Purbaya Bicara MBG Banyak Bolong: Jika Presiden Sudah Tahu, Mengapa Dibiarkan?

 


Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam podcast Denny Sumargo kembali membuka ruang kritik publik terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Dalam pemberitaan yang mengutip podcast tersebut, Purbaya menyatakan bahwa MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang tidak bisa dihapus, tetapi pelaksanaannya disebut masih “banyak bolong” dan kini sedang diperbaiki melalui efisiensi serta penguatan pengawasan.

Purbaya juga disebut menjelaskan bahwa alokasi MBG yang sebelumnya berada di kisaran Rp330 triliun turun menjadi Rp270 triliun dan masih dapat diturunkan lagi melalui efisiensi besar-besaran. Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Kemenkeu akan melibatkan jaringan vertikal seperti DJPb untuk mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG secara reguler.

Masalahnya, dalam potongan podcast yang beredar di media sosial, muncul narasi yang lebih tajam: Presiden Prabowo disebut sudah mengetahui bahwa MBG bermasalah, diduga dikorupsi, tetapi dibiarkan terlebih dahulu, lalu setelah “clear” baru disikat. Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, atas nama Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, menilai pernyataan seperti ini tidak boleh dianggap angin lalu.

Jika benar Presiden sejak awal sudah mengetahui adanya masalah serius dalam MBG, maka pertanyaan publik sangat wajar: mengapa pencegahan tidak dilakukan sejak awal? Mengapa program sebesar ini seolah dibiarkan berjalan dalam carut-marut tata kelola sampai kemudian muncul dugaan korupsi, pemborosan, dan kebocoran?

1. MBG Bukan Sekadar Program Sosial, Ini Anggaran Negara

MBG bukan proyek kecil. Ini program prioritas nasional dengan anggaran raksasa, menyentuh anak sekolah, keluarga rentan, pelaku UMKM, dapur layanan, distribusi pangan, hingga struktur birokrasi pusat dan daerah. Maka kegagalan tata kelola MBG bukan hanya kesalahan teknis, tetapi dapat menjadi masalah hukum, politik, dan moral pemerintahan.

Ketika pejabat negara sendiri mengakui bahwa pelaksanaannya “banyak bolong”, publik berhak bertanya: bolongnya di mana, siapa yang menikmati, siapa yang lalai, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

2. Jika Tahu Tapi Menunggu, Itu Berbahaya Secara Politik

Saya tidak menuduh Presiden Prabowo melakukan pembiaran pidana. Namun, secara politik dan tata kelola, narasi “sudah tahu tetapi dibiarkan dulu” adalah kalimat yang sangat berbahaya. Sebab, negara semestinya bekerja dengan prinsip pencegahan, bukan membiarkan kerusakan membesar lalu baru bertindak setelah kegaduhan publik muncul.

Apabila suatu program sejak awal tercium bermasalah, pemerintah wajib segera menata: audit, hentikan celah kebocoran, evaluasi pengadaan, buka data penerima, dan bersihkan jaringan yang diduga bermain. Bukan menunggu sampai anggaran rakyat terlanjur rawan bocor.

3. MBG Bisa Jadi Batu Sandungan Prabowo Sendiri

Saya melihat MBG berpotensi menjadi batu sandungan politik Presiden Prabowo sendiri. Program yang awalnya dijual sebagai simbol keberpihakan kepada rakyat kecil justru bisa berubah menjadi simbol buruknya pengawasan anggaran apabila dugaan mafia, mark up, konflik kepentingan, dan pembiaran tidak dibuka secara terang.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026. Bahkan pada 2 Juli 2026, diberitakan ada tersangka baru dari lingkungan BGN, sehingga perkara ini jelas bukan sekadar isu media sosial, tetapi sudah masuk wilayah penegakan hukum.

Karena itu, GERAM mendesak agar audit MBG dibuka secara transparan, alur pengadaan diperiksa, SPPG bermasalah ditutup, pihak yang diduga bermain diproses, dan pejabat yang lalai tidak cukup hanya dipindah atau diganti. Program makan bergizi untuk rakyat tidak boleh menjadi bancakan. Anggaran gizi anak bangsa tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kekuasaan.

Jika Presiden benar-benar ingin menyelamatkan MBG, maka jawabannya bukan sekadar “disikat” setelah rusak. Jawabannya adalah mencegah sejak awal, menata sejak awal, dan berani membuka siapa saja yang bermain sejak awal.

Referensi:
Dobrak.co, “Menkeu Purbaya Sebut MBG Program Bagus Tapi Banyak Bolongnya”, 3 Juli 2026.
Koropak.co.id, “Menkeu Purbaya: MBG Program Bagus tapi Banyak Bolong, Anggaran Dipangkas Jadi Rp270 T”, 3 Juli 2026.
Kilat.com, “Menkeu Purbaya soal MBG: Program Bagus, Tapi Pelaksanaannya Masih Banyak Bolong”, 3 Juli 2026.
Media Keuangan Kemenkeu, “Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG, Efisiensi Berpotensi Perkuat Fiskal”, 1 Juli 2026.
DetikNews, “Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG”, 2 Juli 2026.
JDIH BPK, Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
JDIH BPK, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Komentar