Netanyahu Tetap Akan ke New York setelah Mamdani Mendesak Penegakan Mandat ICC
New York, 26 Juli 2026 — Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan tetap berencana datang ke New York untuk berpidato dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah Wali Kota New York Zohran Mamdani meminta agar Netanyahu dihadapkan ke proses hukum berdasarkan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court.
Netanyahu menolak tuduhan yang mendasari mandat ICC. Dalam wawancara dengan Fox News pada Minggu, ia juga menuduh Mamdani memicu kebencian dan mempertentangkan kelompok masyarakat di New York. Kantor wali kota belum segera memberikan tanggapan atas permintaan komentar Associated Press pada hari yang sama.
Mamdani Berhenti pada Batas Kewenangan Kota, Bukan pada Tuntutan Akuntabilitas
Mamdani sebelumnya mempertimbangkan kemungkinan Pemerintah Kota New York melaksanakan surat perintah ICC jika Netanyahu datang untuk menghadiri Sidang Umum PBB. Setelah melakukan penelaahan, ia menyatakan bahwa pemerintah kota tidak mempunyai kewenangan hukum mandiri untuk mengeksekusi mandat tersebut.
Pengakuan itu penting. Seorang pejabat publik tidak boleh menggunakan kepolisian kota hanya berdasarkan pendirian politik apabila hukum tidak memberikan dasar kewenangan.
Namun Mamdani tidak mencabut tuntutan substantifnya. Ia meminta pemerintah federal Amerika Serikat menegakkan mandat ICC dan menegaskan bahwa menurut pandangannya, Netanyahu harus menghadapi proses pertanggungjawaban hukum. Dalam wawancara resmi yang ditranskripsikan Kantor Wali Kota New York pada 24 Juli, Mamdani mengatakan bahwa ia berbicara kepada warga New York yang prihatin terhadap peristiwa di Gaza dan menilai keterbukaan mengenai kebenaran serta bentuk akuntabilitas merupakan hal penting.
Pernyataan bahwa tindakan Israel di Gaza merupakan genosida adalah posisi Mamdani dan sejumlah pihak lain. Perlu dibedakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu yang dibahas dalam perkara ICC ini berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan putusan bahwa Netanyahu telah melakukan genosida.
Mandat ICC Menempatkan Netanyahu sebagai Accused, Bukan Terpidana
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 21 November 2024. Laman resmi pengadilan mencatatnya sebagai accused dan at large.
Menurut keterangan resmi ICC, majelis praperadilan menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode perang dan pengarahan serangan terhadap penduduk sipil. Ia juga diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya dalam periode sekurang-kurangnya 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Standar “alasan yang masuk akal untuk meyakini” pada tahap penerbitan surat perintah bukanlah standar pembuktian untuk menjatuhkan pidana. Netanyahu belum berstatus terpidana berdasarkan perkara ICC tersebut. Ia dan Pemerintah Israel menolak yurisdiksi ICC serta membantah tuduhan kejahatan perang.
Karena itu, istilah yang tepat bukan menyatakan Netanyahu telah diputus bersalah, melainkan bahwa ia merupakan subjek surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan internasional. Kesalahan pidana hanya dapat diputus melalui proses peradilan yang memberikan kesempatan kepada penuntut untuk membuktikan tuduhan dan kepada pihak yang dituduh untuk mengajukan pembelaan.
Hambatan Hukum Amerika Serikat Tidak Menutup Perdebatan tentang Impunitas
Reuters, dengan mengutip pakar hukum internasional, menjelaskan bahwa New York tidak mempunyai mekanisme hukum untuk melaksanakan mandat ICC secara mandiri. Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma sehingga surat perintah ICC tidak otomatis dapat dijalankan sebagai surat perintah penangkapan domestik.
American Service-Members’ Protection Act 2002 juga membatasi penyerahan seseorang dari wilayah Amerika Serikat kepada ICC. Selain itu, kepala pemerintahan yang sedang menjabat umumnya memperoleh imunitas tertentu, sementara perwakilan negara yang bepergian menuju atau dari pertemuan PBB juga memiliki perlindungan hukum.
Dengan kerangka hukum saat ini, seruan kepada pemerintah federal untuk langsung menangkap Netanyahu bukan tindakan yang sederhana. Menurut pakar yang diwawancarai Reuters, Amerika Serikat antara lain harus mengubah hubungannya dengan ICC dan meninjau hukum federal terkait. Persoalan imunitas masih akan menjadi hambatan tersendiri.
Kesulitan pelaksanaan tersebut tidak sama dengan pembatalan mandat ICC. Sebaliknya, keberadaan mandat memperlihatkan adanya proses hukum internasional yang masih menunggu pelaksanaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, mendukung keberanian Zohran Mamdani menolak gagasan bahwa jabatan politik dapat berubah menjadi perisai permanen dari akuntabilitas.
Sikap itu lebih bertanggung jawab karena Mamdani akhirnya menyampaikan batas kewenangannya secara terbuka. Ia tidak boleh memerintahkan penangkapan tanpa dasar hukum, tetapi tetap berhak mendesak perubahan kebijakan dan mendorong pemerintah yang berwenang mengambil sikap.
Menurut saya, tuntutan “adili Netanyahu” harus ditempatkan secara presisi. Netanyahu harus dihadapkan kepada forum peradilan yang berwenang agar tuduhan diuji, bukti diperiksa, korban didengar, hak pembelaan diberikan, dan hakim menjatuhkan putusan secara independen.
Mengadili berbeda dengan menghukum tanpa persidangan. Mendukung proses peradilan tidak berarti menghapus asas praduga tak bersalah. Justru praduga tak bersalah hanya bermakna apabila perkara benar-benar dibawa ke hadapan hakim, bukan dibiarkan berhenti karena kekuasaan, aliansi politik, atau perbedaan kepentingan antarnegara.
Netanyahu berhak membantah tuduhan. ICC berkewajiban membuktikan perkara sesuai standar hukum. Pada saat yang sama, jabatan perdana menteri tidak semestinya menghapus hak korban untuk menuntut pemeriksaan yang adil.
Kewibawaan hukum internasional tidak diukur hanya dari keberaniannya menerbitkan surat perintah. Ia diuji ketika orang yang memiliki kekuasaan besar benar-benar diminta menjawab tuduhan melalui prosedur hukum yang sama seriusnya dengan tuduhan tersebut.
Referensi
- International Criminal Court — Netanyahu: About Defendant — surat perintah diterbitkan 21 November 2024 —
- International Criminal Court — Situation in the State of Palestine: ICC Pre-Trial Chamber I Rejects Israel’s Challenges and Issues Warrants — 21 November 2024 —
- Office of the Mayor of New York City — Transcript: Mayor Mamdani Appears on The Shade Room — 24 Juli 2026 —
- Mayor of New York City — pernyataan video resmi mengenai Netanyahu — 21 Juli 2026 —
- Associated Press — Netanyahu Accuses Mamdani of “Fomenting Hate” and Calls ICC Charges “Bogus” — 26 Juli 2026 —
- Reuters — Why New York’s Mamdani Cannot Have Israel’s Netanyahu Arrested — 22 Juli 2026, diperbarui 23 Juli 2026 —
- Al Jazeera dan Associated Press — Netanyahu Vows to Go to New York City despite ICC Arrest Warrant, Mamdani — 26 Juli 2026 —
- Fox News — Netanyahu Accuses Mamdani of Creating Climate of Hate and Fear — 26 Juli 2026 —
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar