Jangan Lindungi Oknum Kyai Cabul, Marwah Pesantren Justru Dijaga dengan Penegakan Hukum
Kasus dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren berinisial S di Sempu, Banyuwangi, harus dikawal secara tegas, teliti, hati-hati, dan tidak boleh ditutup dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Berdasarkan pemberitaan, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan S, 52 tahun, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua santri yang masih di bawah umur saat peristiwa terjadi, dan yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID), serta Partner Firma Barometer Hukum Indonesia (BHI Lawfirm), menegaskan: marwah pesantren tidak dijaga dengan membela oknum yang diduga melakukan kejahatan seksual. Marwah pesantren justru dijaga dengan keberanian menegakkan hukum, membuka ruang aman bagi korban, dan membersihkan lingkungan pendidikan agama dari praktik penyalahgunaan relasi kuasa.
Jangan sampai gelar “Kyai” dijadikan pagar sosial untuk menghalangi proses hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada sorban, jabatan, panggung keagamaan, jumlah pengikut, atau tekanan massa. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diperiksa. Jika alat bukti cukup, proses harus dilanjutkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman harus dijatuhkan secara adil dan proporsional.
Namun ketegasan itu tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Kita tidak boleh menghakimi di luar putusan pengadilan. Karena itu, penggunaan istilah “oknum” dan “diduga” menjadi penting. Kritik harus keras, tetapi tetap presisi. Yang dilawan adalah dugaan perbuatan pidananya, bukan pesantren sebagai institusi, bukan agama, dan bukan seluruh tokoh keagamaan.
1. Jangan Lindungi Oknum, Lindungi Korban
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual, korban sering menghadapi ketakutan berlapis: takut tidak dipercaya, takut disalahkan, takut ditekan lingkungan, dan takut nama baik keluarganya hancur. Karena itu, publik harus berhenti memburu identitas korban. Jangan sebarkan nama, wajah, alamat, riwayat sekolah, keluarga, atau detail yang dapat mengarah pada identitas korban.
UU TPKS menempatkan pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian penting dari penegakan hukum. UU Perlindungan Anak juga menegaskan perlunya pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan.
Maka, ukuran keberpihakan kita jelas: korban harus dilindungi, bukan dipermalukan; proses hukum harus dikawal, bukan dipelintir; dan oknum harus diproses, bukan disembunyikan.
2. Marwah Pesantren Dijaga dengan Penegakan Hukum
Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang diakui dalam sistem hukum nasional. UU Pesantren menegaskan peran pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta pengakuan pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional.
Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, respons yang benar bukan menutup kasus, bukan menyerang pelapor, dan bukan membangun narasi seolah penegakan hukum adalah serangan terhadap agama. Justru penegakan hukum adalah cara menjaga nama baik pesantren dari oknum yang diduga merusak kepercayaan publik.
Pesantren yang baik tidak takut pada hukum. Pesantren yang bermartabat tidak melindungi pelaku. Pesantren yang kuat justru berani membangun sistem pengawasan, kanal pengaduan aman, pendampingan korban, dan evaluasi internal agar santri benar-benar berada dalam ruang ilmu, ibadah, dan akhlak.
3. Semua Sama di Depan Hukum
Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian. Kyai, pengasuh pesantren, pejabat, orang kaya, tokoh masyarakat, maupun rakyat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Gelar sosial tidak boleh menjadi tameng. Pengaruh keagamaan tidak boleh menjadi perisai. Nama besar lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam korban.
Saya mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan dalam batas kewenangan, dan sensitif terhadap korban. Pemeriksaan saksi, pengamanan alat bukti, pendampingan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara serius.
Masyarakat juga harus jernih. Jangan pukul rata pesantren, tetapi jangan pula membela oknum. Jangan menghakimi tanpa proses, tetapi jangan membungkam korban. Jangan menjadikan agama sebagai tameng dari dugaan kejahatan. Agama mengajarkan keadilan, bukan impunitas.
Jika perkara ini terbukti, maka penegakan hukum harus menjadi pelajaran besar: lembaga pendidikan agama harus menjadi ruang paling aman bagi anak dan santri. Bukan ruang takut. Bukan ruang kuasa gelap. Bukan ruang di mana korban dipaksa diam demi nama baik lembaga.
Jangan lindungi oknum. Lindungi korban. Kawal hukum. Jaga marwah pesantren dengan keberanian membersihkan, bukan dengan menutup-nutupi.
Referensi: TIMES Indonesia; Ngopibareng.id; JDIH BPK RI – UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; JDIH BPK RI – UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; JDIH BPK RI – UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Komentar
Posting Komentar