Saksi Kelahiran Tahun 1939 Ungkap Fakta Penguasaan Tanah di Wongsorejo, Perkara 297 Pdt.G 2026 PN Banyuwangi
Sidang perkara perdata Nomor 297/Pdt.G/2026/PN.Byw kembali menghadirkan fakta penting dalam agenda pemeriksaan saksi. Dalam perkara sengketa tanah di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pihak Tergugat III sampai IX menghadirkan saksi berinisial M, yang diketahui lahir pada tahun 1939.
Keterangan saksi tersebut patut menjadi perhatian serius. Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa, yang diklaim oleh Mahmudah selaku Penggugat sebagai miliknya, diduga bukan milik Mahmudah. Saksi juga menerangkan bahwa Mahmudah tidak pernah menggarap tanah yang disengketakan. Bahkan, berdasarkan pengetahuan saksi hingga sekitar tahun 1972, Mahmudah disebut tidak tinggal di lokasi rumah yang kini ditempati.
Keterangan ini menjadi penting karena perkara yang disengketakan bukan tanah kecil, melainkan tanah dengan luas sekitar ±83.870 m². Dalam perkara tanah, semakin besar objek yang diklaim, maka semakin besar pula tanggung jawab pembuktiannya. Klaim kepemilikan tanah tidak boleh berdiri hanya di atas pengakuan, apalagi jika bukti surat yang diajukan masih patut diuji kekuatan pembuktiannya.
1. Kesaksian Saksi Tahun 1939 Menguji Fakta Penguasaan Fisik
Kesaksian saksi berinisial M menjadi penting karena menyentuh langsung aspek penguasaan fisik. Dalam sengketa tanah, siapa yang menguasai, siapa yang menggarap, siapa yang mengetahui batas tanah, dan siapa yang memahami riwayat objek sengketa adalah hal yang tidak bisa diabaikan.
Apabila saksi yang telah lahir sejak tahun 1939 menerangkan bahwa Mahmudah tidak pernah menggarap tanah tersebut, maka klaim Penggugat patut diuji secara ketat. Ini bukan sekadar perbedaan cerita, tetapi menyangkut dasar klaim atas tanah yang sangat luas.
2. Petok Desa Copy Tidak Bisa Otomatis Dianggap Bukti Mutlak
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat III sampai IX, menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat berupa petok desa copy tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai bukti kepemilikan mutlak.
Dalam hukum pertanahan, petok desa, Letter C, girik, atau dokumen administrasi lama harus diuji bersama alat bukti lain. Ia tidak boleh berdiri sendiri. Harus ada korelasi dengan riwayat perolehan tanah, penguasaan fisik, saksi fakta, batas-batas tanah, dan bukti pendukung lain yang masuk akal secara hukum.
Sebagai advokat dan aktivis, serta Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat (TRAKTAT), saya memandang perkara ini sebagai contoh penting bahwa sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan cara menyederhanakan bukti. Tanah bukan sekadar angka di dokumen. Tanah memiliki riwayat, penguasaan, batas, dan jejak sosial di masyarakat.
3. Asal-Usul Tanah 83 Ribu Meter Harus Dibuka Terang
Pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini adalah: dari mana asal-usul tanah seluas ±83.870 m² tersebut? Diperoleh dari siapa? Sejak kapan dikuasai? Siapa yang menggarap? Siapa saksi yang mengetahui batasnya? Siapa yang dapat menerangkan riwayatnya secara utuh?
Tanah seluas itu tidak mungkin muncul begitu saja dalam klaim hukum tanpa riwayat yang terang. Apabila tidak ada saksi yang secara nyata menguatkan bahwa Mahmudah pernah memiliki, menguasai, atau menggarap tanah tersebut, maka klaim kepemilikan patut dipandang memiliki dugaan kelemahan serius dalam pembuktian.
Tentu, penilaian akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban menegaskan bahwa klaim tanah harus diuji dengan bukti yang kuat, bukan asumsi. Tidak boleh ada klaim kepemilikan yang dibangun dari dokumen lemah, keterangan yang tidak utuh, dan riwayat penguasaan yang tidak jelas.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa dalam hukum pertanahan, hak harus dibuktikan, bukan sekadar dinyatakan. Penguasaan harus dapat dijelaskan. Asal-usul harus terang. Dan setiap klaim kepemilikan atas tanah luas harus diuji secara ketat di hadapan hukum.
Komentar
Posting Komentar