UU Narkotika: Ancaman Berat untuk Pengedar dan Bandar
Jakarta, 8 Juli 2026 — Peredaran gelap narkotika bukan sekadar perkara kriminal biasa. Dalam konstruksi hukum Indonesia, narkotika diposisikan sebagai ancaman serius terhadap manusia, masyarakat, bangsa, negara, dan ketahanan nasional. Database resmi BPK mencatat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih berstatus berlaku, namun dengan catatan penting: sebagian ketentuan pidananya, khususnya Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, telah dicatat “dicabut sebagian” oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kemudian rezim pidana nasional mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara historis, UU 35/2009 dibentuk karena narkotika di satu sisi dapat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan. BPK juga merangkum bahwa tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional, menggunakan modus operandi tinggi, teknologi canggih, jaringan organisasi luas, dan banyak menimbulkan korban terutama generasi muda.
Dalam praktik penegakan hukum, pasal-pasal yang kerap muncul dalam perkara narkotika antara lain Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Narkotika. Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum mencatat bahwa tiga pasal tersebut sering dipakai dalam perkara narkotika, dengan catatan adanya problem multitafsir khususnya antara Pasal 112 dan Pasal 127 yang dapat memengaruhi pembeda antara penyalahguna dan pengedar.
Di sinilah masalahnya: hukum harus keras terhadap pengedar dan bandar, tetapi tidak boleh bodoh dalam membedakan pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, kurir kecil, pengedar, bandar, dan pengendali jaringan. BNN sendiri pada 2025 pernah menyoroti adanya celah UU 35/2009, termasuk ketidakjelasan definisi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak pada penanganan yang sering disamakan dengan bandar atau pengedar.
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), berpandangan bahwa ancaman berat terhadap pengedar dan bandar narkotika harus tetap dijaga. Negara tidak boleh lembek kepada jaringan yang diduga menjual racun kepada rakyat. Tetapi negara juga tidak boleh malas membuktikan peran. Jangan semua orang dipukul rata. Yang bandar harus dihantam berat. Yang pengendali jaringan harus dibongkar. Yang diduga melindungi jaringan harus diseret. Namun korban penyalahgunaan harus dipilah secara hukum, medis, dan sosial.
1. Ancaman Berat Harus Menyasar Pengedar dan Bandar
Dalam konstruksi UU Narkotika, perbuatan seperti memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memproduksi, mengimpor, atau mengekspor narkotika adalah perbuatan yang dapat membawa konsekuensi pidana berat. Untuk narkotika Golongan I, ancamannya dapat bergerak dari pidana penjara bertahun-tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati dalam keadaan tertentu.
Namun setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU 1/2026, aparat penegak hukum wajib membaca UU 35/2009 bersama status perubahan terbaru. BPK mencatat UU 1/2026 berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP serta penyesuaian terhadap UU 1/2023 tentang KUHP.
2. Jangan Biarkan Bandar Berlindung di Balik Celah Hukum
Celah terbesar dalam perkara narkotika sering muncul pada pembuktian peran. Ada yang hanya pemakai tetapi dijerat seperti pengedar. Sebaliknya, ada pula yang diduga pengedar mencoba berlindung di balik narasi “hanya pengguna”. Di titik inilah penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan ahli harus bekerja serius.
Negara tidak boleh membiarkan bandar sabu bersembunyi di balik teknis hukum. Tetapi negara juga tidak boleh menghukum orang tanpa pembuktian peran yang jelas. Perang terhadap narkoba harus keras, bukan ngawur.
3. Bongkar Jaringan, Bukan Hanya Tangkap Pelaku Kecil
Pemberantasan narkotika tidak boleh puas hanya dengan menangkap kurir kecil atau pemakai di ujung rantai. Yang harus dibongkar adalah aliran barang, aliran uang, komunikasi, pengendali, pemasok, bandar besar, dan siapa pun yang diduga memberi perlindungan.
NaufalLawyer dan GERAM mendukung perang hukum terhadap bandar narkoba. Tetapi perang itu harus berbasis bukti, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membongkar jaringan sampai akar. Negara tidak boleh kalah dari bandar. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban.
Referensi: Database Peraturan BPK RI tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Database Peraturan BPK RI tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Kementerian Kesehatan RI/Ditjen Farmalkes tentang status UU 35/2009; BNN RI tentang urgensi revisi UU Narkotika; Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum tentang penerapan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Narkotika.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat, klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer
Komentar
Posting Komentar