Negara Bisa Hancur oleh Korupsi Petinggi: Momentum Bersih-Bersih Total
Dalam pemberitaan, polisi menyita dokumen, perangkat elektronik, uang asing, dan uang rupiah. Detik melaporkan, dari brankas di Cafe de’CLAN ditemukan uang sekitar Rp60 miliar, terdiri dari dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. IDN Times juga melaporkan penggeledahan meluas menjadi 12 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang disebut menghasilkan temuan 74 kilogram emas dan uang/valas bernilai sekitar Rp476 miliar. Namun, pada titik ini, publik harus tetap membedakan antara fakta penyitaan, dugaan perkara, dan pembuktian siapa pemilik serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, sorotan publik mengarah kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, karena muncul pemberitaan mengenai rumahnya yang dijaga personel TNI setelah isu penggeledahan berkembang. TNI melalui Kapuspen Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan, dikoordinasikan sesuai mekanisme, dan dikaitkan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas. TNI juga menyatakan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Inilah titik paling mengerikan bagi negara: ketika publik tidak lagi hanya melihat korupsi sebagai perbuatan oknum biasa, tetapi mulai membaca adanya dugaan jaringan kekuasaan, jejaring uang, jejaring perkara, dan kemungkinan relasi gelap antaraktor penegak hukum. Fenomena ini dapat disebut sebagai krisis kepercayaan institusional, bahkan bisa mendekati gejala mafia hukum dan state capture apabila penyelenggara negara, aparat penegak hukum, pemodal, dan perantara perkara terbukti saling melindungi dalam sirkulasi uang haram.
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), memandang bahwa momen ini tidak boleh berhenti sebagai drama antarlembaga. Ini bukan sekadar soal Polri menggeledah, Kejaksaan disorot, atau TNI memberi pengamanan. Ini soal apakah negara masih sanggup membersihkan dirinya sendiri ketika dugaan korupsi sudah menyentuh ruang-ruang yang semestinya menjadi benteng pemberantasan korupsi.
Korupsi oleh pejabat biasa saja sudah merusak. Tetapi dugaan korupsi yang menyeret lingkar aparat penegak hukum jauh lebih berbahaya, karena ia menyerang pusat kepercayaan rakyat. Kalau rakyat kecil mencuri karena lapar, hukum bergerak cepat. Tetapi ketika uang ratusan miliar, valas, emas, brankas tersembunyi, dan dugaan TPPU muncul di sekitar perkara besar, negara tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh memberi ruang tawar-menawar politik.
- Ini Bukan Sekadar Kasus Uang, Ini Krisis Kepercayaan Penegak Hukum
Penggeledahan dan penyitaan besar ini harus dibaca sebagai alarm keras. Ketika lembaga penegak hukum saling bersinggungan dalam perkara dugaan korupsi, publik berhak bertanya: siapa mengawasi pengawas? Siapa membersihkan lembaga pemberantas korupsi jika pemberantas korupsi sendiri diduga tercemar? Dan siapa menjamin perkara besar tidak berubah menjadi perang posisi, perang informasi, atau perang perlindungan?
Kita tidak boleh memvonis sebelum proses hukum selesai. Tetapi kita juga tidak boleh diam atas gejala yang terlalu besar untuk dianggap biasa. Uang dalam jumlah besar, dugaan suap, gratifikasi, TPPU, perkara BUMN, dan isu keterkaitan dengan pejabat penegak hukum harus dibuka seterang-terangnya. Dalam perkara seperti ini, diamnya negara adalah bahan bakar kecurigaan publik.
- Semua Institusi Harus Dibuka: Polri, Kejaksaan, TNI, dan Jejak Uang
Presiden RI harus memastikan proses hukum tidak berhenti pada operator, perantara, pemilik tempat, atau pemegang brankas. Jejak uang harus ditarik sampai ke penerima manfaat terakhir. Bila ada pejabat tinggi, aparat penegak hukum, pengusaha, broker perkara, atau pihak mana pun yang terbukti menerima, menyembunyikan, menikmati, atau mencuci hasil korupsi, maka negara wajib menindak tanpa kompromi.
TNI juga perlu memberi penjelasan yang terang kepada publik. Bila pengamanan terhadap jaksa memang sah berdasarkan permintaan institusi dan aturan, jelaskan secara terbuka batasnya: apakah hanya pengamanan personel, apakah boleh berada di area rumah pribadi, bagaimana koordinasinya dengan penyidik, dan bagaimana menjamin pengamanan itu tidak menghalangi proses hukum. Transparansi penting agar institusi militer tidak dipersepsikan sebagai tameng bagi siapa pun yang sedang disorot.
- Koruptor Harus Dimiskinkan Secara Sah, Bukan Sekadar Dipenjara
Seruan rakyat untuk “miskinkan koruptor” harus diterjemahkan dalam bahasa hukum: pelacakan aset, pemblokiran rekening, penyitaan, perampasan aset, pembayaran uang pengganti, pembuktian aliran dana, pembongkaran nominee, dan penggunaan instrumen TPPU. Penjara saja tidak cukup bila hasil korupsi masih aman di balik nama keluarga, perusahaan cangkang, money changer, properti, emas, valas, atau barang mewah.
Presiden RI harus memimpin agenda bersih-bersih total. Bukan hanya menyuruh aparat bekerja, tetapi memastikan tidak ada institusi yang kebal. Polri harus transparan. Kejaksaan harus membuka diri. TNI harus menjaga jarak dari persepsi perlindungan terhadap pihak yang disorot. KPK, PPATK, BPK, dan lembaga pengawasan harus masuk dalam satu orkestrasi pemberantasan korupsi yang serius.
Inilah babak selanjutnya: negara memilih dibersihkan atau membiarkan dirinya membusuk. Korupsi harus menjadi musuh bersama seluruh rakyat. Tidak boleh ada pahlawan palsu dalam pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada aparat yang di depan bicara antikorupsi, tetapi di belakang diduga bermain perkara. Tidak boleh ada pejabat yang tampak gagah membongkar korupsi, tetapi dirinya sendiri tidak mau diperiksa secara terang.
Rakyat tidak sedang meminta balas dendam. Rakyat meminta keadilan. Rakyat meminta negara hadir. Rakyat meminta Presiden RI memastikan semua pejabat tinggi yang terbukti terlibat korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU diproses, disita hartanya, dirampas aset hasil kejahatannya, dan dimiskinkan melalui putusan hukum yang sah.
Referensi: Tribrata News Polri; Detik News; IDN Times; RMOL; keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto; keterangan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto; keterangan Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas; UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Komentar
Posting Komentar