Dapur Negara Jangan Diurus Orang yang Punya Kepentingan

 

Jakarta, 19 Juni 2026 — Dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali membuka persoalan klasik dalam pengadaan program negara: konflik kepentingan. Dalam pemberitaan terkait pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, muncul keterangan bahwa ada puluhan nama tokoh, pejabat, dan politikus yang disebut pernah meminta titik SPPG atau dapur MBG. Keterangan tersebut, sebagaimana dikutip dari Bloomberg Technoz dan detik, masih harus diverifikasi oleh penyidik dan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah. Namun, secara tata kelola, isu ini cukup menjadi alarm keras bahwa program negara tidak boleh dikelola dengan ruang titipan, afiliasi, dan akses orang dalam.

Dalam kronologi pemberitaan, Kejaksaan Agung disebut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Detik mengutip keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi bahwa seorang pihak swasta, AYS, diduga diminta oleh tersangka SS atau Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksanaan MBG. Kejagung juga menduga ada pemberian akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG, sehingga titik dapur yang semula telah disetujui dapat diatur sedemikian rupa statusnya. Dalam pemberitaan yang sama, Kejagung juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan afiliasi yayasan pengelola SPPG dan dugaan penyimpangan pengadaan barang pendukung.

Secara hukum administrasi dan pengadaan, persoalan seperti ini tidak bisa dianggap ringan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi pengadaan ini menjadi kerangka penting agar penggunaan uang negara dilakukan secara akuntabel, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan bertanggung jawab. Dalam konteks program prioritas, LKPP juga menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengadaan melalui penyedia dengan penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden. Artinya, sekalipun program dianggap prioritas, prosedur dan pengawasan tidak boleh ditiadakan.

KPK dalam materi edukasinya menjelaskan bahwa proses pengadaan harus berjalan bersih dan jujur. Pihak yang melakukan seleksi tidak boleh ikut menjadi kandidat, karena kondisi tersebut sangat dekat dengan konflik kepentingan. Prinsip ini sederhana, tetapi sering dilanggar dalam praktik: orang yang memegang akses, memengaruhi verifikasi, mengatur titik, atau menentukan kelayakan tidak boleh pada saat yang sama memiliki hubungan, kepentingan, titipan, atau keuntungan terhadap pihak yang dipilih.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, menilai konflik kepentingan adalah pintu awal dari banyak kejahatan pengadaan. Korupsi tidak selalu dimulai dari uang yang berpindah tangan secara terang-terangan. Sering kali korupsi dimulai dari akses khusus, bisikan pejabat, rekomendasi orang kuat, yayasan titipan, vendor langganan, atau sistem verifikasi yang dibuat seolah formal tetapi sebenarnya sudah dikunci sejak awal.

1. Konflik Kepentingan Itu Bukan Sekadar Etika, tetapi Bahaya Hukum

Konflik kepentingan dalam pengadaan program negara terjadi ketika pejabat, penyelenggara, tim verifikator, konsultan, panitia, atau pihak yang punya pengaruh dalam proses pengadaan memiliki kepentingan pribadi, keluarga, politik, bisnis, organisasi, atau jaringan tertentu terhadap hasil keputusan. Dalam bahasa sederhana: orang yang seharusnya menjaga pintu justru ikut menitipkan orang untuk masuk.

Dalam program sebesar MBG, potensi konflik kepentingan bisa muncul dalam banyak bentuk. Misalnya, pihak yang punya kuasa verifikasi diduga mendorong yayasan tertentu; pejabat atau politikus diduga meminta jatah titik dapur; vendor diduga dipilih karena kedekatan, bukan kelayakan; atau calon mitra yang seharusnya lolos justru dibatalkan karena titiknya akan dialihkan kepada pihak lain. Semua ini harus dibuktikan secara hukum, tetapi polanya harus dibaca sebagai risiko serius.

2. Program Prioritas Tidak Boleh Menjadi Jalan Pintas untuk Titipan

Sering kali program prioritas dijadikan alasan untuk mempercepat proses. Masalahnya, percepatan tanpa pengawasan dapat berubah menjadi jalan pintas bagi kepentingan tertentu. Penunjukan langsung, percepatan belanja, target nasional, dan tekanan politik dapat menjadi ruang abu-abu apabila tidak dibatasi dengan audit, dokumentasi, dan transparansi.

Saya berpandangan, dalam pengadaan program negara, semakin besar anggaran, semakin ketat pula pengawasannya. MBG bukan program kecil. BGN sendiri pernah menyampaikan bahwa APBN 2026 mengalokasikan Rp268 triliun untuk BGN, dan 93 persen disebut digunakan langsung untuk bantuan MBG. Dengan skala sebesar itu, satu titik dapur yang bermasalah bukan hanya soal administrasi; ia bisa menjadi pintu kebocoran, rente, makanan bermasalah, dan kerugian publik.

3. Audit Total Lebih Penting daripada Membela Program secara Membabi Buta

Kritik terhadap MBG atau program negara lain bukan berarti anti-program sosial. Justru program sosial harus dikawal lebih keras karena menyangkut rakyat kecil, anak-anak, ibu hamil, pelajar, UMKM, dan uang negara. Yang harus dibela bukan slogan programnya, tetapi penerima manfaat dan uang rakyatnya.

Karena itu, saya mendorong agar seluruh pengadaan program negara, terutama program prioritas bernilai besar, menggunakan standar pencegahan konflik kepentingan yang tegas. Pertama, semua pejabat dan tim verifikasi wajib mendeklarasikan potensi konflik kepentingan. Kedua, semua yayasan, vendor, dan mitra harus membuka beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya. Ketiga, semua titik program harus dapat diaudit dan diverifikasi publik. Keempat, pejabat yang memiliki hubungan dengan calon penyedia harus mundur dari proses pengambilan keputusan. Kelima, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada operator kecil, tetapi harus menelusuri aktor pengaruh, pemberi akses, dan penikmat rente.

Jika dalam MBG benar ditemukan pola titipan titik, afiliasi yayasan, atau intervensi verifikasi, maka program ini tidak cukup diperbaiki dengan konferensi pers. Harus ada audit total. Perluasan program perlu dibatasi atau dikurangi sampai tata kelolanya bersih. Negara tidak boleh menjadikan niat baik sebagai tameng untuk menutup kebocoran.

Konflik kepentingan adalah bibit korupsi. Jika bibit itu dibiarkan, pengadaan negara akan berubah dari pelayanan publik menjadi pasar gelap kekuasaan. Program negara harus melayani rakyat, bukan melayani jaringan orang dalam.

Referensi: Bloomberg Technoz, 19 Juni 2026; detik, 11 dan 21 Juni 2026; JDIH LKPP, Konsolidasi Perpres 46 Tahun 2025; Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025; KPK ACLC, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; Badan Gizi Nasional, siaran pers anggaran 2026.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar