Data Pribadi Bukan Alat Membungkam Kritik: Dosen UGM Mengaku Diancam Usai Kritik Menteri PU

Ruang digital Indonesia, 17 Juli 2026 — Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengaku menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dan intimidasi setelah menanggapi polemik dugaan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Nabiyla mengatakan pesan tersebut diterimanya pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 14.23 WIB. Menurut keterangannya kepada media, pengirim dari nomor tidak dikenal meminta dirinya menghapus unggahan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan. Pesan itu juga disebut memuat sejumlah data pribadi miliknya dan keluarganya, antara lain alamat, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, data keluarga, serta koordinat lokasi perangkat di Google Maps.

Unggahan yang dipersoalkan merupakan tanggapan Nabiyla terhadap informasi di media sosial mengenai seorang ASN Kementerian PU yang disebut telah mengabdi selama sekitar 27 tahun, tetapi kemudian dimutasi ke Maluku Utara dan mengalami penurunan jabatan. Dalam tanggapannya, Nabiyla menyarankan agar keputusan pejabat yang dianggap tidak adil itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, rincian mengenai alasan mutasi, jumlah pegawai yang dimutasi, serta dugaan kaitannya dengan kebocoran surat perjalanan dinas belum seluruhnya terverifikasi melalui dokumen resmi yang terbuka kepada publik. Menteri PU Dody Hanggodo telah membantah bahwa mutasi pegawai dilakukan sebagai akibat bocornya surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Menurut Dody, mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam organisasi besar yang memiliki sekitar 38.600 pegawai.

Karena itu, dua persoalan harus dipisahkan. Kebenaran mengenai alasan dan prosedur mutasi ASN perlu diuji melalui dokumen kepegawaian, mekanisme keberatan administratif, atau proses di peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, perbedaan pandangan terhadap kritik tidak pernah dapat membenarkan dugaan penggunaan data pribadi untuk menimbulkan ketakutan.

Kritik Boleh Dibantah, Bukan Dibungkam

Setelah menerima pesan tersebut, Nabiyla menunjuk firma hukum dan mengirimkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor telepon yang menghubunginya. Somasi dikirim pada 17 Juli 2026. Hingga keterangannya disampaikan kepada media, belum ada tanggapan dari pihak penerima somasi. Nabiyla juga menyatakan substansi somasi tersebut dapat digunakan oleh warga lain yang mengalami tindakan serupa.

Langkah hukum itu patut dipahami sebagai upaya meminta pertanggungjawaban, bukan sebagai kesimpulan bahwa penerima somasi telah terbukti melakukan tindak pidana. Identitas pengirim, sumber perolehan data, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan yang sah.

Sampai artikel ini ditulis, belum ditemukan bukti terbuka yang menghubungkan pengirim pesan tersebut dengan Menteri PU Dody Hanggodo ataupun institusi Kementerian PU. Oleh sebab itu, kritik terhadap dugaan intimidasi harus tetap tajam, tetapi tidak boleh melompat menjadi tuduhan yang belum didukung alat bukti.

Pejabat publik maupun kementerian memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, hak jawab, atau menempuh langkah hukum apabila menilai suatu pernyataan tidak benar. Akan tetapi, seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak disertai teror terhadap kehidupan pribadi pengkritik.

Kritik bukan selalu kebenaran mutlak. Kritik dapat keliru, berlebihan, bahkan dapat dibantah. Namun, demokrasi mengharuskan kesalahan pendapat dijawab dengan argumentasi dan bukti, bukan dengan memperlihatkan bahwa seseorang mengetahui alamat rumah, identitas keluarga, serta posisi perangkat orang yang mengkritik.

Data Pribadi Bukan Senjata untuk Menakut-nakuti

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjamin hak untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pada saat yang sama, Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Artinya, kebebasan menyampaikan kritik dan hak atas keamanan pribadi bukan dua kepentingan yang boleh dipertentangkan. Negara wajib menjaga keduanya secara bersamaan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk memperoleh keuntungan dan mengakibatkan kerugian bagi subjek data. Undang-undang yang sama juga melarang pengungkapan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

Apabila unsur Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi terpenuhi, Pasal 67 mengatur ancaman pidana yang berbeda menurut bentuk perbuatannya. Perolehan atau pengumpulan serta penggunaan data pribadi secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada pembuktian mengenai asal data, cara memperoleh, tujuan penggunaan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, dan kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, Pasal 29 junto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diperiksa apabila terdapat informasi atau dokumen elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak dikirimkan secara langsung kepada korban serta berisi ancaman kekerasan atau perbuatan menakut-nakuti. Ancaman pidananya paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Tidak setiap pesan keras otomatis memenuhi unsur tersebut; isi, konteks, maksud, serta dampaknya harus diperiksa oleh penyidik.

Istilah doxing memang banyak digunakan dalam pemberitaan kasus ini. Dalam pemeriksaan hukum, istilah tersebut harus diuraikan menjadi perbuatan konkret: siapa yang memperoleh data, dari sistem mana data berasal, apakah data digunakan atau disebarkan tanpa hak, kepada siapa data diberikan, dan apakah data tersebut dipakai untuk mengancam atau menimbulkan ketakutan.

Penegak Hukum Harus Menelusuri Sumber Datanya

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada perdebatan media sosial.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri identitas pemilik dan pengguna nomor, riwayat komunikasi, sumber data kependudukan, metode pelacakan lokasi, perangkat yang digunakan, serta kemungkinan adanya orang yang memerintah, membantu, atau menyediakan data tersebut.

Apabila data yang dikirim benar-benar bersumber dari sistem milik lembaga publik atau penyelenggara sistem elektronik, pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada orang yang mengirim pesan. Audit juga harus dilakukan terhadap pengendali data, catatan akses, akun petugas yang membuka data, waktu pengambilan, dan jalur pemindahan data.

Kasus ini harus menjadi alarm bahwa kebocoran data tidak selalu berhenti pada penipuan finansial. Data pribadi dapat diubah menjadi alat tekanan politik dan sosial. Seseorang tidak perlu dipukul atau ditangkap untuk dibuat takut. Cukup diperlihatkan bahwa pelaku mengetahui rumahnya, keluarganya, dan titik tempat ia sedang berada.

Inilah yang dapat menimbulkan chilling effect: masyarakat memilih diam bukan karena kritiknya salah, tetapi karena takut keselamatan dirinya dan keluarganya terganggu.

Saya juga mengingatkan agar perkara ini tidak digunakan untuk menuduh Menteri PU atau Kementerian PU tanpa bukti. Justru karena ancaman muncul setelah kritik terhadap seorang pejabat, penyelidikan harus dilakukan secara lebih transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Menteri PU dan Kementerian PU juga berkepentingan mendorong pengungkapan pelaku untuk memastikan institusi pemerintah tidak dicatut atau dikaitkan dengan tindakan intimidatif.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika pejabat merasa nama baiknya terganggu. Negara juga harus hadir ketika warga, akademisi, jurnalis, aktivis, atau siapa pun merasa keselamatannya terancam karena menyampaikan pendapat.

Kritik boleh dibantah. Kritik boleh diuji. Kritik bahkan dapat dipersoalkan melalui jalur hukum apabila melanggar hak orang lain. Namun, data pribadi bukan pentungan, pelacakan lokasi bukan argumentasi, dan ancaman anonim bukan jawaban dalam negara hukum.

Referensi:

DetikJogja, “Dosen FH UGM Kena Doxing Usai Kritik Rotasi Jabatan di Kementerian PU”, 17 Juli 2026.

Suara.com, “Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN”, 17 Juli 2026.

Kumparan, “Menteri PU Bantah Mutasi ASN Kementerian PU Imbas Surat Dinas ke AS Bocor”, 15 Juli 2026.

Akun X Nabiyla Risfa Izzati, pernyataan mengenai somasi kepada nomor yang diduga mengancam.

Profil Dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar