MBG Harus Diaudit Total: Dugaan Jatah Dapur untuk Pejabat dan Politikus Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Jakarta, 19 Juni 2026 — Dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG semakin membuka mata publik. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, disebut membeberkan adanya puluhan nama pejabat, tokoh, dan politikus yang diduga pernah meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG. Informasi ini muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut pemberitaan, Sony disebut menyerahkan daftar 41 nama pemesan titik dapur MBG. Sebagian disebut berasal dari kalangan politik, eksekutif, legislatif, hingga pihak yang memiliki jaringan pengaruh. Kuasa hukum Sony juga menyebut adanya dugaan praktik jual beli titik SPPG kepada yayasan atau pihak tertentu yang tidak memenuhi standar. Karena itu, isu ini tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar gaduh politik. Ini menyangkut uang negara, keselamatan pangan anak, tata kelola pelayanan publik, dan potensi pembajakan program oleh jaringan rente.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer dan Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), menilai perkara MBG ini tidak cukup dijawab dengan slogan bahwa program ini baik. Sebaik apa pun tujuan program, apabila tata kelolanya diduga dibajak, maka negara wajib melakukan audit total. Program yang menyangkut ratusan triliun rupiah dan menyentuh jutaan penerima manfaat tidak boleh dijalankan dengan sistem yang rawan titipan, rawan konflik kepentingan, rawan jual beli titik, dan rawan pengadaan yang dikondisikan.
1. MBG Tidak Boleh Menjadi Bancakan Kekuasaan
Masalah utama bukan sekadar apakah MBG bermanfaat atau tidak. Masalahnya adalah apakah MBG dijalankan secara bersih, transparan, terukur, dan bebas dari pengaruh politik. Jika benar ada pejabat, politikus, atau pihak berpengaruh yang meminta jatah dapur, maka MBG berpotensi berubah dari program gizi menjadi proyek distribusi rente.
Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026. Perkembangan terakhir menunjukkan jumlah tersangka bertambah, termasuk mantan pimpinan BGN, pihak swasta, serta pejabat internal BGN. Ini memberi sinyal bahwa persoalannya diduga bukan kasus kecil, melainkan problem sistemik dalam tata kelola.
2. Audit Total, Buka Data Titik SPPG, dan Periksa Semua Pemesan
Audit MBG harus dilakukan dari hulu ke hilir. Negara perlu membuka data titik SPPG, mekanisme seleksi yayasan, standar dapur, vendor pengadaan, alur pembayaran, relasi politik, hingga pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari program ini. Audit tidak boleh hanya administratif. Harus ada audit hukum, audit keuangan, audit mutu pangan, dan audit konflik kepentingan.
Apabila ada nama pejabat atau politikus yang disebut dalam pemeriksaan, maka nama-nama itu harus diklarifikasi secara hukum. Bukan untuk menghakimi sebelum putusan, tetapi agar publik tidak dipaksa menelan kabut informasi. Jangan sampai hanya operator yang dikorbankan, sementara aktor yang diduga memesan, menekan, atau menikmati akses politik justru aman.
3. MBG Perlu Dibatasi dan Dikurangi Sampai Tata Kelola Bersih
Dalam kondisi seperti ini, saya berpandangan MBG tidak layak terus diperluas secara masif sebelum audit total dilakukan. Pemerintah perlu membatasi, mengurangi, atau menghentikan sementara perluasan titik dapur yang belum terverifikasi ketat. Fokus negara seharusnya bukan mengejar jumlah dapur sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan setiap dapur memenuhi standar, tidak dibeli melalui jaringan rente, tidak menjadi alat politik, dan benar-benar aman bagi penerima manfaat.
Anggaran besar tanpa kontrol kuat hanya akan menjadi magnet bagi pemburu proyek. Apalagi BGN pernah menyebut anggaran 2026 mencapai Rp268 triliun, dengan sebagian besar difokuskan untuk pemenuhan gizi nasional. Skala sebesar ini wajib diawasi dengan standar luar biasa ketat. Tanpa audit total, MBG berisiko menjadi lubang besar kebocoran APBN.
Saya menegaskan, kritik terhadap MBG bukan berarti anti-gizi, anti-anak, atau anti-program sosial. Justru karena program ini menyangkut anak-anak dan uang rakyat, maka negara tidak boleh sembrono. Program gizi yang baik harus lahir dari tata kelola yang bersih. Bila dapurnya diduga diperjualbelikan, vendornya diduga dikondisikan, dan titiknya diduga dibagi lewat pengaruh politik, maka yang perlu dibela bukan programnya secara membabi buta, tetapi rakyat yang berhak mendapatkan pelayanan bersih.
MBG harus diaudit total. Perluasan harus dibatasi. Anggaran harus dikurangi bila sistem belum siap. Semua nama yang disebut harus diperiksa. Semua titik yang bermasalah harus dihentikan. Semua vendor dan yayasan yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Negara tidak boleh membiarkan program sosial menjadi ladang kompromi politik dan rente kekuasaan.
Referensi: Bloomberg Technoz, 19 Juni 2026; detikX, 8 Juni 2026; Kejaksaan Agung/Story Kejaksaan, 23 Juni 2026 dan 2 Juli 2026; Badan Gizi Nasional, siaran pers anggaran 2026.
Komentar
Posting Komentar