Meminjamkan Rekening Bisa Menjadi Pintu Masuk Kejahatan: Risiko Hukum yang Sering Diremehkan


Jambi, 21 Juli 2026
— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih memburu seorang warga negara Bulgaria yang diduga menjadi pelaku utama pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Nilai kerugian dalam perkara tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp144 miliar. Penyidik juga telah mengamankan tiga orang yang diduga berperan mengumpulkan rekening masyarakat dan akun aset kripto untuk digunakan sebagai jalur penampungan dana hasil kejahatan.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pembobolan terjadi pada 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah diduga dipindahkan secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke dompet digital di luar Indonesia. Polisi menyatakan telah membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar dan masih menelusuri pelaku maupun aset lainnya.

Perkara tersebut memang menyangkut dugaan serangan terhadap sistem perbankan. Namun, ada bagian lain yang tidak kalah penting: adanya orang-orang yang bersedia membuka, menjual, menyewakan, atau menyerahkan rekening beserta aksesnya kepada pihak lain karena dijanjikan imbalan.

Berita itu cukup menjadi pijakan awal. Persoalan yang perlu dibahas lebih luas adalah bagaimana rekening pribadi dapat berubah menjadi alat kejahatan dan bagaimana tanggung jawab hukum pemiliknya ditentukan.

Nama Pemilik Rekening Menjadi Jejak Awal, Bukan Kesimpulan Akhir

Rekening bank tidak hanya berisi uang. Di dalamnya melekat identitas, nomor telepon, tanda tangan, riwayat transaksi, alamat perangkat, dan berbagai data yang dapat digunakan untuk menelusuri pergerakan dana.

Ketika kartu ATM, buku tabungan, PIN, kata sandi, kode OTP, nomor telepon, atau akses aplikasi diserahkan kepada orang lain, kendali rekening secara nyata dapat berpindah. Namun, identitas formal yang tercatat pada bank tetap merupakan identitas pemilik rekening.

OJK pernah mengingatkan bahwa jual beli rekening merupakan tindakan ilegal yang berisiko menjadikan rekening tersebut sebagai tempat penampungan dana penipuan, perjudian daring, atau pencucian uang. Pemilik rekening dapat ikut terseret ketika rekening atas namanya digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

PPATK juga mengungkapkan bahwa pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil praktik jual beli rekening yang teridentifikasi digunakan untuk deposit perjudian daring. Rekening milik orang lain juga ditemukan digunakan untuk menampung dana penipuan, narkotika, dan berbagai tindak pidana lainnya.

Meski demikian, nama pada rekening tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku. Penegakan hukum tetap harus memeriksa siapa yang mengendalikan rekening, siapa yang menerima akses, dari perangkat mana transaksi dilakukan, siapa yang menarik uang, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Kapan Pemilik Rekening Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?

Setidaknya terdapat tiga keadaan yang harus dibedakan.

Pertama, seseorang benar-benar menjadi korban pencurian identitas, peretasan, pengambilalihan nomor telepon, atau penyalahgunaan data tanpa persetujuannya. Dalam keadaan demikian, korban harus segera melapor, memblokir rekening, dan menunjukkan bahwa ia tidak pernah menyerahkan akses kepada pelaku.

Kedua, seseorang meminjamkan rekening karena lalai atau tergiur imbalan, tetapi mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaannya. Keterangan tersebut tetap harus diuji melalui komunikasi, jumlah imbalan, pola transaksi, penyerahan perangkat, penarikan uang, serta hubungan pemilik rekening dengan pihak yang menguasainya.

Ketiga, seseorang mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa rekeningnya digunakan untuk menerima, memindahkan, menarik, atau menyamarkan uang hasil kejahatan. Apabila pengetahuan, kehendak, dan perannya dapat dibuktikan, alasan “hanya meminjamkan rekening” tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban.

Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, menerima, menguasai, atau menggunakan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Penerapannya tetap harus dibuktikan berdasarkan tindakan, pengetahuan, dan hubungan setiap orang dengan harta hasil kejahatan tersebut.

Sementara itu, akses tanpa hak, penerobosan sistem pengamanan, pemindahan informasi elektronik, manipulasi data, dan gangguan terhadap sistem elektronik dapat berada dalam lingkup ketentuan UU ITE.

Apabila identitas seseorang diperoleh atau digunakan secara melawan hukum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga perlu diperiksa. Undang-undang tersebut mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, larangan penggunaan data pribadi, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana.

Dengan demikian, tidak semua pemilik rekening dapat diperlakukan sama. Korban pencurian identitas tidak boleh disamakan dengan orang yang secara sadar menjual rekening, menyerahkan kode akses, menerima imbalan, dan membantu penarikan dana.

Jangan Berhenti pada Pemilik Rekening Lapis Bawah

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, memandang bahwa pengusutan perkara rekening penampung tidak boleh berhenti pada orang-orang lapis bawah yang namanya tercatat pada rekening.

Penyidik harus mengejar perekrut, penghubung, pengendali jaringan, pembuat akun, peretas, penampung dana, penukar aset, pihak yang menarik uang, serta penerima manfaat akhirnya.

Pada saat yang sama, dugaan kelemahan sistem pengamanan bank, vendor teknologi, mekanisme autentikasi, pengawasan transaksi tidak wajar, dan respons ketika serangan berlangsung juga harus diperiksa secara objektif.

Bank tidak patut begitu saja melempar seluruh beban kepada nasabah apabila terdapat dugaan penerobosan sistem elektronik. Sebaliknya, nasabah juga tidak dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan apabila dengan sadar menyerahkan rekening, kartu, nomor telepon, PIN, OTP, atau akses aplikasi kepada pihak lain.

Keadilan hanya dapat ditemukan apabila seluruh rantai diperiksa. Siapa yang membobol, siapa yang menyediakan rekening, siapa yang memindahkan uang, siapa yang melindungi aliran dana, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan harus dibuka secara terang.

Bagi masyarakat, beberapa langkah sederhana perlu dilakukan:

  1. Jangan pernah menjual, menyewakan, atau meminjamkan rekening.
  2. Jangan memberikan PIN, kode OTP, kata sandi, kartu ATM, atau akses nomor telepon.
  3. Tutup rekening lama yang tidak lagi digunakan.
  4. Aktifkan pemberitahuan transaksi.
  5. Segera hubungi bank ketika menemukan transaksi asing.
  6. Simpan tangkapan layar, pesan, nomor telepon, mutasi rekening, dan bukti komunikasi.
  7. Laporkan dugaan penyalahgunaan kepada bank dan aparat penegak hukum.

PPATK secara khusus menyarankan masyarakat menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan, tidak memberikan data pribadi kepada orang asing, dan segera melapor kepada bank atau aparat apabila menerima transfer dari rekening yang tidak dikenal.

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menempatkan pelindungan konsumen sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan. Karena itu, pengaduan nasabah, pemeriksaan transaksi, dan penyelesaian kerugian tidak boleh diperlakukan sebagai pekerjaan administratif semata.

Rekening adalah bagian dari identitas hukum dan keuangan seseorang. Menyerahkannya kepada orang lain bukan sekadar meminjamkan alat transaksi. Perbuatan itu dapat membuka pintu bagi penipuan, perjudian daring, pencucian uang, perdagangan narkotika, dan kejahatan siber lintas negara.

Referensi:

  • Tribrata News Polri, “Polda Jambi Buru WNA Bulgaria Pelaku Pembobolan Ribuan Rekening Bank Jambi”, 21 Juli 2026.
  • ANTARA News Jambi, “Polda Jambi Ungkap Pembobolan Rekening 6.609 Nasabah Bank Jambi”, 14 Juli 2026.
  • PPATK, “PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant untuk Lindungi Kepentingan Publik”, 18 Mei 2025.
  • Otoritas Jasa Keuangan, “Bahaya Tindakan Ilegal Jual Beli Rekening”, Edukasi Konsumen, September 2024.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar