Kapan Serangan Lintas Negara Dapat Dibenarkan Menurut Hukum Internasional?


Iran, 30 Juli 2026 —
Militer Amerika Serikat menyatakan telah menyelesaikan operasi selama dua jam yang menyasar puluhan fasilitas Korps Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC. Washington menyebut serangan tersebut sebagai respons terhadap peluncuran rudal Iran ke sebuah pangkalan di Yordania yang menampung pasukan Amerika Serikat. Peristiwa ini kembali menempatkan pertanyaan mendasar di hadapan publik: apakah setiap serangan yang disebut sebagai “balasan” dapat dibenarkan menurut hukum internasional?

Dari Serangan ke Klaim Bela Diri

Berdasarkan pernyataan Komando Pusat Amerika Serikat atau CENTCOM, sasaran operasi tersebut meliputi pusat komando militer, fasilitas rudal dan pesawat nirawak, instalasi pengawasan serta pertahanan pantai, dan kemampuan maritim IRGC. CENTCOM menyatakan serangan dilakukan untuk mengurangi ancaman terhadap pasukan Amerika Serikat, pelayaran komersial, dan negara-negara di kawasan Teluk.

Reuters melaporkan bahwa Yordania menyatakan telah mencegat lima rudal yang diluncurkan Iran. Iran sebelumnya mengakui peluncuran rudal ke pasukan Amerika Serikat di Yordania, sementara CENTCOM menyatakan seluruh rudal yang diarahkan kepada pasukannya berhasil dicegat.

Sehari sebelumnya, Amerika Serikat dan Arab Saudi juga melakukan serangan terhadap lokasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Iran di Irak. Popular Mobilization Forces atau PMF menyebut sedikitnya 20 anggotanya tewas dan 32 lainnya terluka. Pemerintah Irak mengecam tindakan tersebut sebagai serangan yang tidak dapat diterima dan pelanggaran terhadap kedaulatannya.

Terdapat perbedaan informasi mengenai korban yang perlu disampaikan secara terbuka. Associated Press dan The Guardian mula-mula mengutip media pemerintah Iran yang menyebut dua orang terluka dalam serangan di Pulau Qeshm. Reuters, dalam pembaruan berikutnya, melaporkan bahwa media Iran menyebut tiga orang tewas. Angka korban belum dapat diverifikasi secara independen dan masih mungkin berubah.

Perbedaan lain muncul mengenai korban penasihat Iran dalam serangan di Irak. Dua pejabat kelompok bersenjata mengatakan kepada Associated Press bahwa enam penasihat Iran tewas, sedangkan seorang pejabat Iran menyebut empat orang. Tidak terdapat dasar terbuka yang cukup untuk memastikan salah satu angka tersebut sebagai angka final.

Masalah persetujuan Irak juga belum sepenuhnya jelas. Pemerintah Irak secara terbuka mengecam serangan tersebut. Namun, Associated Press mencatat adanya laporan media Amerika Serikat yang menyebut Presiden Donald Trump mengatakan operasi dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah Irak. Sampai artikel ini ditulis, belum ditemukan dokumen persetujuan pemerintah Irak yang dipublikasikan untuk memastikan klaim tersebut. Karena itu, legalitas penggunaan wilayah Irak tidak patut disimpulkan hanya berdasarkan satu pernyataan politik.

Dua Ujian Hukum yang Tidak Boleh Dicampur

Hukum internasional membedakan antara aturan mengenai keputusan menggunakan kekuatan dan aturan mengenai cara kekuatan tersebut dijalankan. Keduanya berkaitan, tetapi tidak boleh dicampur.

Pertama adalah jus ad bellum, yaitu aturan mengenai kapan sebuah negara boleh menggunakan kekuatan terhadap negara lain.

Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mewajibkan setiap negara anggota menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain. Larangan ini merupakan titik awal penilaian hukum, bukan sekadar anjuran diplomatik.

Pasal 51 Piagam PBB kemudian mengakui hak melekat setiap negara untuk melakukan bela diri secara individual maupun kolektif apabila terjadi serangan bersenjata. Akan tetapi, tindakan bela diri tersebut hanya berlaku sampai Dewan Keamanan mengambil langkah yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan yang diambil juga harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan.

Dengan demikian, frasa “serangan balasan” bukan dasar hukum yang berdiri sendiri. Negara yang menggunakan kekuatan harus mampu menunjukkan, antara lain:

  1. adanya serangan bersenjata atau ancaman lanjutan yang nyata;
  2. hubungan yang dapat dibuktikan antara serangan awal dan pihak yang menjadi sasaran;
  3. tujuan defensif untuk menghentikan atau mencegah serangan berikutnya;
  4. kebutuhan menggunakan kekuatan karena pilihan yang lebih ringan tidak memadai;
  5. proporsionalitas antara ancaman dan tindakan yang diambil; serta
  6. pelaporan kepada Dewan Keamanan PBB.

Mahkamah Internasional dalam perkara Oil Platforms antara Iran dan Amerika Serikat menegaskan bahwa tindakan yang diklaim sebagai bela diri harus memenuhi kebutuhan dan proporsionalitas. Artinya, serangan tidak menjadi sah hanya karena didahului serangan lain. Harus dinilai apakah tindakan tersebut memang diperlukan untuk menghadapi ancaman dan apakah skala serta sasarannya tidak melampaui tujuan defensif.

Serangan yang semata-mata ditujukan untuk menghukum, menunjukkan kekuatan, atau membalas kerugian masa lalu tidak otomatis memenuhi syarat bela diri. Bahasa politik seperti “sekarang giliran kami menyerang” juga tidak dapat menggantikan penjelasan mengenai kebutuhan militer dan dasar hukum operasi.

Berdasarkan informasi terbuka yang tersedia, belum cukup data untuk menarik kesimpulan final mengenai legalitas setiap sasaran dalam operasi Amerika Serikat pada 30 Juli 2026. Penilaian tersebut membutuhkan informasi lebih terperinci mengenai ancaman yang dihadapi, perencanaan operasi, hubungan setiap sasaran dengan serangan Iran, alternatif yang dipertimbangkan, serta laporan resmi yang disampaikan kepada Dewan Keamanan.

Ujian kedua adalah jus in bello atau hukum humaniter internasional. Aturan ini mengatur cara operasi militer dilakukan setelah konflik bersenjata berlangsung. Legal atau tidaknya keputusan memulai perang tidak menghapus kewajiban seluruh pihak untuk mematuhi hukum humaniter.

Para pihak wajib membedakan warga sipil dan kombatan, serta objek sipil dan sasaran militer. Serangan hanya boleh diarahkan kepada sasaran militer. Serangan yang tidak dapat diarahkan secara spesifik atau yang dampaknya tidak dapat dibatasi sebagaimana disyaratkan hukum humaniter dilarang.

Prinsip proporsionalitas juga melarang serangan apabila kerugian sipil yang diperkirakan akan timbul terlalu besar dibandingkan keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan. Sebelum dan selama serangan, seluruh langkah pencegahan yang layak harus dilakukan untuk memverifikasi sasaran, memilih metode yang mengurangi kerugian sipil, memberikan peringatan apabila memungkinkan, serta membatalkan serangan ketika syarat hukum tidak lagi terpenuhi.

Karena itu, pernyataan bahwa sebuah gedung, pelabuhan, fasilitas komunikasi, atau instalasi energi “berhubungan dengan militer” belum cukup dengan sendirinya. Harus terdapat penilaian atas fungsi nyata objek tersebut, kontribusinya terhadap operasi militer, keuntungan militer yang diharapkan, keberadaan warga sipil, dan dampak serangan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Transparansi Lebih Penting daripada Retorika

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, memandang bahwa hak bela diri negara tidak boleh diubah menjadi kewenangan tanpa batas untuk melakukan serangan berulang.

Sebuah negara boleh menjelaskan bahwa operasi militernya bertujuan mempertahankan diri. Namun, publik tetap berhak mempertanyakan dasar faktual, legalitas, pilihan sasaran, skala kekuatan, serta langkah yang diambil untuk melindungi masyarakat sipil.

Klaim bela diri harus dapat diuji melalui bukti. Pemerintah yang memerintahkan serangan setidaknya perlu membuka informasi mengenai:

  • serangan bersenjata yang menjadi dasar tindakan;
  • identitas dan fungsi sasaran;
  • tujuan defensif yang hendak dicapai;
  • alasan langkah diplomatik atau defensif lain dianggap tidak cukup;
  • perkiraan dampak terhadap warga sipil;
  • tindakan pencegahan yang digunakan; dan
  • laporan yang disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB.

Keterbukaan tersebut bukan berarti negara wajib memublikasikan seluruh rahasia militer. Namun, merahasiakan seluruh dasar tindakan juga membuat mekanisme hukum kehilangan fungsi. Dunia tidak dapat terus menerima pola ketika satu negara menyebut serangannya sebagai pertahanan, negara lain menyebut serangan berikutnya sebagai pembalasan, kemudian masyarakat sipil menanggung akibatnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya telah memperingatkan bahwa setiap serangan, pencegatan, dan insiden maritim baru meningkatkan risiko salah perhitungan. PBB juga menyerukan pengekangan, perlindungan warga serta infrastruktur sipil, dan keberlanjutan jalur diplomasi.

Diplomasi tidak boleh dianggap sebagai kelemahan. Ketika konflik telah merembet ke wilayah negara ketiga, jalur pelayaran, fasilitas energi, dan kehidupan masyarakat yang tidak ikut mengambil keputusan perang, penghentian eskalasi justru menjadi pilihan yang paling bertanggung jawab.

Masyarakat juga perlu berhati-hati menghadapi angka korban, video serangan, serta klaim keberhasilan militer yang beredar cepat. Informasi awal dalam konflik sering berubah, berasal dari pihak yang berkepentingan, dan belum melalui pemeriksaan independen. Prinsip kehati-hatian tidak hanya berlaku bagi pemerintah, tetapi juga bagi media dan masyarakat yang menyebarkan informasi.

Pada akhirnya, kekuatan militer tidak boleh dinilai hanya dari kemampuannya menghancurkan sasaran. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penggunaannya tunduk pada hukum, dapat dipertanggungjawabkan, melindungi warga sipil, dan benar-benar membawa ancaman menuju penyelesaian.

Referensi:

  1. The Guardian, “US launches fresh strikes on Iran after days-long pause, amid fears the war is widening”, 30 Juli 2026.
  2. Associated Press, “US launches strikes on Iranian targets a day after it foiled missile attack on American forces”, 30 Juli 2026.
  3. Reuters, “US military says it hit dozens of Iran’s IRGC targets”, 30 Juli 2026.
  4. U.S. Central Command, “US Strikes IRGC Targets After Attempted Iranian Attacks”, 30 Juli 2026.
  5. United Nations Office of Legal Affairs, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat (4).
  6. United Nations Office of Legal Affairs, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 51.
  7. International Court of Justice, Oil Platforms (Islamic Republic of Iran v. United States of America), Putusan 6 November 2003.
  8. International Committee of the Red Cross, “Conduct of Hostilities and Protection of Civilians”.
  9. International Committee of the Red Cross, “Frequently Asked Questions: International Armed Conflict”.
  10. United Nations Department of Political and Peacebuilding Affairs, “UN Calls for Maximum Restraint to Preserve Ceasefire Between the United States and Iran”, 2 Juli 2026.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar