Dari Meja FORMARGA, Advokat, dokter, pengusaha, perajin : Kopi Makmoer Kini Bisa Dicicipi Lebih Banyak Warga, tersedia di 3 Kecamatan di Banyuwangi
Kedai Makmoer, Banyuwangi, 15 Juli 2026 — Advokat, dokter, pengusaha, perajin, dan pelaku usaha duduk bersama dalam pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA di Kedai Makmoer, Banyuwangi. Di tengah pembahasan mengenai pendampingan hukum anggota, pengembangan usaha, kebutuhan produksi, pembuatan website, dan edukasi promosi, para peserta juga mencicipi Kopi Makmoer yang kini kembali diproduksi dan diperluas jaringan penjualannya.
Pertemuan tersebut dihadiri Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat sekaligus Ketua FORMARGA; Leo Algifari, pemilik Kopi Makmoer, Kedai Makmoer, dan Alfina Bakery; Atmojo Dwi, pemilik Empu Atmojo dan Family Fighting Class; Abdul Basir, advokat dari Kantor Hukum Abdul Basir dan Rekan; Dr. Dul Rohman; serta Ubay, pemilik Kopi Bin Ubay.
Mereka datang dengan latar belakang profesi dan usaha yang berbeda. Namun di meja yang sama, terdapat satu kesamaan penting: usaha lokal tidak akan berkembang apabila pemiliknya dipaksa menghadapi produksi, modal, pemasaran, persoalan hukum, dan distribusi seorang diri.
Kopi Makmoer yang dicicipi dalam pertemuan tersebut tersedia dalam pilihan Robusta, Arabica, dan Excelsa, dengan kemasan terbaru 200 gram. Berdasarkan pembaruan yang disampaikan pengelola kepada FORMARGA, masyarakat kini dapat memperoleh produknya melalui tiga titik penjualan:
Ketersediaan setiap varian sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu melalui masing-masing kontak.
Kopi Makmoer bukan produk yang muncul secara mendadak. Brand tersebut telah diluncurkan pada 3 Maret 2024 di Kedai Makmoer, Jalan Mayor Supono 6C, Banyuwangi. Dalam peluncuran awalnya, Kopi Makmoer telah menawarkan jenis robusta, excelsa, dan arabika dengan beberapa pilihan ukuran
Dalam pemberitaan peluncuran tersebut, Leo menyampaikan harapannya agar “mulai petani, penggiling hingga makelar semua makmoer berkah”. Pernyataan itu menunjukkan bahwa nama Makmoer sejak awal tidak hanya dimaksudkan sebagai merek dagang, tetapi juga membawa gagasan mengenai perputaran manfaat dalam rantai us
Namun perjalanan usaha tidak selalu bergerak lurus. Kopi Makmoer sempat mengalami masa tidak aktif karena keterbatasan modal dan belum terbentuknya sistem penjualan yang berkelanjutan. Dalam pertemuan FORMARGA pada 1 Juli 2026, persoalan tersebut dibahas dan melahirkan keputusan untuk membantu menghidupkan kembali brand Kopi Makmoer melalui dukungan produktif, penguatan pemasaran, serta rencana pengembangan jaringan
Pertemuan tanggal 15 Juli 2026 menjadi perkembangan berikutnya. Produk tidak lagi hanya dibicarakan sebagai rencana. Produksi telah berjalan, pilihan rasa telah tersedia, kemasan telah disiapkan, dan titik penjualan mulai diperluas ke tiga kecamatan.
1. Dari Brand yang Sempat Mati Suri Menjadi Produk yang Kembali Beredar
Kebangkitan sebuah usaha kecil seharusnya tidak diukur hanya dari berapa kali namanya dibicarakan dalam forum. Ukuran sesungguhnya adalah apakah produknya kembali dibuat, apakah konsumen dapat membelinya, apakah pencatatan keuangannya mulai tertib, dan apakah jaringan penjualannya bertambah.
Dalam konteks tersebut, hadirnya Kopi Makmoer di Kecamatan Banyuwangi, Kalipuro, dan Genteng merupakan langkah konkret. Tiga titik itu memang belum dapat disebut sebagai jaringan distribusi besar. Namun bagi brand lokal yang sedang dibangun kembali, keberadaan beberapa titik penjualan jauh lebih berarti daripada seratus slogan pemberdayaan yang tidak melahirkan transaksi.
UMKM lokal terlalu sering dijadikan penghias kegiatan. Produknya diletakkan di meja pameran, pemiliknya diminta berfoto, lalu setelah acara selesai mereka kembali berjuang sendirian. Pola semacam ini harus dihentikan.
Produk lokal tidak hanya membutuhkan tepuk tangan. Produk lokal membutuhkan pembeli, reseller, data penjualan, evaluasi rasa, standar kemasan, arus kas yang jelas, dan promosi yang dilakukan secara konsisten.
Kopi Makmoer juga berada dalam konteks daerah yang memiliki identitas kuat sebagai wilayah penghasil kopi. Pada November 2024, Kopi Robusta Java Banyuwangi memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyebut luas perkebunan kopi di wilayah tersebut mencapai sekitar 9.778 hektare, dengan kondisi ketinggian yang mendukung pengembangan
Pengakuan tersebut merupakan peluang besar bagi ekosistem kopi Banyuwangi. Namun perlu ditegaskan, status Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi tidak otomatis dapat dilekatkan kepada setiap produk kopi yang dijual di Banyuwangi. Penggunaan nama dan identitas Indikasi Geografis harus mengikuti asal bahan, standar mutu, wilayah, serta ketentuan organisasi pemegang haknya. Karena itu, Kopi Makmoer tetap perlu memastikan sumber bahan baku, pencatatan pemasok, legalitas produk, dan konsistensi mutunya apabila kelak ingin menghubungkan produknya dengan reputasi Indikasi Geografis
2. Tiga Kecamatan Bukan Garis Akhir
Titik penjualan di Kecamatan Banyuwangi, Kalipuro, dan Genteng harus dipandang sebagai awal, bukan garis akhir.
Setiap titik perlu memiliki informasi yang sama mengenai varian, harga, berat bersih, bentuk produk, ketersediaan stok, metode pembayaran, dan cara pemesanan. Jangan sampai konsumen memperoleh informasi berbeda hanya karena menghubungi titik penjualan yang berbeda.
Pengembangan berikutnya juga harus diarahkan kepada pembentukan sistem reseller yang tertib. Harus ada harga retail, harga reseller, margin yang sehat, jumlah pembelian minimum, wilayah pemasaran, pencatatan stok, serta mekanisme penggantian apabila ditemukan kemasan rusak atau produk tidak sesuai.
Promosi juga tidak boleh hanya berisi kalimat “ayo beli produk lokal”. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas: kopi berasal dari mana, bagaimana tingkat sangrainya, apakah berbentuk biji atau bubuk, bagaimana karakter rasanya, dan bagaimana rekomendasi penyeduhannya.
Saya menilai, pemasaran yang jujur jauh lebih kuat daripada klaim berlebihan. Jangan menyebut produk paling enak, paling berkualitas, atau paling unggul apabila belum ada pembanding dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Cukup tampilkan identitas produk, pengalaman pembuatnya, pilihan variannya, harga yang wajar, serta kemudahan mendapatkannya.
Kepercayaan konsumen dibangun melalui konsistensi, bukan hiperbola.
Secara hukum, pengembangan UMKM merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai upaya untuk memperkuat struktur perekonomian, membuka kesempatan usaha, dan meningkatkan pendapatan ma
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, inkubasi, pembinaan, dan pemberian fasilitas bagi koperasi serta UMKM oleh pemerintah pusat maupun pemerinta
Namun dasar hukum tidak akan banyak berarti apabila pelaksanaannya hanya berhenti pada seminar. Pemberdayaan harus dapat dilihat melalui pertumbuhan produksi, perbaikan administrasi, perluasan pasar, legalitas, kemitraan, dan peningkatan pendapatan pelaku usaha.
3. FORMARGA Harus Membuktikan Forum Bisa Menciptakan Pasar
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat, aktivis, dan Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, memandang bahwa forum ekonomi tidak boleh hanya menjadi tempat bertemu, makan, minum, lalu pulang.
Pertemuan harus melahirkan keputusan. Keputusan harus melahirkan pekerjaan. Pekerjaan harus melahirkan produk. Produk harus bertemu pasar. Pasar harus menghasilkan perputaran ekonomi yang dapat dicatat dan dievaluasi.
Saya menegaskan, “Produk lokal tidak cukup dipuji ketika pertemuan berlangsung, kemudian dilupakan setelah foto bersama selesai. Dukungan harus diwujudkan melalui pembelian, promosi, perluasan jaringan, dan pembenahan manajemen.”
FORMARGA harus menjadi ruang yang mempertemukan berbagai kemampuan anggotanya. Advokat dapat membantu persoalan kontrak, izin, perlindungan merek, sengketa, dan mitigasi risiko. Pelaku usaha dapat membuka jaringan pasar. Pengelola website dapat membangun katalog digital. Pembuat konten dapat membantu promosi. Anggota lainnya dapat berperan sebagai konsumen awal, pemberi masukan, atau penghubung dengan calon reseller.
Dalam pertemuan 15 Juli 2026, pembahasan FORMARGA tidak hanya menyentuh perkembangan Kopi Makmoer. Forum juga membahas kebutuhan alat dan bahan Alfina Bakery, peluncuran situs EmpuAtmojo.com sebagai katalog produk perajin, pengembangan konten promosi, serta dukungan hukum bagi anggota yang diduga menjadi korban penipuan atau penggelapan.
Artinya, meja pertemuan tersebut bukan hanya meja untuk mencicipi kopi. Ia menjadi ruang pertukaran pengalaman dan pemecahan masalah.
Ketika advokat, dokter, pengusaha, dan perajin telah mencicipi Kopi Makmoer, cerita itu tidak seharusnya berhenti sebagai dokumentasi internal. Kini masyarakat juga dapat mencicipinya melalui titik penjualan di Banyuwangi, Kalipuro, dan Genteng.
Namun pekerjaan belum selesai. Produk harus terus dievaluasi. Mutu harus dijaga. Ketersediaan stok harus jelas. Pembukuan harus diperbaiki. Legalitas pangan, merek, desain kemasan, informasi label, dan jaringan distribusi harus ditata secara bertahap.
Kopi Makmoer dapat menjadi contoh kecil bahwa usaha yang sempat berhenti masih dapat dibangkitkan apabila pemilik usaha mau bergerak dan komunitas bersedia membangun ekosistem pendukung.
Dari secangkir kopi, FORMARGA sedang mencoba membangun sesuatu yang lebih besar: hubungan antara produsen, konsumen, komunitas, dan ekonomi keluarga.
Kontak Kopi Makmoer
Referensi
Referensi: Catatan pertemuan FORMARGA di Kedai Makmoer, Banyuwangi, 15 Juli 2026.
Referensi: Kopi Makmoer Khas Banyuwangi Diluncurkan di Kedai Makmoer, Seputar Jatim, 4 Ma
Referensi: Brand Kopi Makmoer yang Sempat Mati Suri Siap Bangkit melalui Forum Baitulmaal Keluarga, NaufalLawyer.com, J
Referensi: FORMARGA Soroti Lemahnya Penyerapan Kopi Petani Sumberarum Songgon, NaufalLawyer.com, J
Referensi: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kopi Robusta Java Banyuwangi Ditetapkan sebagai Indikasi Geografis, Novem
Referensi: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana tela
Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA
Komentar
Posting Komentar