Saksi Kelahiran 1939 Bongkar Fakta Sengketa Tanah 83 Ribu Meter di Desa Bengkak

 

Tempat: Pengadilan Negeri Banyuwangi / objek sengketa Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi
Waktu: Kamis, 02 Juli 2026

Sidang perkara perdata Nomor 297/Pdt.G/2026/PN.Byw kembali menjadi perhatian dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat III sampai IX. Perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah seluas ±83.870 M² yang terletak di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, yang digugat oleh Mahmudah dengan klaim sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa.

Dalam persidangan tersebut, saksi berinisial M, yang diketahui telah lahir sejak tahun 1939, memberikan keterangan yang sangat penting dan patut menjadi perhatian serius. Saksi menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diduga bukan milik Mahmudah. Saksi juga menyampaikan bahwa Mahmudah tidak pernah menggarap tanah yang disengketakan. Bahkan, berdasarkan pengetahuan saksi sampai tahun 1972, Mahmudah disebut tidak tinggal di lokasi rumah yang kini ditempati.

Keterangan ini tentu bukan hal kecil. Dalam perkara tanah, klaim kepemilikan tidak cukup hanya dikatakan, tidak cukup hanya ditulis, dan tidak cukup hanya diajukan dengan bukti yang lemah. Klaim kepemilikan harus diuji melalui riwayat perolehan, penguasaan fisik, batas-batas objek, saksi fakta, serta alat bukti surat yang sah dan meyakinkan.

Kesaksian Saksi Tertua Mengguncang Klaim Penggugat

Keterangan saksi berinisial M menjadi penting karena menyangkut memori sejarah dan fakta penguasaan tanah di lokasi sengketa. Apabila saksi yang lahir sejak tahun 1939 menyatakan bahwa Mahmudah tidak pernah menggarap tanah tersebut, maka klaim kepemilikan Penggugat patut diuji secara serius.

Dalam sengketa tanah, penguasaan fisik bukan satu-satunya bukti kepemilikan, tetapi ia merupakan fakta penting yang tidak bisa diabaikan. Terlebih ketika objek yang diklaim bukan tanah kecil, melainkan tanah sangat luas, yakni ±83.870 M². Semakin luas objek yang diklaim, semakin kuat pula tuntutan pembuktiannya.

Petok Desa Copy Bukan Bukti Kepemilikan Mutlak

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat III sampai IX, juga menekankan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat adalah petok desa copy. Dalam pandangan kami, hal ini menjadi titik krusial. Petok desa tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai bukti kepemilikan mutlak, apalagi apabila yang diajukan hanya berupa salinan atau copy.

Petok desa, Letter C, girik, atau dokumen administrasi lama pada dasarnya harus diuji bersama alat bukti lain. Ia harus dikaitkan dengan riwayat tanah, penguasaan fisik, keterangan saksi, batas-batas tanah, serta asal-usul perolehan hak. Apabila bukti semacam itu berdiri sendiri tanpa dukungan saksi dan fakta lapangan, maka klaim kepemilikan patut dinilai lemah.

Sebagai advokat dan aktivis, serta Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat (TRAKTAT), saya menilai perkara ini menjadi contoh penting bagaimana sengketa tanah tidak boleh disederhanakan hanya berdasarkan dokumen administratif lama, apalagi dokumen copy, tanpa pengujian menyeluruh.

Asal-Usul Tanah 83 Ribu Meter Harus Terang

Pertanyaan mendasar dalam perkara ini adalah: dari mana asal-usul tanah yang diklaim oleh Mahmudah? Beli dari siapa? Diperoleh dari siapa? Sejak kapan dikuasai? Siapa yang menggarap? Siapa yang mengetahui batas-batas tanahnya? Tidak mungkin tanah seluas ±83.870 M² muncul begitu saja tanpa riwayat hukum yang jelas.

Persoalan asal-usul seseorang bukan persoalan sentimen daerah, bukan pula persoalan identitas. Persoalan hukumnya adalah riwayat perolehan dan penguasaan. Apabila Mahmudah disebut bukan orang yang sejak awal hidup dan menguasai lokasi tersebut, maka klaim kepemilikan atas tanah seluas 83 ribu meter persegi harus dibuktikan secara lebih ketat, bukan hanya melalui pernyataan sepihak.

Faktanya, berdasarkan keterangan yang muncul, tidak ada satupun saksi yang secara nyata mengonfirmasi bahwa Mahmudah memiliki, menguasai, atau menggarap lahan seluas ±83.870 M² tersebut. Bahkan saksi tertua justru memberikan keterangan yang berlawanan dengan narasi klaim kepemilikan Penggugat.

Bagi kami, ini menunjukkan adanya dugaan kelemahan serius dalam klaim kepemilikan Penggugat. Namun tentu, penilaian akhir tetap berada pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kami menghormati proses peradilan, tetapi kami juga berhak menegaskan bahwa klaim tanah tidak boleh berdiri di atas asumsi. Klaim harus dibuktikan. Tanah harus memiliki riwayat. Hak harus memiliki dasar. Dan kebenaran harus diuji di ruang sidang.

Referensi:
Keterangan persidangan perkara 297/Pdt.G/2026/PN.Byw, agenda pemeriksaan saksi, 02 Juli 2026.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 34 K/Sip/1960 tentang petuk pajak bumi bukan bukti mutlak kepemilikan tanah.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 84 K/Sip/1973 tentang Letter C yang tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti hak milik tanpa alat bukti lain.

Catatan Akhir Penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | TRAKTAT

Komentar