Cara Hukum Membongkar Jaringan Narkoba


Jakarta, 10 Juli 2026 — Membongkar jaringan narkoba tidak cukup hanya menangkap pengguna atau kurir kecil. Dalam perspektif hukum pidana modern, pemberantasan narkotika harus diarahkan pada pembuktian peran, pembongkaran struktur jaringan, penelusuran aliran uang, penyitaan aset, dan penindakan terhadap pihak mana pun yang diduga memberi perlindungan kepada peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan database BPK RI, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih tercatat berlaku, dengan catatan penting bahwa Pasal 111 sampai Pasal 126 dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BPK juga mencatat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Artinya, penegakan hukum narkotika pada 2026 harus membaca UU Narkotika, KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana, dan hukum acara pidana secara utuh, bukan sekadar menyalin pasal lama tanpa memeriksa status hukumnya.

Dalam praktik, membongkar jaringan narkoba harus dimulai dari pemetaan peran. Siapa pengguna, siapa korban penyalahgunaan, siapa kurir, siapa pengedar, siapa pemasok, siapa bandar, siapa pengendali, dan siapa pelindung jaringan. Tanpa pemetaan peran yang presisi, hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang kecil dihantam, sementara bandar besar dan pengendali jaringan justru lolos.

BNN dalam berbagai publikasi menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh. Pada 2026, BNN menyatakan tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri dan memutus aliran dana ilegal yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN menyebut upaya memiskinkan jaringan narkotika penting agar jaringan kehilangan kemampuan untuk beroperasi.

Pendekatan itu sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. BPK mencatat UU TPPU masih berlaku, meskipun sebagian ketentuan pidananya juga dicabut sebagian oleh UU 1/2023. Dalam perkara narkotika, TPPU menjadi instrumen penting untuk mengejar uang, rekening, aset bergerak, aset tidak bergerak, dan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

Contohnya, BNN pada 9 Oktober 2024 pernah mengumumkan pembongkaran kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset sekitar Rp64,05 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai, rekening, rumah, ruko, tanah, kendaraan, perhiasan, dan telepon genggam. Ini menunjukkan bahwa perang terhadap jaringan narkoba tidak boleh berhenti pada barang bukti narkotika, tetapi harus masuk ke pembuktian ekonomi kejahatan.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), berpandangan bahwa negara harus berani membongkar jaringan narkoba sampai akar. Jangan hanya mengejar pengguna dan kurir. Kejar bandar, pemasok, pengendali, penampung uang, pencuci uang, dan siapa pun yang diduga memberi perlindungan. Tetapi penegakan hukum juga harus presisi. Korban penyalahgunaan tidak boleh dipukul rata seperti bandar besar. Hukum harus keras kepada jaringan, tetapi tetap adil kepada rakyat.

1. Pemetaan Peran Adalah Kunci

Perkara narkotika tidak boleh dibaca secara malas. Setiap orang dalam rantai jaringan memiliki posisi berbeda. Pengguna, korban, kurir, pengedar, bandar, pemasok, dan pengendali jaringan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Jika pembuktian peran tidak rapi, perkara mudah lemah di pengadilan dan berisiko melahirkan ketidakadilan.

2. Ikuti Aliran Uang, Jangan Hanya Barang Bukti

Jaringan narkoba hidup dari uang. Karena itu, pendekatan TPPU sangat penting. Rekening, aset, transaksi, nominee, perusahaan kedok, dan pola pencucian uang harus ditelusuri. Bandar tidak cukup dipenjara; jaringan ekonominya harus diputus. Tanpa pemiskinan jaringan, operasi narkoba bisa tetap berjalan dari balik layar.

3. Penegakan Hukum Harus Keras, Tapi Tidak Ngawur

UU 20/2025 tentang KUHAP menegaskan penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, koordinasi penyidik dan penuntut umum, upaya paksa, praperadilan, serta peran advokat. Ini penting karena perang terhadap narkoba tidak boleh berubah menjadi perang terhadap prosedur hukum. Semakin berat perkara, semakin kuat pula kewajiban pembuktian dan akuntabilitas aparat.

Referensi: BPK RI tentang UU 35/2009 tentang Narkotika; BPK RI tentang UU 1/2023 tentang KUHP; BPK RI tentang UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana; BPK RI tentang UU 20/2025 tentang KUHAP; BPK RI tentang UU 8/2010 tentang TPPU; BNN RI tentang penelusuran aliran dana jaringan narkotika; BNN RI tentang penyitaan aset jaringan narkotika.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar