Netanyahu Secara Tertutup dan Terbuka Menekan AS, Tolak Akses F-35 untuk Turki
Israel, 6 Juli 2026 — Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan penolakan keras terhadap kemungkinan Amerika Serikat mengizinkan Turki kembali mengakses jet tempur siluman F-35. Sebelum menyampaikan sikapnya kepada publik, Netanyahu dilaporkan telah menghubungi Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan meminta Washington tidak membantu modernisasi kekuatan udara Turki, khususnya melalui F-35 dan mesin jet tempur.
Keberatan tersebut kemudian disampaikan secara terbuka dalam wawancara dengan Fox & Friends pada Senin, 6 Juli 2026. Netanyahu berpendapat bahwa pemberian F-35 atau mesin pesawat tempur kepada Ankara dapat “mengganggu keseimbangan kekuatan di Timur Tengah”. Ia mengaitkan keseimbangan tersebut dengan keunggulan udara Israel dan posisi militer Amerika Serikat di kawasan.
Pernyataan itu muncul menjelang pertemuan Trump dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan dalam rangka KTT NATO di Ankara. Pada 7 Juli 2026, Trump justru memberikan sinyal bahwa Amerika Serikat bersedia mempertimbangkan penjualan F-35 kepada Turki dan kemungkinan membawa Ankara kembali ke dalam program tersebut.
Trump mengatakan bahwa langkah itu merupakan sesuatu yang “pasti akan dipertimbangkan”. Akan tetapi, pernyataan politik tersebut belum dapat diartikan sebagai persetujuan transaksi atau keputusan final. Reuters melaporkan bahwa Trump kemudian mengakui dirinya belum sepenuhnya mengambil keputusan.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut F-35 telah disetujui untuk Turki harus diperlakukan secara hati-hati. Sampai perkembangan tersebut dilaporkan, yang muncul baru berupa keterbukaan politik Presiden Amerika Serikat, bukan kontrak penjualan yang telah selesai, persetujuan Kongres, ataupun jadwal penyerahan pesawat.
Dari komunikasi tertutup menjadi tekanan terbuka
Kronologi yang tersedia menunjukkan adanya dua jalur tekanan yang ditempuh Netanyahu.
Pertama, menurut laporan Axios, Netanyahu berbicara dengan Trump melalui sambungan telepon pada Jumat sebelum KTT NATO. Dalam komunikasi itu, Netanyahu mempersoalkan retorika Erdoğan terhadap Israel dan meminta Trump tidak menjual sistem persenjataan yang dapat meningkatkan kemampuan Angkatan Udara Turki, terutama F-35.
Kedua, Netanyahu membawa keberatan tersebut ke ruang publik. Dalam wawancara pada 6 Juli, ia secara terang-terangan menyatakan bahwa Turki tidak seharusnya memperoleh F-35 maupun mesin untuk pesawat tempurnya.
Artinya, istilah “ketidakpuasan terselubung” hanya dapat digunakan untuk menggambarkan komunikasi awal antara Netanyahu dan Trump. Setelah pernyataan publiknya disampaikan, sikap Israel telah berubah menjadi tekanan diplomatik terbuka terhadap kebijakan pertahanan Amerika Serikat.
Netanyahu juga berusaha menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak berarti hubungan pribadinya dengan Trump sedang mengalami keretakan serius. Ia menyatakan bahwa keduanya tetap memiliki kesamaan pandangan dalam sebagian besar persoalan strategis, meskipun dapat berbeda mengenai isu tertentu.
Sengketa S-400 masih menjadi penghalang utama
Turki sebelumnya merupakan mitra dalam program pengembangan dan produksi F-35. Namun, Amerika Serikat mulai mengeluarkan Ankara dari program tersebut pada 2019 setelah pemerintah Turki membeli dan menerima sistem pertahanan udara S-400 buatan Rusia.
Departemen Pertahanan Amerika Serikat ketika itu menyatakan bahwa S-400 dan F-35 tidak dapat dioperasikan secara bersamaan. Washington mengkhawatirkan sistem Rusia tersebut dapat mengumpulkan informasi mengenai karakteristik, radar, dan kemampuan siluman F-35 apabila keduanya berada dalam lingkungan pertahanan yang sama.
Persoalannya bukan hanya keputusan administratif Pentagon.
Pasal 1245 National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2020 membatasi penggunaan dana dan kewenangan Departemen Pertahanan Amerika Serikat untuk memindahkan pesawat F-35, peralatan pendukung, suku cadang, data teknis, dan kekayaan intelektual terkait kepada Turki.
Pembelian S-400 juga membawa Turki ke dalam rezim sanksi Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act atau CAATSA. Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lembaga pengadaan pertahanan Turki pada 2020 karena transaksi dengan sektor pertahanan Rusia.
Karena itu, sekalipun Presiden Amerika Serikat menyatakan terbuka terhadap penjualan F-35, pelaksanaannya tetap membutuhkan penyelesaian persoalan S-400, mekanisme hukum, proses pemerintahan, serta hubungan dengan Kongres.
Kelompok bipartisan anggota DPR Amerika Serikat juga telah memperingatkan bahwa pemberian F-35 kepada Turki selama Ankara masih menguasai S-400 dapat mengancam teknologi militer Amerika. Mereka menilai pengoperasian kedua sistem secara berdekatan berpotensi memberikan akses intelijen mengenai kemampuan sensitif pesawat Amerika Serikat.
F-35 bukan sekadar pesawat, tetapi instrumen dominasi
Persoalan F-35 tidak dapat dibaca sebatas jual beli pesawat tempur. Di dalamnya terdapat kepentingan perlindungan teknologi, pengaturan aliansi, kontrol rantai pasok, interoperabilitas pertahanan, serta perebutan pengaruh di Timur Tengah dan Mediterania Timur.
Israel selama ini menjadi operator F-35 utama di kawasan dan memperoleh versi yang disesuaikan dengan kebutuhan militernya. Oleh karena itu, keberatan Israel terhadap akses Turki dapat dibaca sebagai usaha mempertahankan keunggulan udara dan mencegah munculnya negara lain yang memiliki kemampuan tempur sebanding.
Amerika Serikat sendiri memiliki kebijakan hukum untuk menilai apakah penjualan persenjataan di Timur Tengah dapat mengurangi qualitative military edge atau keunggulan militer kualitatif Israel. Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2026 menegaskan bahwa penjualan pertahanan untuk kawasan tersebut harus dinilai agar tidak melemahkan keunggulan militer Israel.
Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah stabilitas kawasan harus terus diletakkan di atas keunggulan mutlak satu negara, atau justru dibangun melalui pembatasan perlombaan senjata, diplomasi, hukum internasional, dan mekanisme keamanan bersama?
Tekanan Israel tidak boleh menjadi hak veto
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, menilai kekhawatiran keamanan suatu negara pada dasarnya dapat dipahami. Setiap pemerintahan mempunyai kewajiban melindungi rakyat dan wilayahnya.
Namun, kekhawatiran tersebut tidak boleh secara otomatis berubah menjadi hak veto atas kemampuan pertahanan negara lain.
Israel boleh menyampaikan keberatan kepada Amerika Serikat. Akan tetapi, Israel bukan satu-satunya negara yang berhak mendefinisikan keamanan Timur Tengah. Turki, negara-negara Arab, Iran, masyarakat Palestina, dan seluruh rakyat yang hidup di kawasan itu juga mempunyai kepentingan keamanan yang tidak boleh dihapus hanya karena satu negara ingin mempertahankan keunggulan militernya.
Penolakan Netanyahu terhadap F-35 Turki memperlihatkan bagaimana istilah “keseimbangan kekuatan” terkadang digunakan untuk mempertahankan ketimpangan yang sudah ada. Keseimbangan tidak selalu berarti semua negara mempunyai kemampuan sama, tetapi juga tidak boleh berarti satu negara dibenarkan memiliki dominasi tanpa batas sementara negara lain harus terus berada dalam posisi lebih lemah.
Amerika Serikat harus tunduk pada hukum, bukan kedekatan personal
Keterbukaan Trump terhadap Erdoğan tidak serta-merta menghapus hambatan hukum. Presiden Amerika Serikat tetap berhadapan dengan undang-undang, sanksi, prosedur ekspor pertahanan, penilaian keamanan teknologi, dan kewenangan Kongres.
Hubungan personal antara pemimpin negara tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengabaikan hukum.
Apabila Amerika Serikat benar-benar ingin mengembalikan Turki ke dalam program F-35, Washington harus menjelaskan secara terbuka bagaimana persoalan S-400 diselesaikan, bagaimana teknologi sensitif dilindungi, serta bagaimana keputusan tersebut memengaruhi stabilitas regional.
Sebaliknya, apabila penjualan dibatalkan hanya karena tekanan Israel, Amerika Serikat juga harus menjelaskan apakah kebijakan luar negerinya didasarkan pada kepentingan keamanan kolektif atau sekadar mempertahankan dominasi militer satu sekutu.
Pelajaran bagi kemandirian pertahanan Indonesia
Polemik tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Negara yang terlalu bergantung pada teknologi pertahanan asing akan selalu menghadapi risiko embargo, pembatasan suku cadang, tekanan diplomatik, perubahan pemerintahan negara pemasok, dan intervensi politik dalam pengadaan alutsista.
Indonesia harus terus memperkuat industri pertahanan nasional, penguasaan teknologi, produksi komponen strategis, kemampuan perawatan, serta diversifikasi kerja sama pertahanan.
Politik luar negeri bebas aktif tidak cukup hanya menjadi slogan. Prinsip itu harus diwujudkan melalui kemampuan Indonesia menjaga jarak dari pertarungan blok kekuatan, sekaligus mempertahankan kedaulatan dalam menentukan kebutuhan pertahanannya sendiri.
F-35 adalah contoh bahwa teknologi militer canggih tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Di belakangnya selalu terdapat syarat politik, kontrol perangkat lunak, perlindungan data, rantai pasok, diplomasi, dan hubungan aliansi.
Indonesia tidak perlu ikut terjebak dalam perlombaan dominasi. Namun, Indonesia juga tidak boleh membiarkan pertahanannya bergantung sepenuhnya pada keputusan politik negara lain.
Referensi: Reuters, 8–9 Juli 2026; Axios, 6–7 Juli 2026; The Jerusalem Post, 6 Juli 2026; Departemen Pertahanan Amerika Serikat, 17 Juli 2019; National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2020, Pasal 1245; Departemen Keuangan Amerika Serikat mengenai CAATSA; Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengenai penjualan militer dan qualitative military edge Israel.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Komentar
Posting Komentar