MSAI Banyuwangi Siap Ramaikan Gerakan Tolak Kampanye LGBT, Desak Pemda Tegakkan Perpres 111 Tahun 2025
Banyuwangi, 08 Juli 2026 — Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi atau MSAI Banyuwangi menyatakan kesiapan untuk meramaikan gerakan penolakan terhadap penyebaran kampanye dan budaya LGBT di Banyuwangi. Sikap tersebut disampaikan berdasarkan rapat MSAI Banyuwangi pada hari ini, Rabu, 08 Juli 2026, di Banyuwangi, sekaligus menjadi dorongan agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak hanya bersikap pasif, tetapi mengambil langkah konkret sesuai kewenangan daerah.
Gerakan ini tidak boleh dibaca sebagai ajakan persekusi, kekerasan, atau penghinaan terhadap individu. Sikap yang dimaksud adalah sikap sosial, moral, dan kebijakan publik untuk menolak penyebaran kampanye, normalisasi, promosi, atau infiltrasi budaya yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, ketahanan keluarga, ketertiban sosial, dan arah kebijakan pertahanan negara.
Dasar yang kini menjadi sorotan adalah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Berdasarkan data JDIH BPKP, Perpres 111 Tahun 2025 berstatus berlaku, ditetapkan dan diundangkan pada 24 Oktober 2025. Dalam lampiran Perpres tersebut, ancaman nonmiliter dijelaskan sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa; salah satu yang disebut dalam uraian ancaman itu adalah penyebaran budaya LGBTQ.
Karena itu, desakan kepada Pemda Banyuwangi bukanlah desakan emosional tanpa dasar. Perpres 111 Tahun 2025 juga menyebut bahwa kebijakan umum pertahanan negara menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat, aktivis, dan anggota Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, saya menilai Pemda Banyuwangi tidak cukup hanya menunggu kegaduhan publik. Ketika Perpres telah memberi arah bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam perhatian ancaman nonmiliter, maka pemerintah daerah perlu menerjemahkannya menjadi langkah administratif, edukatif, dan koordinatif yang terukur.
Pertama, Pemda Banyuwangi perlu membuat pemetaan risiko sosial dan ruang publik yang rentan menjadi saluran kampanye budaya yang bertentangan dengan nilai keluarga, khususnya ruang pendidikan, ruang anak, media komunitas, kegiatan pemuda, serta event publik. Kedua, Pemda perlu memperkuat edukasi keluarga, tokoh agama, sekolah, dan komunitas pemuda agar masyarakat memiliki daya tangkal sosial tanpa berubah menjadi massa yang main hakim sendiri. Ketiga, Pemda perlu membuka kanal pengaduan publik yang legal, tertib, dan dapat diverifikasi, agar setiap laporan warga tidak menjadi fitnah, persekusi, atau penghakiman jalanan.
Gerakan masyarakat juga wajib berjalan dalam koridor hukum. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan menaati hukum. Artinya, penolakan terhadap kampanye atau promosi budaya tertentu harus tetap dibedakan dari tindakan menyerang pribadi, merendahkan martabat manusia, atau melakukan kekerasan.
1. Pemda Jangan Bersembunyi di Balik Dalih “Belum Ada Instruksi Teknis”
Pemda Banyuwangi tidak boleh menjadikan ketiadaan instruksi teknis sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa. Perpres 111 Tahun 2025 sudah memberi kerangka kebijakan umum. Tugas daerah adalah menerjemahkan kerangka itu sesuai kewenangannya: edukasi publik, penguatan keluarga, pengawasan event, koordinasi sekolah, dan komunikasi lintas perangkat daerah.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret: surat edaran, forum koordinasi, kanal aduan, sosialisasi, dan rencana kerja yang dapat diuji.
2. Gerakan Masyarakat Harus Tegas, Tetapi Tidak Boleh Liar
MSAI Banyuwangi dapat mengambil peran sebagai gerakan moral masyarakat. Namun ketegasan harus tetap dikawal dengan disiplin hukum. Tidak boleh ada persekusi, tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada fitnah, dan tidak boleh ada tindakan mempermalukan individu.
Kritik harus diarahkan kepada kebijakan, kampanye, promosi, dan ruang penyebaran nilai yang dianggap merusak ketahanan keluarga. Bukan kepada kekerasan terhadap manusia.
3. Tegakkan Perpres 111/2025 dengan Kebijakan Daerah yang Terukur
Desakan “tegakkan Perpres 111 Tahun 2025” harus diartikan sebagai desakan implementasi kebijakan publik. Pemda Banyuwangi perlu menunjukkan sikap melalui program yang jelas: edukasi keluarga, penguatan nilai Pancasila, literasi digital, pembinaan pemuda, pengawasan konten publik, serta kerja sama dengan tokoh agama dan organisasi masyarakat.
Jika Pemda diam, maka muncul kesan bahwa pemerintah daerah hanya reaktif ketika isu sudah meledak. Padahal urusan ketahanan sosial dan moral publik tidak boleh menunggu kerusakan menjadi besar.
Komentar
Posting Komentar