PA Banyuwangi Perlu Evaluasi Pola Mut’ah Ex-Officio

 


Banyuwangi, 7 Juli 2026 — Pengadilan Agama Banyuwangi dinilai perlu mengevaluasi pola putusan cerai talak verstek yang diduga kerap membebankan mut’ah secara ex-officio kepada Pemohon, meskipun Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut. Kritik ini muncul karena dalam beberapa perkara yang diduga ditangani hakim berinisial HS, terdapat pola amar yang hampir serupa: Pemohon tetap dihukum membayar mut’ah kepada Termohon sebelum ikrar talak.

Secara hukum, mut’ah dalam perkara cerai talak memang dikenal. SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memberi ruang agar kewajiban pasca perceraian, termasuk nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan sebelum pengucapan ikrar talak. SEMA tersebut lahir dalam konteks pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Namun, perlindungan hukum tetap harus berjalan bersama asas kepastian hukum, proporsionalitas, imparsialitas, dan penghormatan terhadap hukum acara. SEMA Nomor 1 Tahun 2017, PERMA Nomor 3 Tahun 2017.

Persoalannya bukan semata-mata apakah mut’ah boleh diberikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah kewenangan ex-officio patut digunakan berulang-ulang dalam perkara verstek, ketika Termohon sendiri tidak hadir untuk menyampaikan tuntutan, pembelaan, maupun fakta mengenai haknya. Dalam hukum acara, verstek bukan keadaan kosong tanpa akibat. Verstek terjadi setelah pihak dipanggil sah dan patut, tetapi tetap tidak hadir. Karena itu, ketidakhadiran semestinya memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan data putusan yang dihimpun, antara lain Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi tanggal 15 Juni 2026, Pemohon dihukum memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak. Dalam putusan tersebut, Pemohon juga dihukum membayar biaya hidup satu orang anak sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 per bulan dengan kenaikan sekurang-kurangnya 10% setiap tahun. Pola serupa juga ditemukan dalam Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi, yang menghukum Pemohon memberi mut’ah kepada Termohon sebesar Rp1.000.000,00 sebelum ikrar talak.

Menurut saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), pola semacam ini layak dievaluasi secara serius. Ex-officio bukan cek kosong. Hakim memang berwenang menggali keadilan, tetapi kewenangan itu harus digunakan secara kasuistis, hati-hati, dan berdasarkan fakta konkret dalam persidangan. Jangan sampai perlindungan hukum berubah menjadi kesan keberpihakan terhadap pihak yang justru tidak hadir di pengadilan.

Verstek Harus Punya Konsekuensi
Jika Termohon telah dipanggil sah dan patut tetapi tidak hadir, maka ketidakhadiran itu tidak boleh dianggap remeh. Pengadilan harus dihormati. Pihak yang tidak hadir tidak semestinya selalu diposisikan seolah tetap aktif menuntut haknya.

Ex-Officio Tidak Boleh Menjadi Pola Otomatis
Mut’ah dapat dipertimbangkan, tetapi pembebanannya harus jelas dasar faktualnya. Jika pola serupa terjadi berulang dalam perkara verstek, maka wajar apabila publik dan advokat mempertanyakan apakah pertimbangan itu benar-benar kasuistis atau sudah menjadi pola otomatis.

Evaluasi PA, KY, dan MA Menjadi Penting
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menuntut hakim berperilaku adil, arif, bijaksana, bertanggung jawab, berdisiplin tinggi, dan profesional. Komisi Yudisial menjelaskan KEPPH sebagai dasar pengawasan perilaku hakim, sedangkan Badan Pengawasan MA membuka kanal pengaduan melalui SIWAS dan email pengaduan resmi. Komisi Yudisial, Badan Pengawasan MA.

Referensi: PERMA Nomor 3 Tahun 2017; SEMA Nomor 1 Tahun 2017; KEPPH; data Putusan Nomor 2245/Pdt.G/2026/PA.Bwi; data Putusan Nomor 2717/Pdt.G/2026/PA.Bwi; kanal pengaduan Badan Pengawasan MA.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar