Meritokrasi yang Hilang, dari Partai, BUMN, hingga Pejabat Pemerintah
Jakarta, 8 Juli 2026 — Meritokrasi dalam politik dan pemerintahan Indonesia sedang berada dalam alarm bahaya. Dari partai politik, jabatan strategis BUMN, hingga posisi khusus di pemerintahan, publik berulang kali melihat pola yang patut dikritisi: posisi penting diduga semakin sering diberikan bukan terutama karena proses seleksi terbuka, rekam jejak kompetensi, atau jenjang kaderisasi yang jelas, tetapi karena kedekatan keluarga, kedekatan politik, kedekatan personal, popularitas, atau hubungan kekuasaan.
Fenomena ini tidak muncul dari ruang kosong. Di tubuh partai, publik pernah melihat Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menjadi Ketua Umum PSI hanya beberapa hari setelah bergabung dengan partai tersebut, sebagaimana diberitakan Jakarta Globe dan Kompaspedia. Di Golkar, Reuters mencatat Bahlil Lahadalia, yang disebut sebagai loyalis dekat Jokowi, terpilih sebagai Ketua Umum Golkar pada 2024 dan menjadi calon tunggal dalam forum tersebut.
Di ranah pemerintahan, Sekretariat Kabinet mencatat Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024, termasuk Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni serta Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Zita juga diberitakan sebagai putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Fakta ini bukan otomatis pelanggaran hukum, tetapi tetap sah menjadi bahan kritik publik: apakah jabatan strategis negara ditempatkan melalui ukuran kompetensi, kebutuhan kelembagaan, dan akuntabilitas yang jelas, atau sekadar perluasan ruang akomodasi politik?
Di BUMN, contoh yang juga menjadi sorotan publik adalah Fauzi Baadilla yang tercatat dalam laman resmi Pos Indonesia sebagai bagian dari Dewan Komisaris PT Pos Indonesia. Media juga memberitakan Fauzi sebagai aktor sekaligus relawan TKN Prabowo-Gibran. Grace Natalie juga tercatat dalam laman resmi MIND ID sebagai Komisaris Independen. Sekali lagi, kritik ini bukan menuduh mereka tidak mampu, tetapi mempertanyakan: sejauh mana proses seleksi jabatan BUMN benar-benar dapat diuji publik sebagai proses meritokratis?
Masalahnya semakin serius karena politik dinasti bukan hanya wacana. Indonesia Corruption Watch, sebagaimana diberitakan Tirto, menyebut 26,8 persen atau 156 dari 582 individu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2024 terindikasi terafiliasi dinasti politik. ICW juga mencatat pola hubungan yang muncul antara lain orang tua-anak, suami-istri, adik-kakak, hingga kerabat lain. Ini bukan sekadar urusan “keluarga boleh berpolitik atau tidak”, tetapi soal apakah ruang publik masih terbuka bagi orang biasa yang punya kapasitas, integritas, dan kerja panjang.
1. Meritokrasi Dikalahkan Akses Kekuasaan
Meritokrasi berarti seseorang maju karena kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak. Dalam ASN, sistem merit ditegaskan sebagai bagian penting dalam UU ASN, bahkan UU No. 20 Tahun 2023 memuat pokok pengaturan berupa penguatan pengawasan sistem merit dan menekankan ASN profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari KKN.
Tetapi dalam praktik politik yang kita saksikan, logika meritokrasi sering tampak kalah oleh akses. Siapa yang dekat dengan penguasa, siapa yang punya nama keluarga besar, siapa yang menjadi bagian dari barisan pemenangan, siapa yang memiliki popularitas tinggi, sering terlihat lebih cepat masuk ke ruang strategis dibanding kader yang bekerja lama, ahli yang menguasai bidang, atau rakyat biasa yang membangun kapasitas dari bawah.
2. BUMN dan Pemerintahan Tidak Boleh Jadi Ruang Balas Jasa
BUMN bukan perusahaan keluarga penguasa. BUMN adalah badan usaha milik negara, milik rakyat, dan harus dijaga dengan prinsip tata kelola yang baik. Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 mengatur syarat formal dan syarat lain bagi calon Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, termasuk pernyataan bukan pengurus partai politik dan tidak sedang menjadi calon/anggota legislatif. Dokumen itu juga menekankan standar kompetensi agar organ BUMN menjalankan perannya secara efektif.
Maka publik berhak bertanya keras: apakah pengisian komisaris BUMN, jabatan khusus presiden, dan jabatan strategis kementerian dilakukan melalui proses kompetensi yang objektif, atau hanya menjadi ruang kompromi kekuasaan? Pertanyaan ini sah, konstitusional, dan perlu terus disuarakan.
3. Jalan Perjuangan di Luar Sistem
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), melihat kondisi ini sebagai sinyal bahaya. Kami yang berjuang di luar sistem bukan berarti melepas diri sepenuhnya dari negara. Justru karena kami mencintai negara ini, kami menolak tunduk pada sistem politik yang diduga semakin tertutup bagi meritokrasi.
Kami muak melihat orang-orang baik, kader-kader kecil, anak muda berkapasitas, aktivis rakyat, dan profesional bersih sering tidak punya jalur karena panggung politik telah lebih dulu dipenuhi keluarga elite, relawan dekat, kelompok akomodasi, dan jaringan kekuasaan. Tetapi rasa muak itu tidak membuat kami mundur.
Dengan sisa-sisa kekuatan yang kami miliki, kami membangun ekosistem perjuangan sendiri. Lewat NaufalLawyer, SORBAN, advokasi hukum, kritik kebijakan, edukasi publik, media warga, dan gerakan sosial, kami memilih terus bersuara. Bila jalan resmi ditutup oleh oligarki dan politik kedekatan, maka kami akan membuka jalan rakyat dengan cara kami sendiri.
Kritik ini bukan kebencian pribadi. Kritik ini adalah peringatan. Negara yang kehilangan meritokrasi akan kehilangan kepercayaan. Partai yang kehilangan kaderisasi akan berubah menjadi kendaraan keluarga. BUMN yang kehilangan profesionalisme akan menjadi tempat parkir politik. Pemerintahan yang kehilangan akuntabilitas akan menjauh dari rakyat.
Referensi: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN; Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023; Sekretariat Kabinet RI; Pos Indonesia; MIND ID; Jakarta Globe; Reuters; Tirto/ICW.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Komentar
Posting Komentar