Sisa Kuota Sudah Dibayar, MK Wajibkan Operator Menyediakan Pilihan Perlindungan



Jakarta, 23 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang mengenai perlakuan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan ketika masa berlaku paket berakhir. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring; Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring; serta Rega Felix, dosen sekaligus advokat. Ketiganya berkedudukan sebagai Pemohon dalam pengujian materiil, bukan sebagai pihak dalam perkara pidana.

Permohonan mempersoalkan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan tarif dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tarif yang ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan Tidak Menghapus Seluruh Model Paket Berjangka

Putusan ini harus dibaca menurut amar dan pertimbangan hukumnya, bukan hanya melalui slogan “kuota tidak boleh hangus”.

Mahkamah tidak memerintahkan satu bentuk layanan yang seragam untuk seluruh konsumen. Penyelenggara masih dapat menawarkan beragam paket, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover, maupun bentuk layanan lain.

Namun, di antara pilihan yang ditawarkan harus tersedia layanan yang memberi perlindungan terhadap sisa manfaat kuota yang telah dibayar konsumen. Dengan konstruksi tersebut, kebebasan operator menyusun produk tetap ada, tetapi konsumen tidak boleh ditempatkan tanpa alternatif perlindungan.

Mahkamah menyebut beberapa bentuk perlindungan yang dapat digunakan, yaitu akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain.

Informasi Paket Tidak Boleh Disembunyikan dalam Tulisan Kecil

MK juga menekankan kewajiban keterbukaan informasi. Penyelenggara telekomunikasi harus menyampaikan harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Keterbukaan ini penting karena kontrak layanan telekomunikasi pada umumnya disusun dalam bentuk perjanjian baku. Konsumen tidak ikut merumuskan klausulnya dan hanya diberi pilihan menerima atau tidak membeli.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak operator menyampaikan pandangan bahwa paket internet merupakan layanan akses dengan parameter volume dan waktu, bukan barang yang kepemilikannya tetap melekat tanpa batas. Pemerintah juga pernah menyampaikan bahwa kuota tanpa batas waktu dapat memengaruhi pengelolaan jaringan, biaya operasional, dan variasi harga paket.

Mahkamah tidak menghapus seluruh pertimbangan teknis dan bisnis tersebut. Akan tetapi, MK menegaskan bahwa formula tarif serta rancangan layanan tidak boleh hanya dibangun berdasarkan logika komersial. Perlindungan yang wajar terhadap manfaat yang sudah dibayar konsumen harus ikut dijamin.

Pelaksanaan Putusan Harus Dapat Diperiksa Konsumen

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, menilai putusan ini penting bagi pekerja digital, pengemudi daring, pedagang kecil, pelaku UMKM, pelajar, dan keluarga yang setiap bulan harus membagi penghasilan untuk kebutuhan internet.

Kuota yang tersisa mungkin terlihat kecil apabila dibaca per pelanggan. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan terbatas, setiap gigabita dibeli menggunakan uang nyata. Ketika manfaat itu berakhir tanpa pilihan yang adil, kerugian kecil tersebut berulang pada jutaan transaksi konsumen.

Putusan MK tidak boleh berhenti menjadi kalimat yang bagus dalam lembar negara. Pemerintah pusat harus segera menjelaskan formula, standar pilihan layanan, mekanisme perpindahan paket, larangan biaya tambahan terselubung, prosedur pengaduan, dan masa transisinya.

Operator juga harus menjelaskan secara terbuka paket mana yang menyediakan rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau perlindungan lain. Jangan sampai hak konsumen hanya dipindahkan ke paket yang jauh lebih mahal sehingga secara praktis sulit digunakan masyarakat.

Komdigi telah menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. Langkah itu wajar sebagai proses awal, tetapi tindak lanjutnya harus mempunyai tenggat, dokumen kebijakan yang terbuka, serta ruang partisipasi bagi lembaga perlindungan konsumen dan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Tantangan berikutnya bukan lagi memperdebatkan apakah konsumen layak dilindungi, melainkan memastikan perlindungan tersebut benar-benar hadir dalam pilihan paket, aplikasi operator, syarat layanan, dan mekanisme pengaduan sehari-hari.

Referensi:

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — “MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan” — 23 Juli 2026 — https://www.mkri.id/berita/mk-layanan-telekomunikasi-wajib-menjamin-sisa-kuota-tetap-aktif-dan-dapat-digunakan-25472
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 — 23 Juli 2026 — https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14690_1784793855.pdf
  3. ANTARA — “MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Kuota Internet Hangus” — 23 Juli 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5662660/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-soal-kuota-internet-hangus
  4. Metro TV News — “Komdigi Pelajari Putusan MK soal Penggunaan Kuota Internet” — 23 Juli 2026 — https://www.metrotvnews.com/read/N4ECoOqx-komdigi-pelajari-putusan-mk-soal-penggunaan-kuota-internet
  5. detikNews — “6 Opsi dari MK Agar Kuota Internet Tidak Hangus” — 24 Juli 2026 — https://news.detik.com/berita/d-8588064/6-opsi-dari-mk-agar-kuota-internet-tidak-hangus

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar