Mut’ah Verstek Patut Dipertanyakan: Pola Ex-Officio Hakim HS di PA Banyuwangi Layak Diuji

 


Banyuwangi, 7 Juli 2026 — Praktik putusan cerai talak verstek di Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa perkara yang diduga ditangani oleh Hakim berinisial HS, Pemohon dalam perkara cerai talak verstek hampir selalu dibebani kewajiban pembayaran mut’ah secara ex-officio, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara sah dan patut.

Kritik ini bukan semata-mata menolak mut’ah. Dalam hukum keluarga Islam, mut’ah memang dikenal sebagai salah satu akibat hukum cerai talak. Mahkamah Agung juga memberi ruang perlindungan hak perempuan pasca perceraian melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebut kewajiban seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah dapat dicantumkan dalam amar putusan cerai talak sebelum ikrar talak diucapkan. Rujukan ini dapat dilihat dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017.

Namun, yang patut dipersoalkan adalah apabila kewenangan ex-officio tersebut berubah menjadi pola yang hampir otomatis dalam perkara verstek. Verstek bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Verstek adalah kondisi ketika pihak telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak menggunakan haknya untuk hadir, membela diri, menyampaikan jawaban, maupun menuntut hak.

Berdasarkan data putusan yang dihimpun, terdapat beberapa contoh putusan dengan pola serupa, antara lain Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi tanggal 15 Juni 2026, yang dalam diktum 4 menghukum Pemohon memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak. Dalam diktum berikutnya, Pemohon juga dihukum membayar biaya hidup anak sebesar sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun. Selain itu, terdapat Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi yang juga memuat amar menghukum Pemohon memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak.

Menurut saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), pola seperti ini layak diuji dari sisi asas kepastian hukum, imparsialitas hakim, proporsionalitas, keseimbangan para pihak, dan penghormatan terhadap hukum acara. Ex-officio bukan cek kosong. Kewenangan itu seharusnya digunakan secara kasuistis, berdasarkan fakta persidangan, bukan menjadi pola yang seakan membenarkan pihak untuk tidak hadir di pengadilan.

Verstek Harus Punya Konsekuensi
Ketika Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut, maka ketidakhadiran itu semestinya memiliki akibat hukum. Jika pihak yang tidak hadir tetap seolah-olah diperjuangkan haknya secara penuh oleh hakim, maka makna kehadiran di pengadilan menjadi lemah.

Ex-Officio Tidak Boleh Menjadi Pola Otomatis
Hakim memang memiliki ruang untuk melindungi pihak yang lemah. Tetapi perlindungan itu harus diuji berdasarkan fakta. Bila hampir setiap perkara verstek dibebani mut’ah, maka praktik tersebut patut dipertanyakan: apakah benar berdasarkan keadilan kasuistis, atau sekadar kebiasaan putusan?

Laporan ke KY dan MA Layak Dipertimbangkan
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memiliki ruang pengawasan terhadap perilaku dan profesionalitas hakim. KEPPH memuat prinsip berperilaku adil, arif, bertanggung jawab, dan profesional, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengaduan ke Badan Pengawasan MA juga dapat disampaikan melalui SIWAS atau email pengaduan resmi sebagaimana tercantum pada laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Referensi: PERMA Nomor 3 Tahun 2017; SEMA Nomor 1 Tahun 2017; data Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi; data Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; kanal pengaduan Badan Pengawasan MA.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar