Mut’ah Ex-Officio dalam Verstek: Perlindungan Hukum atau Ketimpangan Baru di PA Banyuwangi?



Banyuwangi, 7 Juli 2026 — Ada hal yang patut dipertanyakan dari praktik persidangan cerai talak verstek di Pengadilan Agama Banyuwangi. Dalam beberapa perkara yang diduga ditangani oleh hakim berinisial HS, putusan cerai talak tanpa kehadiran Termohon hampir selalu disertai pembebanan mut’ah secara ex-officio kepada Pemohon.

Secara hukum, mut’ah dalam cerai talak memang dikenal. Pasal 41 huruf c UU Perkawinan, Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam, serta kebijakan perlindungan hak perempuan pasca perceraian memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hak-hak istri. Bahkan Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan pentingnya pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memberi arahan agar kewajiban akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah dapat dicantumkan dalam amar putusan cerai talak.

Namun persoalannya bukan sekadar apakah mut’ah boleh diberikan. Persoalan utamanya adalah apakah kewenangan ex-officio layak digunakan hampir terus-menerus dalam perkara verstek, ketika Termohon sendiri tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut.

Dalam hukum acara, verstek bukan keadaan biasa. Verstek terjadi ketika pihak yang dipanggil secara sah dan patut memilih tidak hadir di persidangan. Dalam keadaan seperti ini, Termohon pada dasarnya telah diberi ruang untuk hadir, membela diri, menyampaikan tuntutan, dan memperjuangkan haknya. Ketika kesempatan itu tidak digunakan, muncul pertanyaan: apakah patut hakim justru mengambil alih posisi tersebut seolah-olah Termohon tetap aktif menuntut?

Menurut saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), praktik semacam ini harus diuji secara serius dari sisi kepastian hukum, proporsionalitas, imparsialitas, dan keseimbangan para pihak. Ex-officio bukan cek kosong. Ex-officio adalah kewenangan luar biasa yang harus digunakan secara hati-hati, kasuistis, dan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.

1. Verstek Tidak Boleh Diremehkan
Ketidakhadiran Termohon setelah dipanggil secara sah dan patut bukan hal sepele. Pengadilan bukan ruang yang boleh diabaikan, lalu akibat hukumnya dipulihkan sepenuhnya oleh hakim. Jika dalam setiap perkara verstek Termohon tetap dianggap seakan-akan aktif menuntut, maka kehadiran di persidangan menjadi kehilangan makna.

2. Ex-Officio Harus Kazuistis, Bukan Kebiasaan Otomatis
Kewenangan ex-officio seharusnya digunakan ketika ada alasan hukum yang konkret, misalnya ada fakta persidangan yang menunjukkan perlunya perlindungan terhadap pihak yang lemah. Tetapi jika praktik itu berubah menjadi pola hampir otomatis, maka yang muncul bukan lagi perlindungan hukum, melainkan dugaan ketimpangan baru terhadap Pemohon.

3. Keadilan Bukan Membela Salah Satu Pihak
Hakim wajib menjaga keseimbangan. Perlindungan terhadap perempuan tidak boleh berubah menjadi pengabaian terhadap hak Pemohon. Bila Pemohon dibebani mut’ah dalam perkara verstek tanpa pemeriksaan mendalam mengenai kemampuan, fakta perkawinan, penyebab perceraian, dan posisi Termohon, maka asas keadilan dan kepastian hukum patut dipertanyakan.

Karena itu, praktik putusan cerai talak verstek yang hampir selalu membebankan mut’ah secara ex-officio layak dievaluasi oleh Pengadilan Agama Banyuwangi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kritik ini bukan serangan personal terhadap hakim tertentu, melainkan kritik terhadap pola praktik peradilan yang berpotensi mengaburkan batas antara perlindungan hukum dan keberpihakan.

Referensi: Pasal 41 huruf c UU Perkawinan; Pasal 125 HIR/RBg tentang verstek; Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam; PERMA Nomor 3 Tahun 2017; Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 1 Tahun 2017.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar