Siapa Tan Kian? Konglomerat Properti yang Diamankan Polri, Masih Berstatus Saksi
Jakarta Selatan, 9 Juli 2026 — Nama konglomerat properti Tan Kian kembali menjadi sorotan setelah diamankan dan dimintai keterangan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa Tan Kian merupakan satu dari 15 orang yang diperiksa setelah serangkaian penggeledahan terkait tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Namun, masyarakat perlu mencatat satu fakta penting: Tan Kian sampai keterangan resmi tersebut disampaikan masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Juli 2026, sebagaimana diberitakan Detik dan Tirto.
Penyidik belum memerinci secara terbuka perkara mana yang secara khusus berkaitan dengan keterangan Tan Kian. Karena itu, pemeriksaan terhadapnya tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa ia terlibat atau bertanggung jawab atas seluruh perkara yang sedang disidik.
Siapa sebenarnya Tan Kian?
Tan Kian dikenal sebagai pengusaha properti dan pendiri Dua Mutiara Group, kelompok usaha yang kemudian dikenal sebagai Century Properties Indonesia. Namanya dikaitkan dengan pengembangan sejumlah properti premium, seperti Pacific Place, The Ritz-Carlton Jakarta, JW Marriott Hotel Jakarta, serta proyek-proyek properti kelas atas lainnya.
Jejak kekayaannya juga pernah dicatat oleh Forbes. Dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia tahun 2007, Tan Kian berada di posisi ke-31 dengan estimasi kekayaan sekitar US$225 juta. Pada 2008, ia berada di posisi ke-30 dengan estimasi kekayaan US$175 juta. Angka tersebut merupakan catatan historis dan bukan ukuran kekayaannya saat ini.
Tan Kian disebut memulai perjalanan bisnisnya dari perdagangan udang bersama keluarganya sebelum berkembang ke sektor tekstil, perhotelan, dan properti. Ia kemudian dikenal sebagai pengembang yang banyak menggarap properti eksklusif di kawasan strategis Jakarta.
Tiga klaster perkara yang sedang disidik
Pemeriksaan Tan Kian terjadi dalam rangkaian penyidikan gabungan yang mencakup tiga klaster perkara.
Pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan atau pasokan batu bara yang dikaitkan dengan PT PLN dan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.
Kedua, dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga, dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan kelompok usaha Krakatau Steel.
Tim gabungan sebelumnya menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Lokasi tersebut antara lain Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, kantor PT CBS, PT KNI, rumah sejumlah pihak, tempat tinggal berinisial TK di Mega Kuningan, kantor kelompok usaha DMG/CP, serta apartemen di kawasan Pacific Place.
Sejumlah saksi dari pihak perusahaan, money changer, pengemudi, penghuni rumah, dan petugas keamanan turut dimintai keterangan. Polisi menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan suap, gratifikasi, korupsi, dan pencucian uang.
Penting ditegaskan bahwa barang, uang, emas, atau valuta asing yang ditemukan dari berbagai lokasi penggeledahan tidak boleh otomatis disebut sebagai milik Tan Kian atau hasil kejahatannya. Aparat harus terlebih dahulu menjelaskan lokasi penemuan, penguasaan barang, kepemilikan hukum, asal-usul dana, serta hubungan barang tersebut dengan setiap perkara.
Nama lama dalam perkara Asabri
Nama Tan Kian bukan pertama kali muncul dalam pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan Asabri.
Dalam perkara lama penggunaan dana Asabri yang berkaitan dengan pembangunan Plaza Mutiara, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terhadapnya kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada April 2009 setelah adanya pengembalian dana sekitar US$13 juta.
Penerbitan SP3 tersebut sempat dipersoalkan melalui praperadilan. Pihak yang mempersoalkan SP3 menilai pengembalian kerugian negara tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan untuk menghentikan perkara pidana. Sementara itu, Kejaksaan ketika itu berpendapat Tan Kian tidak mengetahui bahwa dana yang diterimanya berasal dari dana Asabri dan melihat sebagian sengketa sebagai persoalan perdata.
Secara normatif, Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti. Namun, prinsip ini juga tidak berarti setiap pengembalian uang otomatis membuktikan seseorang melakukan korupsi. Unsur perbuatan, pengetahuan, kesengajaan, keuntungan, dan keterkaitan dengan kerugian negara tetap harus dibuktikan.
Pada 2021, Tan Kian kembali diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam penyidikan perkara Asabri yang melibatkan Benny Tjokrosaputro. Penyidik ketika itu menelusuri kerja sama proyek properti dan aset yang diduga berkaitan dengan Benny Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung pada Maret 2021 menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama bisnis Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro. Pemeriksaan kemudian diarahkan pada identifikasi aset yang diduga masih berkaitan dengan perkara Asabri.
Pihak Tan Kian melalui juru bicaranya, Andi Simangunsong, juga pernah menyatakan bahwa transaksi bisnis antara Tan Kian dan pihak Benny Tjokrosaputro telah diperiksa dalam perkara Jiwasraya dan diklaim sebagai transaksi bisnis yang sah dan wajar. Pernyataan pihak Tan Kian tersebut harus dipandang sebagai bagian dari hak jawab dan pembelaan, bukan sebagai pengganti kesimpulan penyidik atau putusan pengadilan.
Saksi bukan tersangka, tetapi penyidikan tidak boleh berhenti pada formalitas
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat, aktivis, dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, berpandangan bahwa perkara ini harus ditempatkan secara jernih.
Kekayaan, kekuasaan, jabatan, jaringan bisnis, dan kedekatan dengan pejabat tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum. Tidak boleh ada kelompok yang terlalu kaya untuk diperiksa atau terlalu kuat untuk disentuh aparat.
Namun, prinsip yang sama juga mengharuskan kita menghormati status seseorang. Saksi bukan tersangka. Tersangka bukan terpidana. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, terdakwa, korban, dan pihak lain dalam proses peradilan pidana. Karena itu, setiap tindakan membawa, memeriksa, menggeledah, menyita, atau membatasi seseorang harus mempunyai dasar, tujuan, dan dokumentasi hukum yang jelas.
Pada saat yang sama, perkara korupsi dan pencucian uang memang membutuhkan penelusuran yang tidak berhenti pada pelaku utama. Penyidik harus menelusuri:
- asal dan tujuan aliran dana;
- pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner;
- penggunaan perusahaan, properti, nominee, atau pihak perantara;
- hubungan antara transaksi bisnis dan tindak pidana asal;
- siapa yang mengetahui, menikmati, menyembunyikan, atau membantu memindahkan hasil kejahatan.
Kerangka penanganan perkara tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan memperhatikan penyesuaian melalui KUHP dan peraturan terbaru.
Tiga tuntutan GERAM kepada Polri
Pertama, Polri harus menjelaskan secara proporsional hubungan setiap saksi dengan masing-masing klaster perkara. Publik perlu mengetahui apakah Tan Kian diperiksa dalam perkara Asabri, perkara batu bara, perkara penyelesaian utang, atau sebatas dimintai keterangan mengenai pihak dan transaksi tertentu.
Kedua, penyidik harus membedakan secara tegas antara lokasi penggeledahan, pemilik lokasi, penguasa barang, pemilik barang, dan pihak yang diduga memperoleh manfaat. Jangan sampai semua barang bukti yang ditemukan dalam operasi besar secara serampangan dilekatkan kepada satu nama.
Ketiga, Polri dan Kejaksaan Agung harus menjaga koordinasi kelembagaan. Perkara ini tidak boleh berubah menjadi tontonan konflik antarlembaga. Publik membutuhkan pembuktian, bukan perang narasi, kebocoran informasi, atau pertarungan pengaruh.
Penegakan hukum yang tegas tidak harus meninggalkan kehati-hatian. Transparansi tidak berarti membocorkan seluruh strategi penyidikan. Transparansi berarti memberikan informasi yang cukup agar masyarakat memahami siapa diperiksa, dalam kapasitas apa, berkaitan dengan perkara apa, serta apa perkembangan hukumnya.
Tan Kian harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Ia tidak boleh memperoleh kekebalan karena status konglomerat. Namun, ia juga tidak boleh dihukum melalui judul berita sebelum penyidik menemukan alat bukti dan menetapkan status hukumnya secara sah.
Usut aliran uangnya. Telusuri pemilik manfaatnya. Sita aset yang benar-benar terbukti berkaitan dengan kejahatan. Tetapi jangan membangun vonis hanya dari dugaan dan sensasi.
Referensi:
- Konferensi pers Polda Metro Jaya mengenai pemeriksaan 15 saksi, 10 Juli 2026, sebagaimana diberitakan Detik dan Tirto.
- Laporan penggeledahan 12 lokasi oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
- Profil Tan Kian dan Century Properties Indonesia, Katadata.
- Daftar Indonesia’s 40 Richest, Forbes 2007 dan 2008.
- Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi perkara Asabri pada 2021, Antara.
- Riwayat SP3 perkara Tan Kian, Antara dan Hukumonline.
- Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang TPPU, dan KUHAP 2025, basis data peraturan BPK RI.
Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar