Dissenting Opinion Hakim Andi: Poin Utamanya Bukan Membela Orang, tapi Menguji Bukti
Jakarta, Selasa 30 Juni 2026 — Putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management/CDM di lingkungan Kemendikbudristek terhadap Nadiem Anwar Makarim menyisakan satu titik krusial yang tidak boleh lewat dari perhatian publik: adanya dissenting opinion dari Hakim Anggota Andi Saputra.
Dalam putusan mayoritas, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun. Majelis mayoritas menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,56 triliun. Namun satu dari lima hakim, yakni Hakim Andi Saputra, mengambil posisi berbeda: menurutnya Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Bagi saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, poin penting dari dissenting opinion ini bukan soal siapa yang disukai publik dan siapa yang tidak. Ini soal fondasi hukum pidana: apakah bukti sudah cukup, apakah niat jahat terbukti, apakah perbuatan jahat terbukti, dan apakah hubungan sebab akibat benar-benar terang.
1. Dissenting Opinion Bukan Hiasan Putusan
Dissenting opinion bukan catatan pinggir yang boleh dianggap remeh. Dalam tradisi peradilan, pendapat berbeda adalah alarm intelektual bahwa suatu perkara tidak sepenuhnya bulat dalam penalaran hukum. Apalagi dalam perkara pidana korupsi, ruang beda pendapat ini menjadi penting karena menyangkut kebebasan orang, martabat seseorang, dan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Hakim Andi menilai alat bukti belum cukup menunjukkan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antar bukti. Ia juga menilai tidak terbukti adanya mens rea dan actus reus yang menjadi jembatan antara dugaan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Di sinilah publik perlu tenang. Jangan emosional membela, jangan pula emosional menghukum. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas kemarahan, prasangka, atau tekanan opini. Hukum pidana harus berdiri di atas bukti.
2. Mens Rea, Actus Reus, dan Causal Connection Harus Terang
Poin paling tajam dari dissenting opinion adalah soal niat jahat, perbuatan jahat, dan hubungan sebab akibat. Hakim Andi menyatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan secara langsung maupun tidak langsung kepada Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga menilai tidak ada pemberian melawan hukum kepada Nadiem, dan tidak terbukti intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang.
Bahkan menurut dissenting opinion itu, kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo adalah tiga peristiwa yang memang berdekatan, tetapi belum cukup kuat ditarik sebagai hubungan sebab akibat pidana.
Ini poin serius. Dalam perkara korupsi, kedekatan waktu, relasi bisnis, atau relasi jabatan memang dapat menjadi indikasi awal. Tetapi indikasi awal tidak otomatis menjadi kesalahan pidana. Harus ada pembuktian yang tajam: siapa memerintah apa, siapa menerima apa, siapa mengatur apa, siapa diuntungkan secara melawan hukum, dan bagaimana kerugian negara terjadi sebagai akibat langsung dari perbuatan terdakwa.
Kalau rantai itu putus, maka hukum pidana berisiko berubah menjadi alat menghukum kebijakan yang dinilai keliru, bukan menghukum kejahatan yang terbukti.
3. Antikorupsi Harus Tegas, Tapi Pembuktian Tidak Boleh Melompat
Saya tetap berpandangan korupsi harus dilawan keras. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, suap, gratifikasi, kickback, atau rekayasa pengadaan. Tetapi antikorupsi juga tidak boleh berjalan dengan logika: “karena proyeknya rugi, maka pasti ada pidana; karena ada kebijakan kontroversial, maka pasti ada niat jahat.”
Negara hukum justru diuji pada perkara besar seperti ini. Kalau seseorang bersalah, buktikan dengan terang. Kalau ada kerugian negara, uraikan kausalitasnya. Kalau ada konflik kepentingan, tunjukkan hubungan pidananya. Kalau ada keuntungan korporasi, jelaskan siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima, dan bagaimana aliran manfaat itu menjadi perbuatan pidana.
Dissenting opinion Hakim Andi menjadi pintu penting untuk banding. Bukan karena otomatis membatalkan putusan mayoritas, tetapi karena memberi peta pertanyaan hukum yang harus dijawab lebih ketat: apakah kebijakan yang diduga salah kelola sudah benar-benar terbukti sebagai korupsi, atau justru masih berada dalam wilayah administrasi, kebijakan, dan risiko pengambilan keputusan?
Pada akhirnya, saya menilai perkara ini harus dikawal dengan kepala dingin dan keberanian hukum. Jangan sampai pengadilan berubah menjadi ruang tafsir yang mempidanakan keberanian mengambil kebijakan hanya karena hasilnya diperdebatkan. Namun jangan pula publik menutup mata apabila memang ada bukti penyalahgunaan kewenangan. Kuncinya satu: bukti harus bicara, bukan asumsi.
Referensi: ANTARA, “Hakim Andi berbeda pendapat: Nadiem harus bebas”; ANTARA, “Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus Chromebook”; Dandapala, “Dissenting Opinion Warnai Vonis Nadiem Makarim”; Reuters/AP terkait laporan putusan dan konteks perkara; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya kewajiban pemuatan pendapat hakim berbeda dalam putusan.
Komentar
Posting Komentar