EmpuAtmojo.com Diluncurkan dari Meja FORMARGA, Karya Pandai Besi Banyuwangi Masuk Etalase Digital



Banyuwangi, 15 Juli 2026 — EmpuAtmojo.com diperkenalkan dalam pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA yang berlangsung di Kedai Makmoer, Jalan Mayor Supono 6C, Banyuwangi, Rabu, 15 Juli 2026. Website tersebut dipersiapkan sebagai etalase digital bagi Empu Atmojo, usaha milik Atmojo Dwi yang bergerak dalam pembuatan pisau handmade, peralatan luar ruang, EDC, produk heavy duty, survival, dan kebutuhan culinary.

Peluncuran website ini menjadi salah satu tindak lanjut dari pembahasan pengembangan usaha anggota FORMARGA. Sebelumnya, usaha Empu Atmojo dinilai telah memiliki keterampilan produksi dan karakter produk, tetapi masih memerlukan katalog yang lebih rapi, identitas digital yang kuat, serta jalur informasi yang mudah ditemukan oleh calon konsumen.

Empu Atmojo merupakan usaha anggota yang tumbuh dalam jaringan pendampingan dan kolaborasi FORMARGA. Kedudukan ini perlu dijelaskan secara tepat: Empu Atmojo bukan unit usaha yang dimiliki FORMARGA, melainkan usaha mandiri milik anggota yang memperoleh ruang diskusi, promosi, evaluasi, dan penguatan jaringan melalui forum tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap website pada hari peluncuran, EmpuAtmojo.com telah dapat diakses. Beranda website menampilkan sejumlah kategori, antara lain culinary, EDC, heavy duty, dan survival. Katalognya memuat produk seperti full tang fixed blade knife, outdoor knife, handmade bushcraft knife, parang, serta chef knife. Website juga menyediakan jalur pemesanan melalui WhatsApp.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa peluncuran tersebut masih dapat dikategorikan sebagai peluncuran awal atau soft launching. Salah satu halaman produk masih menampilkan pemberitahuan bahwa toko sedang dalam proses pengerjaan dan akan segera diluncurkan. Kondisi ini harus disampaikan secara terbuka agar publik tidak memperoleh kesan bahwa seluruh sistem transaksi telah selesai dan beroperasi sempurna.

Dari Bengkel Pandai Besi Menuju Etalase Digital

Keterampilan membuat pisau bukan sekadar persoalan membentuk dan menajamkan besi. Di dalamnya terdapat proses pemilihan bahan, pembentukan bilah, perlakuan panas, pembuatan gagang, penyelesaian permukaan, pengujian, dan penyesuaian fungsi produk.

Sayangnya, banyak karya lokal diduga berhenti di ruang produksi. Produknya mungkin bagus, tetapi tidak didukung foto yang layak, ukuran yang jelas, spesifikasi bahan, cerita pembuat, daftar harga, atau saluran pemesanan yang mudah ditemukan.

Akibatnya, calon konsumen tidak dapat membedakan produk yang dibuat dengan keterampilan dari produk massal yang sekadar diberi label handmade.

EmpuAtmojo.com mulai menjawab persoalan tersebut. Website dapat menjadi tempat menyusun seluruh produk dalam kategori yang teratur. Calon konsumen dapat melihat bentuk produk, mengenali kegunaannya, membandingkan koleksi, dan menghubungi pembuat tanpa harus menunggu informasi beredar dari mulut ke mulut.

Transformasi digital semacam ini memang semakin penting bagi UMKM. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut transformasi digital sebagai salah satu kunci bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dan memperluas jangkauan distribusi. Badan Pusat Statistik juga menerbitkan Statistik E-Commerce 2024 yang memotret profil usaha, aktivitas, pekerja, dan nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia.

Meski demikian, digitalisasi tidak boleh dimaknai sebatas memiliki domain, memasang logo, lalu mengunggah beberapa foto produk. Website yang tidak diperbarui hanya akan menjadi brosur mati. Bahkan, halaman yang setengah jadi dapat menimbulkan keraguan konsumen terhadap kesiapan usaha.

Peluncuran Harus Diikuti Perbaikan Informasi dan Pelayanan

EmpuAtmojo.com sudah mengambil langkah yang benar, tetapi masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.

Pada saat diperiksa, beberapa nama kategori masih menggunakan ejaan bahasa Inggris yang perlu dirapikan. Harga produk juga masih ditampilkan menggunakan simbol dolar, padahal pasar utama yang sedang dibangun berasal dari Indonesia. Beberapa halaman belum memuat uraian lengkap mengenai ukuran bilah, panjang keseluruhan, jenis baja, bahan gagang, sarung, berat, proses pembuatan, waktu produksi, stok, dan ketentuan pemesanan.

Kekurangan tersebut bukan alasan untuk mengecilkan karya Empu Atmojo. Justru koreksi perlu disampaikan karena produk lokal yang ingin dipercaya pasar tidak boleh tampil setengah matang.

Website berikutnya perlu memuat setidaknya:

  • identitas dan profil pembuat;
  • alamat atau wilayah kegiatan usaha;
  • spesifikasi setiap produk;
  • harga dalam rupiah;
  • status produk siap kirim atau dibuat berdasarkan pesanan;
  • perkiraan waktu produksi;
  • metode pembayaran dan pengiriman;
  • ketentuan pengembalian serta komplain;
  • petunjuk penggunaan dan perawatan; dan
  • penjelasan fungsi produk secara bertanggung jawab.

Produk pisau juga harus dipromosikan berdasarkan fungsi yang sah dan produktif, seperti kebutuhan dapur, kegiatan luar ruang, kerajinan, pertanian, koleksi, dan pekerjaan. Narasi pemasaran sebaiknya tidak mengarah pada glorifikasi kekerasan atau penggunaan yang melanggar hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menempatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagai bagian penting dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk perdagangan digital, penyelenggaraannya juga berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 turut mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, pembuatan website bukan sekadar urusan desain, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan identitas usaha, informasi produk, iklan, transaksi, dan perlindungan konsumen.

FORMARGA Tidak Boleh Berhenti sebagai Forum Pertemuan

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, memandang peluncuran EmpuAtmojo.com sebagai kemajuan yang patut diapresiasi. Namun, apresiasi tidak boleh berubah menjadi pujian kosong yang menutup ruang evaluasi.

Website bukan pajangan digital. Website harus menjadi alat kerja.

Di dalamnya harus terdapat database produk, informasi usaha, jalur komunikasi, strategi promosi, pencatatan minat konsumen, dan sistem pelayanan. Setelah website diluncurkan, harus ada orang yang bertanggung jawab memperbarui foto, menambah produk, memperbaiki tulisan, menjawab pesan, memeriksa pesanan, dan mengevaluasi hasilnya.

FORMARGA juga tidak boleh berubah menjadi forum yang hanya ramai ketika berkumpul, memesan kopi, mengambil dokumentasi, kemudian pulang tanpa hasil.

Setiap pertemuan harus melahirkan tindak lanjut yang dapat diukur. Misalnya, usaha yang sebelumnya tidak memiliki katalog harus mulai menyusun katalog. Usaha yang belum memiliki nama harus membangun merek. Produk yang belum mempunyai foto harus didokumentasikan. Legalitas yang belum lengkap harus diperiksa. Permasalahan pemasaran harus dijawab dengan strategi yang nyata.

Peluncuran EmpuAtmojo.com merupakan salah satu hasil konkret tersebut. Dari pembahasan mengenai lemahnya identitas digital, lahirlah sebuah website yang dapat mulai digunakan untuk mengenalkan produk Empu Atmojo kepada masyarakat.

Namun, pekerjaan tidak selesai pada tanggal peluncuran.

Target selanjutnya harus lebih jelas: melengkapi halaman produk, memperbaiki penggunaan bahasa, menampilkan harga yang sesuai, menyusun profil pembuat, membuat konten edukasi, mengoptimalkan pencarian internet, menghubungkan website dengan media sosial, serta membangun prosedur pelayanan konsumen.

FORMARGA juga dapat membantu Empu Atmojo dengan mengadakan sesi foto produk, penulisan deskripsi, pemeriksaan ketentuan transaksi, promosi bersama, dan evaluasi perkembangan pengunjung serta penjualan.

Karya pandai besi lokal tidak seharusnya kalah hanya karena tidak memiliki kemampuan promosi. Akan tetapi, pelaku usaha juga tidak boleh menuntut kepercayaan konsumen apabila informasi produk dan pelayanannya belum disiapkan secara profesional.

Empu Atmojo telah membawa keterampilan dari ruang produksi menuju ruang digital. Sekarang tugasnya adalah menjaga agar kualitas informasi dan pelayanan mampu menyamai kualitas karya yang ditawarkan.

Peluncuran EmpuAtmojo.com bukan garis akhir. Ini baru pintu masuk menuju pembentukan usaha yang lebih tertata, dikenal, dipercaya, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Referensi:

EmpuAtmojo.com, beranda dan katalog produk, diakses 15 Juli 2026.

EmpuAtmojo.com, halaman produk Full Tang Fixed Blade Knife, diakses 15 Juli 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Satu Dekade, Transformasi Digital UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, 17 September 2024.

Badan Pusat Statistik, Statistik E-Commerce 2024, diterbitkan 28 November 2025.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar