pajak dan nomor rekening tidak keliru.
- Nilai yang diblokir tidak melebihi jumlah utang dan biaya penagihan.
- Tidak terdapat persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.
- Pencabutan atas kelebihan blokir dapat diproses tanpa birokrasi berlarut.
Pernyataan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan tidak boleh berhenti menjadi klaim sepihak. Harus ada jejak administrasi yang dapat diuji apabila penanggung pajak mengajukan keberatan, klarifikasi, gugatan, atau pengaduan.
Tindakan serentak juga tidak boleh berubah menjadi perlombaan statistik antarunit DJP. Penegakan hukum bukan panggung untuk mengejar jumlah rekening yang diblokir. Ukuran keberhasilannya adalah utang pajak terselesaikan secara sah tanpa menimbulkan kerusakan ekonomi yang lebih besar.
Dalam konteks penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, PER-19/PJ/2025 telah menetapkan beberapa kriteria. Salah satunya adalah tunggakan sedikitnya Rp250 juta bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1 miliar bagi wajib pajak di KPP lainnya, setelah diterbitkan Surat Teguran dan sepanjang tidak terdapat persetujuan angsuran atau penundaan yang masih berlaku.
Aturan tersebut juga mewajibkan penyampaian pemberitahuan dan hak klarifikasi. Kepala KPP harus mengabulkan atau menolak klarifikasi paling lama lima hari kerja setelah surat diterima. Jika batas waktu itu terlewati tanpa keputusan, akses pembuatan Faktur Pajak harus diaktifkan kembali, meskipun dapat dinonaktifkan lagi apabila kriterianya masih terpenuhi.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai “penonaktifan sertifikat elektronik” perlu diterapkan secara presisi sesuai aturan terbaru. DJP Bali harus memastikan setiap PKP yang aksesnya dinonaktifkan benar-benar memenuhi kriteria dan telah memperoleh hak klarifikasi sebagaimana ditentukan.
DJP Bali Harus Membuka Jalan Koreksi, Bukan Sekadar Jalan Pemaksaan
Data wajib pajak memang dilindungi kerahasiaannya. Akan tetapi, kerahasiaan individu tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh pertanggungjawaban atas sebuah operasi penagihan massal.
Tanpa membuka identitas wajib pajak, DJP Bali tetap dapat memublikasikan data agregat mengenai:
- Jumlah wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.
- Jumlah PKP yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan.
- Rentang nilai tunggakan.
- Jumlah wajib pajak yang sedang mengajukan angsuran atau penundaan.
- Jumlah blokir yang telah dicabut karena terjadi pelunasan atau kekeliruan.
- Jumlah nilai rekening yang melebihi utang dan kemudian dibuka kembali.
- Waktu rata-rata penyelesaian klarifikasi dan pencabutan blokir.
Transparansi tersebut penting agar publik dapat menilai apakah kebijakan benar-benar diarahkan kepada pengemplang yang tidak beriktikad baik atau justru ikut melumpuhkan pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan likuiditas tetapi masih mempunyai iktikad menyelesaikan kewajibannya.
Penagihan pajak yang adil harus mampu membedakan antara pembangkangan dan ketidakmampuan sementara.
Terhadap pihak yang dengan sengaja memindahkan atau menyembunyikan aset, tindakan tegas memang diperlukan. Namun, terhadap pelaku usaha yang masih berjalan, mempunyai pekerja, dan bersedia membayar melalui angsuran yang realistis, negara seharusnya mengutamakan penyelesaian yang menjaga keberlangsungan usaha.
DJP Bali perlu menyediakan tim koreksi cepat selama operasi penagihan serentak. Permohonan pencabutan kelebihan blokir, klarifikasi akses Faktur Pajak, permohonan angsuran, dan laporan salah sasaran harus ditangani dalam waktu yang terukur.
Negara juga perlu mempertimbangkan mekanisme perlindungan terbatas bagi pengeluaran esensial seperti gaji pekerja dan biaya operasional minimum. Perlindungan tersebut dapat disertai pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan untuk mengalihkan aset.
Tujuannya bukan melemahkan penagihan pajak. Tujuannya adalah memastikan penagihan tidak menghancurkan kemampuan wajib pajak untuk memperoleh pendapatan dan membayar kewajibannya.
Saya kembali menegaskan bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara dan harus dibayar. Akan tetapi, kepatuhan pajak tidak akan tumbuh melalui ketakutan terhadap pemblokiran mendadak. Kepatuhan akan tumbuh apabila masyarakat percaya bahwa penetapan, penagihan, dan penyelesaian sengketa dilaksanakan secara jujur, profesional, proporsional, dan manusiawi.
DJP Bali jangan merasa cukup hanya karena tindakannya mempunyai dasar kewenangan. Setiap pelaksanaan kewenangan tetap harus mempertanggungjawabkan prosedur, dampak, dan keadilannya.
Hukum pajak harus menjadi instrumen untuk menjaga negara, bukan alat untuk meneror kegiatan ekonomi rakyat.
Referensi:
ANTARA Bali, “Rekening Penunggak Pajak di Bali Diblokir dengan Utang Tembus Rp76,2 Miliar”, 10 Juli 2026.
Bali Portal News, “Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak”, 10 Juli 2026.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan.
Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer
Komentar
Posting Komentar