Akreditasi, Gelar, dan Program Studi: Tiga Hal yang Harus Jelas sejak Awal
Jakarta, 24 Juli 2026 — Setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026, pemerintah mulai menjelaskan arah pendidikan lembaga tersebut. URI disebut akan memberikan gelar, berfokus pada bidang STEM, serta membuka program studi kesehatan dan kedokteran. Perkembangan ini relevan bagi masyarakat karena nama program, status akreditasi, dan kewenangan pemberian gelar harus sudah jelas sebelum mahasiswa diterima.
Keterangan resmi Sekretariat Negara menyebut pengangkatan pimpinan URI didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Akan tetapi, keputusan tersebut mengatur pengangkatan pimpinan, bukan dengan sendirinya menjadi dokumen yang menjelaskan seluruh program studi, kurikulum, akreditasi, dan gelar yang akan diselenggarakan.
Sebagaimana diberitakan detikEdu, Donny Ermawan Taufanto menyatakan URI akan berbentuk universitas sehingga pendidikan yang diselenggarakan “tetap gelar”. Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto kemudian menyebut URI akan berfokus pada STEM serta membuka program studi bidang kesehatan dan kedokteran. Mekanisme penerimaan mahasiswa dan teknis penyelenggaraannya disebut akan dijelaskan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan pihaknya belum pernah membahas pembentukan URI dalam rapat kerja atau agenda resmi. Komisi X juga disebut belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, desain kelembagaan, mandat, mekanisme penyelenggaraan, dan kebutuhan anggarannya.
Dalam penelusuran sumber resmi dan portal data publik hingga 27 Juli 2026, belum ditemukan daftar definitif program studi URI, jenjang setiap program, nomor keputusan izin, status akreditasi pertama, lembaga yang berwenang mengakreditasi, maupun nomenklatur gelar lulusannya. Ketidaktersediaan data tersebut tidak membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keadaan itu menunjukkan bahwa masyarakat belum mempunyai bahan yang cukup untuk memeriksa kesiapan akademiknya.
Pengumuman Program Belum Sama dengan Izin
Istilah STEM, kesehatan, kedokteran, hukum, ekonomi, atau kepemimpinan baru menggambarkan rumpun atau arah pendidikan. Setiap bidang masih harus diterjemahkan menjadi program studi dengan nama, jenjang, kurikulum, dosen, unit pengelola, sarana, dan capaian pembelajaran yang jelas.
Program studi merupakan satuan utama tempat pendidikan dijalankan. Mahasiswa tidak mendaftar hanya kepada sebuah slogan besar seperti “kampus teknologi” atau “universitas calon pemimpin”. Mahasiswa mendaftar pada program studi dan jenjang tertentu, menjalani kurikulum tertentu, lalu memperoleh ijazah dan gelar yang terhubung dengan program tersebut.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa program pendidikan dilaksanakan melalui program studi. Setiap program studi mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran sesuai dengan program pendidikannya. Program studi hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh izin Menteri dan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Ketentuan itu memperlihatkan bahwa pembukaan program studi bukan sekadar keputusan internal pimpinan kampus. Pemerintah atau penyelenggara harus lebih dahulu memperlihatkan:
- nama program studi;
- jenjang pendidikan;
- keputusan izin penyelenggaraan;
- unit yang mengelola program;
- kurikulum dan rencana pembelajaran;
- jumlah serta kualifikasi dosen;
- tenaga kependidikan;
- laboratorium, perpustakaan, rumah sakit pendidikan, atau sarana lain yang diperlukan; dan
- kemampuan pembiayaan.
Persyaratan tersebut semakin penting untuk program kesehatan dan kedokteran. Pendidikan di bidang itu tidak hanya menghasilkan ijazah. Kualitas proses pendidikannya akan berhubungan dengan kompetensi tenaga profesional dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, pernyataan bahwa suatu kampus akan membuka kedokteran belum cukup untuk menjadi dasar penerimaan mahasiswa. Publik perlu mengetahui apakah yang dimaksud adalah program sarjana kedokteran, pendidikan profesi dokter, program kesehatan lain, atau suatu pelatihan non-gelar. Masing-masing memiliki standar, tahap pendidikan, fasilitas, dan mekanisme pengakuan yang berbeda.
Pemerintah juga harus membedakan pendidikan bergelar dengan pelatihan kepemimpinan. Program pelatihan dapat menghasilkan sertifikat, tetapi tidak otomatis menghasilkan gelar akademik. Apabila URI juga akan menjadi tempat pendidikan calon pejabat, harus dijelaskan bagian mana yang merupakan program studi, pendidikan profesi, pendidikan non-gelar, pelatihan aparatur, atau pengembangan kompetensi.
Tanpa pemisahan yang terang, masyarakat dapat mengira seluruh kegiatan dalam lembaga tersebut setara dengan pendidikan tinggi bergelar. Padahal, setiap jenis pendidikan mempunyai dasar kewenangan dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Akreditasi dan Gelar Memiliki Akibat Hukum
Akreditasi bukan sekadar peringkat untuk bahan promosi. Akreditasi merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu untuk menentukan apakah perguruan tinggi dan program studi memenuhi standar pendidikan tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu internal dan eksternal, lembaga akreditasi, serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut telah diubah melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Juli 2026.
Berdasarkan perubahan Pasal 76, program studi baru atau perguruan tinggi baru memperoleh status terakreditasi pertama ketika memperoleh izin penyelenggaraan atau pendirian sesuai peraturan. Status itu hanya dapat diberikan setelah persyaratan minimum akreditasi dipenuhi.
Untuk program studi baru, persyaratan minimum tersebut meliputi:
- kurikulum;
- rencana pembelajaran;
- dosen dan tenaga kependidikan; serta
- sarana dan prasarana.
Untuk perguruan tinggi baru, pemeriksaan meliputi rancangan tata kelola, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Dengan demikian, istilah “kampus baru” tidak berarti mutu boleh diperiksa belakangan setelah mahasiswa telanjur diterima. Status terakreditasi pertama justru mensyaratkan pemeriksaan minimum sebelum izin diberikan.
Status terakreditasi pertama juga bukan pernyataan bahwa program tersebut telah memperoleh predikat tertinggi. Status itu merupakan pintu awal yang harus diikuti proses akreditasi lebih lanjut.
Perubahan Pasal 77 mengatur bahwa perguruan tinggi atau program studi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi kepada BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri paling lambat dua tahun setelah pertama kali menerima mahasiswa. Masa status akreditasi ditetapkan lima tahun untuk program studi dan delapan tahun untuk perguruan tinggi, dengan mekanisme evaluasi sesuai ketentuan. Apabila setelah proses yang disediakan tetap tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, statusnya dapat menjadi tidak terakreditasi dan izin dapat dicabut oleh Menteri.
Calon mahasiswa perlu memahami bahwa akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi adalah dua pemeriksaan yang berbeda. Sebuah universitas dapat mempunyai status institusi tertentu, sementara setiap program studinya memiliki status dan masa berlaku sendiri. Karena mahasiswa menjalani pendidikan di program studi, status program tersebut tidak boleh diabaikan.
PDDikti berfungsi sebagai pangkalan data penyelenggaraan pendidikan tinggi secara nasional. Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyebut data tersebut menjadi sumber informasi bagi lembaga akreditasi, pemerintah, dan masyarakat. Perguruan tinggi wajib menyampaikan data serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.
Akreditasi dapat diperiksa melalui sistem informasi BAN-PT atau LAM yang berwenang. Sistem SAPTO BAN-PT, misalnya, menampilkan informasi perguruan tinggi, program studi, nomor keputusan, status, dan masa berlaku akreditasi.
Hubungan antara akreditasi dan gelar juga tidak boleh dipisahkan. Pasal 26 UU Pendidikan Tinggi membedakan gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi. Gelar akademik terdiri atas sarjana, magister, dan doktor. Pendidikan vokasi serta profesi mempunyai jenis gelar dan aturan tersendiri.
Pasal 28 menegaskan bahwa gelar hanya digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang berhak memberikannya. Undang-undang juga mengatur bahwa gelar akademik, vokasi, atau profesi dapat dinyatakan tidak sah apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi maupun oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Karena itu, calon mahasiswa tidak cukup bertanya, “Nanti dapat gelar apa?” Pertanyaannya harus diperluas:
- Program studi mana yang memberikan gelar itu?
- Apa jenjang pendidikannya?
- Apa nomor izin program studinya?
- Apakah kampus dan program studi tercatat aktif?
- Siapa lembaga akreditasinya?
- Sampai kapan status akreditasinya berlaku?
- Apakah nama serta singkatan gelarnya sesuai aturan?
- Apakah gelar tersebut tercantum secara konsisten dalam kurikulum, keputusan akademik, dan ijazah?
Gelar bukan hadiah dari pejabat atau atribut yang dapat ditentukan hanya melalui promosi. Gelar adalah pengakuan akademik yang lahir dari program pendidikan, kewenangan perguruan tinggi, proses pembelajaran, pemenuhan standar mutu, dan kelulusan mahasiswa.
Dokumen Harus Dibuka sebelum Penerimaan Mahasiswa
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, memandang pemerintah tidak boleh mempromosikan program studi dan gelar lebih dahulu, kemudian menyelesaikan dokumen dasarnya setelah masyarakat mulai mendaftar.
Saya tidak menyimpulkan bahwa URI telah membuka program tanpa izin atau memberikan gelar tanpa hak. Belum ada dasar untuk menarik kesimpulan tersebut. Justru karena penerimaan mahasiswa dan teknis penyelenggaraannya belum diumumkan, pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menata semuanya dengan urutan yang benar.
Urutan yang benar adalah:
- tetapkan status dan dasar pembentukan perguruan tinggi;
- siapkan tata kelola serta statuta;
- tentukan program studi dan jenjangnya;
- susun kurikulum serta rencana pembelajaran;
- penuhi kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan;
- pastikan fasilitas tersedia;
- peroleh izin pembukaan program studi;
- pastikan status terakreditasi pertama;
- tetapkan nomenklatur gelar;
- catat seluruh data dalam PDDikti; dan
- baru membuka penerimaan mahasiswa.
Pemerintah harus menerbitkan satu halaman informasi akademik yang mudah diperiksa. Halaman tersebut setidaknya memuat:
- peraturan pembentukan perguruan tinggi;
- statuta atau rancangan tata kelola;
- daftar resmi program studi dan jenjang;
- nomor serta tanggal keputusan izin;
- status akreditasi perguruan tinggi;
- status akreditasi setiap program studi;
- nama BAN-PT atau LAM yang berwenang;
- kurikulum dan profil lulusan;
- daftar dosen tetap;
- sarana utama;
- kuota penerimaan;
- skema pembiayaan atau beasiswa;
- nama dan singkatan gelar; serta
- mekanisme perlindungan mahasiswa apabila program tidak dapat dilanjutkan.
Keterbukaan itu bukan permintaan yang berlebihan. Perguruan tinggi meminta mahasiswa menyerahkan waktu bertahun-tahun, biaya, tenaga, dan harapan masa depan. Pemerintah tidak boleh meminta kepercayaan sebesar itu dengan informasi yang setengah selesai.
Calon mahasiswa dan orang tua juga harus melakukan pemeriksaan mandiri sebelum membayar biaya pendaftaran:
- Cari nama perguruan tinggi dalam PDDikti.
- Pastikan status perguruan tinggi aktif.
- Cari program studi dan jenjang yang ditawarkan.
- Cocokkan nama program dengan keputusan izin.
- Periksa status dan masa berlaku akreditasi.
- Pastikan lembaga akreditasinya benar.
- Periksa nama dosen dan kegiatan akademiknya.
- Tanyakan gelar yang tercantum dalam ijazah.
- Simpan brosur, pengumuman, dan perjanjian pembayaran.
- Jangan mengandalkan pernyataan lisan tenaga pemasaran.
Bagi perguruan tinggi pemerintah, standar keterbukaan seharusnya lebih tinggi. Pemerintah memegang kewenangan regulasi, menggunakan sumber daya negara, dan sekaligus menjanjikan layanan kepada masyarakat. Ketika pemerintah menjadi penyelenggara, ia tidak boleh meminta kelonggaran yang tidak diberikan kepada kampus lain.
URI dapat menjadi contoh baik apabila pemerintah membuka seluruh dokumen sebelum penerimaan mahasiswa. Sebaliknya, bila program studi, akreditasi, dan gelar baru dijelaskan setelah promosi berjalan, kebijakan tersebut akan menempatkan masyarakat pada posisi yang tidak seimbang.
Mahasiswa angkatan pertama tidak boleh diperlakukan sebagai peserta uji coba administrasi. Mereka berhak memperoleh kepastian bahwa programnya sah, mutunya diperiksa, datanya tercatat, dan gelarnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kampus boleh baru. Program studi boleh inovatif. Nama lembaga boleh berbeda. Namun, izin, akreditasi, dan kewenangan pemberian gelarnya tidak boleh samar.
Referensi:
- NaufalLawyer.com — “Pimpinan URI Sudah Dilantik, Publik Berhak Membaca Peta Hukumnya” — 23 Juli 2026:
- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia — “Presiden Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia” — 22 Juli 2026:
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia — “Wamenhan RI Dilantik sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia” — 22 Juli 2026:
- detikEdu — “Komisi X DPR: Pemerintah Belum Pernah Bahas Universitas Republik Indonesia” — 24 Juli 2026:
- detikEdu — “Universitas Republik Indonesia Akan Fokus pada Pendidikan Berbasis STEM” — 24 Juli 2026:
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
- JDIH Kementerian Keuangan — Teks Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
- JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi:
- JDIH BPK — Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi:
- LLDIKTI Wilayah XVI — Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 — 17 Juli 2026:
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi:
- BAN-PT — SAPTO 2.0, Informasi Perguruan Tinggi dan Program Studi:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Komentar
Posting Komentar