Perbedaan Perlindungan Hukum dan Keberpihakan Hakim

 


Banyuwangi, 7 Juli 2026 — Praktik putusan cerai talak verstek di Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Dalam sejumlah perkara yang diduga ditangani oleh hakim berinisial HS, Pemohon cerai talak dalam perkara verstek disebut hampir selalu dibebani kewajiban pembayaran mut’ah secara ex-officio, meskipun Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut.

Kritik ini bukan serangan terhadap mut’ah. Dalam hukum keluarga Islam, mut’ah memang dikenal sebagai akibat hukum cerai talak. Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam memuat kewajiban bekas suami untuk memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istri dalam perkara talak, kecuali dalam keadaan tertentu. Bahkan, Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 membuka ruang perlindungan hak perempuan pasca perceraian, termasuk nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah yang dapat dicantumkan dalam amar putusan sebelum ikrar talak diucapkan.

Namun persoalannya bukan pada perlindungan hukum. Persoalannya adalah ketika perlindungan hukum berubah menjadi pola pembebanan yang diduga terlalu otomatis. Verstek bukan sekadar pihak tidak datang. Verstek adalah keadaan ketika pihak telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak menggunakan haknya untuk hadir, menjawab, membela diri, membuktikan keadaan ekonominya, ataupun mengajukan tuntutan hak.

Berdasarkan data putusan yang dihimpun, terdapat beberapa contoh putusan dengan pola serupa. Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi tanggal 15 Juni 2026, dalam diktum 4, menghukum Pemohon memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak. Dalam diktum berikutnya, Pemohon juga dihukum membayar biaya hidup anak sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun. Selain itu, Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi juga disebut memuat amar yang menghukum Pemohon memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak.

Yang patut dipertanyakan adalah dasar proporsionalitasnya. Situs PA Banyuwangi sendiri pernah memuat uraian bahwa penetapan mut’ah seharusnya mempertimbangkan kemampuan suami, kepatutan, lamanya perkawinan, penghasilan, kebutuhan dasar istri, serta kebutuhan anak. Artinya, mut’ah bukan angka yang dijatuhkan secara mekanis. Mut’ah adalah akibat hukum yang harus ditopang pertimbangan faktual, bukan sekadar template amar putusan.

Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), saya menilai bahwa perbedaan antara perlindungan hukum dan keberpihakan hakim harus dijaga secara ketat. Perlindungan hukum berarti hakim memastikan pihak rentan tidak kehilangan haknya. Tetapi keberpihakan yang berlebihan, apalagi jika membentuk pola hampir otomatis dalam perkara verstek, berpotensi menggeser keseimbangan hukum acara.

1. Perlindungan Hukum Tidak Boleh Menjadi Pola Otomatis

PERMA dan SEMA memberi ruang kepada hakim untuk melindungi hak perempuan pasca perceraian. Tetapi ruang itu tetap harus dibaca bersama asas keadilan, kepatutan, kemampuan ekonomi, dan fakta persidangan. Kalau Termohon tidak hadir, tidak mengajukan tuntutan, tidak membuktikan kebutuhan, dan tidak menjelaskan kondisi faktualnya, hakim tetap wajib berhati-hati sebelum membebankan kewajiban tambahan kepada Pemohon.

2. Verstek Adalah Konsekuensi Hukum, Bukan Formalitas Kosong

Dalam hukum acara perdata, verstek lahir karena pihak yang dipanggil patut tidak hadir. Rujukan umum Pasal 125 HIR menjelaskan bahwa perkara dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat/Termohon apabila panggilan telah dilakukan secara patut. Maka, ketidakhadiran pihak semestinya memiliki konsekuensi hukum. Jika pihak yang tidak hadir tetap memperoleh amar yang hampir selalu menguntungkan tanpa pembuktian aktif, publik wajar bertanya: di mana batas antara ex-officio dan keberpihakan?

3. Ex-Officio Harus Terukur, Bukan Menjadi Kebiasaan yang Sulit Dikritik

Hak ex-officio adalah kewenangan hakim untuk bertindak demi keadilan meski tidak diminta secara eksplisit. Tetapi kewenangan itu bukan cek kosong. Hakim tetap harus menjelaskan alasan, dasar hukum, fakta ekonomi, kebutuhan pihak, dan pertimbangan proporsionalitas. Kritik terhadap pola putusan bukan berarti menolak hak perempuan, melainkan menolak praktik yang diduga tidak seimbang dan tidak cukup terbuka pertimbangannya.

Dalam negara hukum, hakim boleh progresif, tetapi tidak boleh kehilangan ukuran. Perlindungan hukum harus tetap berdiri di atas fakta, asas imparsialitas, dan pertimbangan yang dapat diuji. Jika pola putusan tertentu menimbulkan keresahan di kalangan pencari keadilan dan advokat, maka pengawasan internal perlu dibuka. Bukan untuk menyerang pribadi hakim, tetapi untuk memastikan bahwa ruang ex-officio tidak berubah menjadi pola keberpihakan yang merusak kepercayaan publik kepada peradilan.

Referensi: PERMA Nomor 3 Tahun 2017; SEMA Nomor 1 Tahun 2017; Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam; Pasal 125 HIR tentang verstek; artikel Badilag MA tentang pemenuhan hak istri dan anak akibat perceraian; artikel PA Banyuwangi “Rumus Menetapkan Besaran Mut’ah dan Waktu Menyerahkannya”; data/salinan Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi dan Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi yang dihimpun penulis.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar