Verstek Harus Punya Konsekuensi, Jangan Jadi Formalitas Kosong

 

Banyuwangi, 7 Juli 2026 — Sejumlah putusan cerai talak verstek di Pengadilan Agama Banyuwangi patut dievaluasi secara serius karena diduga menunjukkan pola pembebanan mut’ah secara ex-officio kepada Pemohon, meskipun Termohon tidak hadir di persidangan. Berdasarkan data putusan yang dihimpun, terdapat Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi tanggal 15 Juni 2026, yang dalam diktum 4 menghukum Pemohon memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak. Dalam diktum berikutnya, Pemohon juga dihukum membayar biaya hidup anak sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun. Pola serupa juga terlihat dalam Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi, yang memuat amar menghukum Pemohon memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak.

Persoalannya bukan semata apakah mut’ah boleh dibebankan. Secara hukum, Pasal 41 huruf c UU Perkawinan memang memberi ruang bagi pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan atau menentukan kewajiban tertentu bagi bekas istri UU Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam juga menjadi pedoman hukum keluarga Islam berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Inpres KHI. Selain itu, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum PERMA 3/2017, dan Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 1 Tahun 2017 membuka ruang agar nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah dicantumkan dalam amar dengan kalimat dibayar sebelum ikrar talak SEMA 1/2017.

Namun dasar hukum tidak boleh dipahami sebagai cek kosong. Kewenangan ex-officio tidak boleh berubah menjadi pola otomatis. Dalam perkara verstek, Termohon tidak hadir, tidak mengajukan jawaban, tidak mengajukan rekonvensi, dan tidak menyampaikan data kebutuhan. Maka apabila tetap ada pembebanan mut’ah, pengadilan seharusnya menjelaskan dengan terang: apa dasar perhitungannya, bagaimana kemampuan ekonomi Pemohon dinilai, apa dasar kebutuhan Termohon, dan mengapa angka tersebut dianggap patut.

Dalam perkara cerai talak, UU Peradilan Agama mengatur bahwa apabila istri telah dipanggil secara sah atau patut tetapi tidak hadir dalam sidang ikrar talak, suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya UU Peradilan Agama. Artinya, ketidakhadiran bukan keadaan kosong tanpa akibat. Verstek harus punya konsekuensi hukum. Jika tidak, hukum acara hanya menjadi formalitas administratif.

Verstek Bukan Sekadar Kursi Kosong

Verstek bukan hanya soal pihak tidak hadir. Verstek adalah konsekuensi hukum dari sikap tidak menggunakan kesempatan membela diri setelah dipanggil secara sah dan patut. Pihak yang tidak hadir kehilangan ruang untuk membantah dalil, menguji bukti, menyampaikan keadaan ekonomi, atau mengajukan tuntutan. Karena itu, sangat janggal apabila ketidakhadiran justru tidak memiliki konsekuensi apa pun terhadap pembebanan hak tambahan.

Mut’ah Boleh, Tetapi Tidak Boleh Otomatis

Saya tidak menolak mut’ah. Saya menolak cara berpikir yang seolah-olah mut’ah dapat dibebankan tanpa pertimbangan yang ketat. Mut’ah adalah kewajiban hukum dalam keadaan tertentu, tetapi nilainya harus lahir dari pemeriksaan yang rasional. Kalau Termohon tidak hadir dan tidak menyampaikan kebutuhan, maka pertimbangan hakim justru harus lebih kuat, bukan lebih longgar.

Keadilan Tidak Boleh Berat Sebelah

Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), saya menilai pola ini perlu dikritisi. Perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian penting. Namun perlindungan hukum tidak boleh mengabaikan hak Pemohon yang hadir, mengikuti persidangan, dan justru dibebani kewajiban tambahan. Putusan harus terasa sebagai hasil pemeriksaan yang proporsional, bukan sekadar pengulangan pola amar.

referensi: Data putusan yang dihimpun terkait Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi dan Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; PERMA Nomor 3 Tahun 2017; SEMA Nomor 1 Tahun 2017; jurnal Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembayaran nafkah iddah sebelum ikrar talak NIJESS.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar