BI-Rate Ditahan 5,75 Persen: Stabilitas Harus Sampai ke Meja Usaha Rakyat

Jakarta, 22 Juli 2026 — Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21–22 Juli 2026 memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility 4,75 persen, dan Lending Facility 6,50 persen.

Keputusan tersebut diumumkan Bank Indonesia pada Rabu, 22 Juli 2026, melalui Siaran Pers Nomor 28/142/DKom. Bank sentral juga mengumumkan perluasan sejumlah insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing, memperkuat nilai tukar rupiah, memperdalam pasar uang dan valuta asing, serta mengurangi ketimpangan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Peristiwa ini merupakan keputusan kebijakan moneter. Tidak ada pihak yang sedang berstatus saksi, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon dalam konteks pengambilan keputusan tersebut.

BI Memilih Insentif, Bukan Kenaikan Suku Bunga Lagi

Data historis Bank Indonesia menunjukkan BI-Rate berada pada 4,75 persen pada 22 April 2026, naik menjadi 5,25 persen pada 20 Mei, 5,50 persen pada 9 Juni, dan 5,75 persen pada 18 Juni. Tingkat 5,75 persen kemudian dipertahankan dalam RDG Juli 2026. Dengan demikian, sebelum keputusan Juli, telah terjadi pengetatan kumulatif sebesar 100 basis poin.

Menurut laporan Reuters, 20 dari 33 ekonom yang disurvei memperkirakan kenaikan lanjutan sebesar 25 basis poin, sedangkan 13 ekonom memperkirakan suku bunga tetap. Perkiraan tersebut merupakan pandangan pasar sebelum keputusan, bukan sikap resmi atau keberatan hukum terhadap Bank Indonesia.

Alih-alih menaikkan kembali BI-Rate, Bank Indonesia memilih memperluas insentif transaksi lindung nilai dan penggunaan mata uang selain dolar Amerika Serikat. Bank Indonesia menilai pendekatan tersebut dapat membantu menarik investasi portofolio asing dan menjaga rupiah tanpa langsung menambah tekanan terhadap suku bunga domestik.

Bank Indonesia juga mempertahankan sasaran inflasi 2026 dan 2027 pada kisaran 2,5±1 persen. Dalam publikasinya, BI mencatat nilai tukar rupiah berada pada Rp17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026. Reuters melaporkan rupiah kemudian bergerak menguat tipis setelah pengumuman kebijakan.

Tidak terdapat bantahan dari pihak lain karena keputusan ini bukan perkara atau sengketa. Perbedaan yang muncul berada pada wilayah analisis: sebagian ekonom sebelumnya memperkirakan BI akan kembali menaikkan suku bunga, sedangkan BI memilih mempertahankannya dan menggunakan instrumen insentif.

Kredit Tumbuh, tetapi Harga Dana Belum Otomatis Murah

Bank Indonesia mencatat kredit perbankan pada Juni 2026 tumbuh 12,67 persen secara tahunan, lebih tinggi daripada pertumbuhan 11,51 persen pada Mei. Kredit investasi tumbuh 24,90 persen, kredit modal kerja 8,94 persen, dan kredit konsumsi 5,75 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, rata-rata suku bunga deposito satu bulan tercatat 4,76 persen, sedangkan rata-rata suku bunga kredit masih berada pada 8,81 persen. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan kredit selama 2026 berada dalam kisaran 8–12 persen.

Angka pertumbuhan kredit tersebut penting, tetapi belum menjelaskan secara utuh siapa yang menerima pembiayaan, berapa biaya efektif yang ditanggung debitur, serta seberapa mudah pelaku UMKM memperoleh modal kerja.

Pertumbuhan kredit nasional dapat berjalan bersamaan dengan kesulitan akses pada tingkat usaha mikro. Bank mungkin memiliki likuiditas, tetapi keputusan kredit tetap dipengaruhi penilaian risiko, agunan, riwayat usaha, biaya dana, dan kebijakan internal masing-masing bank. Ini merupakan analisis atas jalur transmisi kebijakan, bukan fakta bahwa seluruh bank telah menolak atau mempersulit UMKM.

Bank Indonesia menyatakan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial yang diterima bank hingga minggu pertama Juli 2026 mencapai Rp431,9 triliun. Sebagiannya dialokasikan untuk sektor prioritas, termasuk UMKM, koperasi, inklusi, pertanian, industri, jasa, ekonomi kreatif, konstruksi, dan perumahan.

Karena uang publik dan kebijakan negara ikut membentuk iklim pembiayaan, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari besarnya likuiditas yang tersedia. Ukurannya harus diperluas pada realisasi kredit, keterjangkauan biaya, keterbukaan suku bunga, serta kemampuan usaha produktif bertahan dan berkembang.

FORMARGA: Ukur Kebijakan dari Akses Pembiayaan Produktif

Kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya. Bauran kebijakan tersebut kemudian diatur antara lain melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia.

Peraturan tersebut menempatkan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam satu bauran. Sasaran kebijakan makroprudensial mencakup kredit atau pembiayaan yang optimal, ketahanan sistem keuangan, serta keuangan yang inklusif. PBI tersebut juga mewajibkan penerapan akuntabilitas, transparansi kebijakan, dan komunikasi kepada publik.

Sebagai catatan pemutakhiran hukum, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari konteks hukum sektor keuangan saat ini, tetapi tidak boleh disebut seolah-olah secara khusus menentukan angka BI-Rate 5,75 persen. Besaran suku bunga Juli ditetapkan melalui keputusan RDG Bank Indonesia.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga—FORMARGA, memandang stabilitas rupiah sebagai kebutuhan yang nyata. Pelemahan nilai tukar dapat menaikkan biaya impor bahan baku, energi, alat produksi, dan distribusi.

Namun masyarakat tidak menjalankan usaha dengan membaca indikator makro saja. Pelaku usaha menghadapi cicilan setiap bulan, kebutuhan modal kerja, biaya produksi, ketidakpastian permintaan, serta daya beli konsumen.

Karena itu, saya menilai kebijakan mempertahankan BI-Rate harus diikuti pengawasan terhadap jalur transmisinya. Insentif yang diterima perbankan harus dapat dibaca hasilnya: berapa yang benar-benar disalurkan kepada usaha produktif, sektor mana yang memperoleh manfaat, berapa tingkat bunga efektifnya, serta mengapa permohonan kredit ditolak.

Bank Indonesia telah mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit. Langkah tersebut perlu diteruskan dengan informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat, bukan hanya tabel yang dimengerti kalangan industri keuangan.

Pelaku UMKM juga tidak boleh terus-menerus dianggap sebagai kelompok yang layak diberi slogan pemberdayaan, tetapi terlalu berisiko ketika mengajukan modal. Jika negara memberikan ruang likuiditas kepada perbankan, maka perbankan harus menunjukkan dampak yang terukur bagi kegiatan ekonomi produktif.

Kebijakan moneter memang tidak dapat sendirian menyelesaikan seluruh persoalan usaha kecil. Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, lembaga penjaminan, dan perbankan memiliki kewenangan yang berbeda. Justru karena kewenangannya tersebar, pertanggungjawabannya tidak boleh saling dilempar.

Stabilitas yang baik bukan hanya rupiah yang tidak jatuh. Stabilitas harus terlihat ketika usaha kecil dapat menghitung biaya modalnya, memperoleh informasi yang jernih, serta memiliki kesempatan pembiayaan yang adil.

Referensi

  1. Bank Indonesia — “BI-Rate Tetap 5,75%: Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” — 22 Juli 2026 — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2814226.aspx
  2. Bank Indonesia — “Indikator BI-Rate” — data diperbarui 22 Juli 2026 — https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/bi-rate.aspx
  3. ANTARA — “BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 5,75 Persen pada RDG Juli 2026” — 22 Juli 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5660392/bi-putuskan-suku-bunga-acuan-tetap-575-persen-pada-rdg-juli-2026
  4. Reuters — “Bank Indonesia Keeps Rates Unchanged, Offers Incentives to Attract Inflows” — 22 Juli 2026 — https://www.reuters.com/world/asia-pacific/bank-indonesia-keeps-rates-unchanged-offers-incentives-attract-inflows-2026-07-22/
  5. Tirto — “BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen pada Juli 2026” — 22 Juli 2026 — https://tirto.id/bi-pertahankan-suku-bunga-acuan-575-persen-pada-juli-2026-hz5T
  6. Bank Indonesia — “Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia” — 10 Juli 2024 — https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_042024.aspx
  7. JDIH BPK — “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” — 17 Juni 2026 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/350166/uu-no-4-tahun-2026

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga—FORMARGA

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar