Batubara Ada, Listrik Tetap Padam: Membongkar Celah Korupsi dari Tambang hingga PLTU
Jakarta, 18 Juli 2026 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap. Perkara yang mencakup periode 2018–2026 tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama.
Pada tahap awal penyidikan, Kortas Tipidkor Polri menyebut dua perusahaan dengan inisial PT OBP dan PT BRA sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pasokan. Modus yang sedang didalami meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas, manipulasi kuantitas batu bara yang dikirimkan, serta pembayaran atau nilai kontrak yang diduga tidak sesuai dengan keadaan pasokan sebenarnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa akibat perbuatan yang sedang disidik tersebut, ditambah dampak ekonomi blackout, “diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun”. Namun, Robertus menegaskan angka tersebut belum final karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigatif.
Penyidik juga menduga penyimpangan tersebut ikut berkontribusi terhadap gangguan pasokan dan pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian wilayah Jabodetabek. Sekali lagi, dugaan hubungan sebab-akibat tersebut masih harus diuji melalui data pengiriman, kondisi stok PLTU, kualitas batu bara, jadwal gangguan pembangkit, dan audit kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini tidak berdiri di ruang kosong. Dalam perkara terpisah mengenai pengadaan darurat batu bara PLN pada 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pernah menguraikan adanya penawaran batu bara dengan spesifikasi sekitar 4.200 kcal/kg, sedangkan batu bara yang dipesan dari sumbernya disebut hanya memiliki spesifikasi sekitar 3.400 kcal/kg. Dalam perkara tersebut juga terdapat dugaan penerbitan Certificate of Analysis yang tidak sesuai keadaan sebenarnya dan persoalan pemasok yang tidak termasuk dalam daftar penyedia terseleksi. Enam orang kemudian didakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 2024.
Perkara lama tersebut tentu berbeda dari penyidikan yang diumumkan pada Juli 2026. Namun, keduanya memperlihatkan pola risiko yang serupa: kondisi darurat, ketidaksesuaian antara dokumen dan barang, kualitas yang sulit dilihat dengan mata telanjang, serta keterlibatan banyak pihak dalam satu rangkaian transaksi.
Rantai Panjang, Banyak Titik Gelap
Rantai pasok batu bara PLTU tidak bergerak hanya dari penjual kepada PLN. Batu bara berasal dari wilayah izin pertambangan, ditambang, ditumpuk, dapat dicampur atau blending, dijual melalui perusahaan tambang maupun pedagang, dibawa ke pelabuhan, diperiksa surveyor, dimuat ke tongkang, dibongkar di pelabuhan tujuan, ditimbang kembali, masuk ke stockpile, lalu digunakan oleh pembangkit.
Semakin panjang rantainya, semakin besar ketergantungan pengambil keputusan kepada dokumen. Pejabat pengadaan tidak selalu melihat tambang. Pengelola kontrak tidak selalu berada saat kapal dimuat. Petugas PLTU menerima barang berdasarkan dokumen asal, surat jalan, hasil penimbangan, draf survei, dan Certificate of Analysis.
Di sinilah celah penyimpangan dapat muncul.
Asal batu bara dapat dinyatakan berasal dari tambang tertentu, padahal barang mungkin berasal dari sumber lain. Nilai kalor bisa ditulis lebih tinggi daripada keadaan sebenarnya. Kadar air, abu, dan sulfur dapat dilaporkan berbeda. Tonase pada dokumen muat dapat tidak sama dengan volume yang benar-benar sampai di PLTU. Batu bara yang tidak sesuai spesifikasi dapat dicampur agar terlihat mendekati batas penerimaan.
Kebijakan harga juga membuat kualitas menjadi persoalan ekonomi yang sangat penting. Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 menetapkan harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton FOB vessel pada spesifikasi acuan 6.322 kcal/kg GAR, kelembapan total 8 persen, sulfur 0,8 persen, dan abu 15 persen. Batu bara dengan spesifikasi berbeda dihitung menggunakan formula penyesuaian. Artinya, perubahan angka kualitas dapat langsung memengaruhi nilai pembayaran.
Jika kualitas ditulis lebih tinggi, kuantitas dibesar-besarkan, atau asal barang disamarkan, negara berisiko membayar batu bara yang nilainya tidak sebanding dengan barang yang diterima. Selisih kecil per ton mungkin terlihat remeh. Namun, ketika dikalikan puluhan ribu ton dalam satu tongkang dan ratusan pengiriman, nilainya dapat menjadi sangat besar.
Batu bara berkualitas rendah juga dapat membutuhkan volume pembakaran lebih banyak untuk menghasilkan listrik yang sama. Kadar air dan abu yang tinggi dapat menurunkan efisiensi, memperbesar residu, meningkatkan beban penanganan, dan mengganggu operasi pembangkit. Dengan demikian, kerugian tidak selalu berhenti pada harga pembelian. Beban tambahan dapat muncul pada biaya operasi, pemeliharaan, penurunan kemampuan produksi, hingga risiko gangguan pelayanan listrik.
Darurat Pasokan Dapat Menjadi Pintu Masuk
Krisis pasokan adalah keadaan yang harus ditangani cepat. Namun, kata “darurat” tidak boleh berubah menjadi surat izin untuk mengabaikan tata kelola.
Dalam kondisi normal, calon pemasok seharusnya diperiksa kemampuan produksinya, sumber barangnya, legalitas tambangnya, kapasitas pengangkutan, pemilik manfaat perusahaan, rekam jejak, dan kesesuaian spesifikasi. Dalam keadaan darurat, jangka waktu pemeriksaan dapat dipersingkat, mekanisme persaingan dapat berkurang, dan penunjukan langsung lebih mudah digunakan.
Perkara pengadaan batu bara di Kalimantan Tengah memperlihatkan bagaimana skema penanganan keadaan darurat dapat menjadi sangat berisiko apabila verifikasi asal barang, daftar penyedia, surat penugasan, kualitas, dan kemampuan pemasok tidak dijalankan secara ketat.
KPK dalam Laporan Tahunan 2022 juga mencatat persoalan hulu dan hilir pada rantai pasok batu bara dalam negeri. Masalah yang disebut meliputi rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban pasar domestik, perbedaan harga ekspor dan harga domestik, keterbatasan infrastruktur tambang, serta kendala di pelabuhan pembongkaran PLTU. KPK bahkan menilai sejumlah kebijakan dan implementasi penyediaan batu bara domestik berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi.
Perbedaan harga ekspor dan harga domestik menciptakan insentif ekonomi yang harus diawasi. Ketika harga ekspor lebih menarik, kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri dapat dianggap sebagai beban. Dalam situasi semacam itu dapat muncul praktik pemenuhan kewajiban sebatas dokumen, perdagangan kuota, perantara berlapis, pengalihan sumber barang, atau pengiriman batu bara yang kualitasnya berada pada batas terendah penerimaan.
Saya tidak mengatakan seluruh pemasok melakukan perbuatan tersebut. Namun, struktur insentif seperti ini jelas membutuhkan sistem pengawasan yang tidak bergantung pada kejujuran dokumen semata.
Surveyor pun tidak boleh diposisikan hanya sebagai pelengkap administrasi. Surveyor menjadi penjaga gerbang yang menentukan apakah angka kualitas dan kuantitas dapat dipercaya. Karena itu, hubungan kepemilikan, hubungan bisnis, pola pembayaran, petugas pengambil sampel, laboratorium, serta konsistensi hasil uji muat dan bongkar harus diperiksa.
Ketika surveyor, pemasok, perantara, atau pihak pengadaan diduga bekerja dalam satu kepentingan, Certificate of Analysis dapat berubah dari alat pengawasan menjadi alat pembenaran pembayaran.
Pasokan Nasional Cukup Belum Tentu PLTU Aman
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun 2025 mencatat pemenuhan kebutuhan batu bara untuk PLTU mencapai sekitar 141,4 juta ton dan tidak terdapat impor batu bara untuk kebutuhan pembangkit pada tahun tersebut. Total realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara domestik sepanjang 2025 tercatat sekitar 246,88 juta ton.
Data itu menunjukkan Indonesia secara agregat memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan batu bara sendiri. Namun, kecukupan nasional tidak otomatis membuktikan bahwa setiap PLTU menerima batu bara tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan berasal dari sumber yang dicantumkan dalam kontrak.
Angka nasional dapat terlihat cukup, tetapi satu PLTU dapat mengalami keterlambatan kapal. Volume yang dicatat dapat terpenuhi, tetapi nilai kalor barang dapat lebih rendah. Dokumen menyatakan ribuan ton telah dikirim, tetapi berat bongkar mungkin berbeda. Stok fisik tersedia, tetapi tidak seluruhnya cocok dengan desain boiler pembangkit.
Karena itu, penyidikan perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan perusahaan pemasok. Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Kantor Hukum NaufalLawyer dan VIGILANTE, memandang setidaknya terdapat beberapa jalur pemeriksaan yang harus dilakukan secara menyeluruh:
- Mencocokkan asal barang dengan izin tambang, data produksi, pembayaran royalti, dokumen pengangkutan, pelabuhan muat, dan kapasitas produksi sebenarnya.
- Menguji kualitas secara berlapis melalui sampel muat, sampel bongkar, sampel stockpile, laboratorium pembanding, dan hasil pembakaran di PLTU.
- Merekonsiliasi kuantitas melalui timbangan tambang, draft survey, data tongkang, kehilangan selama perjalanan, timbangan bongkar, serta perubahan stok harian PLTU.
- Menelusuri perjalanan kapal menggunakan data AIS, jadwal muat-bongkar, posisi tongkang, waktu tempuh, dan kesesuaian pelabuhan yang tercantum dalam dokumen.
- Membuka pemilik manfaat perusahaan, hubungan afiliasi, perantara, konsultan, surveyor, pejabat pengadaan, pengendali kontrak, serta pihak yang menerima aliran pembayaran.
- Mengaudit pengadaan darurat dengan membandingkan alasan kedaruratan, stok saat kontrak dibuat, pemasok yang diundang, harga yang ditawarkan, dan alasan memilih penunjukan langsung.
- Menghitung dampak blackout secara terukur, bukan dengan angka perkiraan yang dibesar-besarkan. Harus dibedakan antara kerugian pembayaran batu bara, biaya tambahan operasi, kerugian PLN, dan kerugian perekonomian masyarakat.
Secara hukum, kualifikasi pidana akhir bergantung pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Dalam perkara pengadaan batu bara PLN di Kalimantan Tengah, para terdakwa didakwa antara lain menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam perkara yang diumumkan Juli 2026, Polri menyatakan turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, penegakan hukum tidak boleh hanya mencari orang untuk dipenjara. Negara juga harus mengejar aset, memulihkan kerugian, memutus hubungan afiliasi, memasukkan pemasok bermasalah ke daftar hitam apabila terbukti, memperbaiki sistem pengadaan, dan membuka data yang selama ini tertutup.
Rakyat tidak boleh terus menerima pola yang sama: kontrak ditandatangani, pembayaran dilakukan, laporan terlihat rapi, tetapi ketika pasokan terganggu, rakyat diminta memaklumi listrik padam.
Batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apabila kekayaan tersebut justru menjadi ruang rente dari tambang sampai pembangkit, maka yang dicuri bukan hanya uang negara. Yang dirampas adalah hak masyarakat memperoleh listrik, kepastian usaha, pelayanan publik, dan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi:
Kortas Tipidkor Polri dan Tribrata News Polri, perkembangan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU, Juli 2026.
DetikNews dan CNN Indonesia, keterangan penyidik mengenai modus, wilayah terdampak, serta indikasi awal kerugian sekitar Rp5 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tahunan KPK 2022, pembahasan tata kelola dan kerawanan penyediaan batu bara domestik.
Kementerian ESDM, Laporan Kinerja Ditjen Minerba Tahun 2025.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dan ketentuan harga batu bara untuk kelistrikan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, perkara pengadaan bahan bakar batu bara PT PLN tahun 2022.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | VIGILANTE
Komentar
Posting Komentar