Korupsi Batu Bara Diduga Picu Blackout: Kalau Listrik Rakyat Padam karena Mafia Pasokan, Bongkar Sampai Akar

 

Jakarta, 6 Juli 2026 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Perkara ini disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media, Polri menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 sampai 2026. Kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara disebut masih bersifat indikatif, yakni kurang lebih Rp5 triliun, dan masih menunggu audit investigatif resmi dari BPK RI.

Dugaan modus yang disampaikan aparat penegak hukum tidak bisa dianggap perkara administrasi biasa. Polri menyebut adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan batu bara ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil. Bila dugaan ini benar terbukti, maka persoalannya bukan hanya soal dokumen, kontrak, atau angka tagihan. Ini menyentuh hajat hidup orang banyak: listrik rakyat, aktivitas ekonomi, layanan publik, rumah sakit, usaha kecil, pendidikan, dan keamanan sosial.

Dalam perkara seperti ini, istilah “blackout” jangan sampai hanya menjadi bahasa teknis kelistrikan. Di mata rakyat, blackout adalah dapur UMKM yang berhenti, toko kecil yang kehilangan pelanggan, keluarga yang cemas, perangkat kerja yang mati, dan ekonomi lokal yang terganggu. Karena itu, dugaan korupsi pasokan batu bara yang disebut berkontribusi terhadap pemadaman listrik harus dibuka seterang-terangnya.

1. Dugaan Modus: Kualitas, Kuantitas, dan Harga Kontrak

Apabila dokumen kualitas batu bara diduga dimanipulasi, maka yang perlu diuji bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang mengawasi. Pasokan energi tidak boleh menjadi ruang gelap yang hanya dipahami oleh segelintir orang, sementara rakyat hanya menerima akibatnya ketika listrik padam.

Begitu pula bila kuantitas pasokan diduga tidak sesuai, maka publik berhak bertanya: bagaimana mekanisme verifikasi barang, bagaimana pengawasan di lapangan, siapa penguji kualitas, siapa penerima barang, dan bagaimana pembayaran bisa berjalan apabila kondisi riil diduga berbeda dengan kontrak?

Dalam perspektif hukum, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat berkaitan dengan rezim UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. UU Nomor 20 Tahun 2001 kemudian mengubah UU Tipikor tersebut. Selain itu, apabila ada dugaan aliran dana yang disamarkan, pendekatan TPPU juga relevan untuk menelusuri aset dan memulihkan kerugian.

2. Blackout Bukan Sekadar Padam, Ini Kerugian Sosial dan Ekonomi

Listrik adalah infrastruktur strategis. UU Ketenagalistrikan menempatkan tenaga listrik sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional karena penyediaannya harus cukup, merata, dan bermutu. Maka, ketika dugaan korupsi menyentuh rantai pasok energi, yang terganggu bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat luas.

Saya melihat perkara ini sebagai alarm keras bahwa pengawasan sektor energi tidak boleh dibiarkan menjadi formalitas. Negara tidak boleh hanya hadir ketika lampu sudah padam. Negara harus hadir sejak proses kontrak, pengawasan kualitas, pengawasan kuantitas, pembayaran, audit, sampai penindakan pidana.

Kalau benar dugaan penyimpangan ini berjalan sejak 2018 sampai 2026, maka pertanyaan publik menjadi sangat serius: di mana fungsi kontrol selama bertahun-tahun? Apakah pengawasan internal berjalan? Apakah audit dilakukan sungguh-sungguh? Apakah ada pembiaran? Apakah ada jejaring yang selama ini terlalu kuat untuk disentuh?

3. Jangan Berhenti di Operator, Bongkar Aktor Intelektual dan Kejar Aset

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), menilai perkara dugaan korupsi pasokan batu bara ini harus dibongkar sampai akar. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, operator lapangan, atau pihak administratif. Bila ada dugaan jaringan, maka harus ditelusuri alur perintah, alur manfaat, alur pembayaran, dan alur aset.

Penegakan hukum yang tajam bukan hanya soal menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan. Asset recovery harus menjadi fokus. Bila ada keuntungan yang diduga lahir dari manipulasi kualitas, kuantitas, atau kontrak pasokan, maka keuntungan itu harus dikejar. Jangan sampai rakyat menanggung pemadaman, negara menanggung kerugian, tetapi pelaku menikmati hasil.

Kita mendukung proses hukum yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Namun pada saat yang sama, publik berhak menuntut agar perkara ini tidak menguap. Dugaan kerugian Rp5 triliun bukan angka kecil. Blackout bukan peristiwa kecil. Energi adalah urat nadi negara. Jika urat nadi ini diduga dipermainkan oleh mafia pasokan, maka negara wajib menunjukkan keberanian.

Referensi: DetikNews, 6 Juli 2026, “Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Polri Duga Kerugian Negara Capai Rp 5 T”; DetikNews, 6 Juli 2026, “Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Bikin Blackout di Sumatera”; DetikNews, 6 Juli 2026, “Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Harga Kontrak”; DetikNews, 6 Juli 2026, “Polri Bakal Panggil Pihak Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Batu Bara”; SindoNews, 6 Juli 2026, “Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik”; UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU; UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar