Pimpinan URI Sudah Dilantik, Publik Berhak Membaca Peta Hukumnya
Jakarta, 24 Juli 2026 — Presiden Prabowo Subianto telah melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan serta Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Kementerian Pertahanan menyatakan pengangkatan Donny dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur Universitas Republik Indonesia. Donny juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
Sehari setelah pelantikan, sejumlah unsur penting mengenai URI masih berada dalam tahap pemeriksaan, kajian, atau penjelasan lebih lanjut. Pemerintah menyatakan lahan pembangunan masih diperiksa. Rencana pembangunan sepuluh kampus telah disampaikan kepada publik, tetapi mekanisme pengelolaannya masih dikaji.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga menegaskan bahwa URI tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Brian, fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak berubah.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto menyampaikan bahwa URI antara lain diarahkan pada pendidikan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika atau STEM. Pemerintah menghubungkan program tersebut dengan penyiapan sumber daya manusia dan calon pemimpin menuju Indonesia 2045.
Pimpinan Telah Dilantik, Desain Operasional Masih Dijelaskan
Kronologi kebijakan ini menunjukkan dua tahap yang berjalan berdekatan.
Pada 22 Juli 2026, Presiden melantik pimpinan URI. Keterangan resmi Kementerian Pertahanan menyebut Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 sebagai dasar pengangkatan Gubernur URI. Donny Ermawan Taufanto disebut menjalankan jabatan baru tersebut di samping tugasnya sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
Pada 23 Juli 2026, pemerintah mulai memberikan penjelasan mengenai arah pendidikan, rencana jumlah kampus, hubungan URI dengan sistem pendidikan tinggi, dan pencarian lahan.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan ANTARA, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih memeriksa lahan pembangunan URI. Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan mekanisme pengelolaan rencana sepuluh kampus masih dikaji.
Donny, sebagaimana diberitakan detikEdu, menyampaikan bahwa URI direncanakan menyediakan program beasiswa dan pendidikan yang menghasilkan gelar akademik. URI juga diproyeksikan terhubung dengan penyiapan sumber daya manusia untuk pemerintahan dan badan usaha milik negara.
Rangkaian penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa tujuan umum URI telah diumumkan, tetapi rincian operasional dan dasar kelembagaannya masih perlu disampaikan secara lebih lengkap.
Perlu ditegaskan bahwa isu ini bukan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara yang sedang diperiksa pengadilan. Tidak ada pihak yang berstatus terlapor, tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam konteks pemberitaan ini. Donny Ermawan Taufanto, Yos Sunitiyoso, Brian Yuliarto, Prasetyo Hadi, dan Aris Marsudiyanto disebut berdasarkan jabatan serta kapasitasnya dalam kebijakan pemerintah.
Gelar Akademik dan Sepuluh Kampus Membutuhkan Kepastian Kewenangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi, penjaminan mutu, akreditasi, program studi, gelar akademik, pembiayaan, dan tanggung jawab pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 selanjutnya mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Kerangka tersebut menjadi relevan karena URI disebut akan membangun sepuluh kampus, menyelenggarakan program beasiswa, menghadirkan pengajar dari dalam dan luar negeri, serta memberikan gelar akademik.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka:
Pertama, peraturan yang menjadi dasar pembentukan URI dan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, bukan hanya keputusan mengenai pengangkatan pimpinannya.
Kedua, status kelembagaan URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Publik perlu mengetahui apakah URI akan berbentuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi di bawah kementerian atau lembaga tertentu, badan khusus, atau menggunakan bentuk kelembagaan lainnya.
Ketiga, kewenangan pembukaan program studi, penerbitan ijazah, pemberian gelar, akreditasi, penjaminan mutu, dan pencatatan data mahasiswa.
Keempat, hubungan kerja URI dengan Kemdiktisaintek, Lembaga Administrasi Negara, kementerian lain, perguruan tinggi yang telah ada, serta lembaga pendidikan yang akan diintegrasikan.
Penegasan Mendiktisaintek bahwa URI tidak membawahi seluruh perguruan tinggi merupakan klarifikasi penting. Namun, klarifikasi tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai posisi, kewenangan, dan struktur pertanggungjawaban URI.
Anggaran, Lahan, dan Rangkap Tugas Harus Dapat Diperiksa
Rencana pembangunan sepuluh kampus akan berkaitan dengan lahan, bangunan, tenaga pengajar, beasiswa, sarana pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta biaya operasional.
Apabila pembiayaannya bersumber dari anggaran negara atau aset negara, masyarakat berhak mengetahui dasar penganggaran, tahapan perencanaan, pemilihan lokasi, mekanisme pengadaan, nilai kebutuhan anggaran, serta lembaga yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan pembagian tugas Donny Ermawan Taufanto yang secara bersamaan tetap menjabat Wakil Menteri Pertahanan dan memimpin URI/Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan. Rangkap tugas tersebut tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Namun, pembagian kewenangan, beban kerja, potensi konflik kepentingan, fasilitas jabatan, dan mekanisme evaluasinya harus dapat diperiksa.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, tidak menyimpulkan bahwa URI melanggar hukum. Kesimpulan semacam itu tidak boleh dibuat tanpa pemeriksaan terhadap seluruh regulasi dan dokumen resminya.
Namun, pemerintah tidak seharusnya meminta masyarakat menerima sebuah lembaga pendidikan negara hanya berdasarkan tujuan yang terdengar baik. Publik harus dapat membaca peraturan pembentukannya, struktur kewenangannya, sumber anggarannya, mekanisme penerimaannya, serta sistem pengawasannya.
Pendidikan untuk mencetak calon pemimpin harus dimulai dengan keteladanan tata kelola. Jangan sampai jabatan pimpinannya telah lengkap, tetapi peta hukum, peta anggaran, lokasi, akreditasi, dan batas kewenangannya baru dijelaskan sedikit demi sedikit setelah pertanyaan publik muncul.
Tujuan yang mulia tidak menggantikan kewajiban untuk transparan. Justru karena URI membawa nama Republik Indonesia, standar pertanggungjawabannya tidak boleh lebih rendah daripada lembaga pendidikan lain.
Referensi
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia — “Wamenhan RI Dilantik sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia” — 22 Juli 2026 —
- Presiden Republik Indonesia — “Presiden Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia” — 22 Juli 2026 —
- ANTARA — “Pemerintah Masih Cek Lahan untuk Pembangunan Universitas RI” — 23 Juli 2026 —
- ANTARA — “Mendiktisaintek Tegaskan URI Tidak Membawahi Seluruh Kampus” — 23 Juli 2026 —
- detikNews — “Kepala Bappisus Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia” — 23 Juli 2026 —
- detikNews — “Mendikti Brian Tegaskan URI Tidak Membawahkan Seluruh Kampus” — 23 Juli 2026 —
- detikEdu — “Pemerintah Buat Universitas Republik Indonesia, Apa Bedanya dengan Kampus Lain?” — 23 Juli 2026 —
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi —
- JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi —
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar