Setelah Kritik Dino Patti Djalal, RI Kirim Menlu ke Pemakaman Khamenei: Diplomasi Bebas Aktif Jangan Setengah Hati



Jakarta, 7 Juli 2026 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan Menteri Luar Negeri Sugiono bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani direncanakan menghadiri prosesi pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026. Pernyataan ini muncul setelah kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang menyoroti sikap Indonesia karena sebelumnya disebut hanya mengutus Duta Besar RI di Teheran.

Menurut laporan ANTARA, Menlu Sugiono menjelaskan bahwa semula pemerintah menugaskan Dubes RI di Iran untuk mewakili Indonesia. Namun, pihak Iran kemudian mengonfirmasi bahwa akses prosesi pemakaman hanya diberikan kepada pejabat di atas tingkat duta besar. Karena itu, Indonesia menyesuaikan perwakilan dengan merencanakan kehadiran Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani. Detik juga melaporkan bahwa Kemlu menjawab kritik Dino Patti Djalal dengan menyatakan Menlu dan Ketua MPR akan menghadiri prosesi tersebut, meski koordinasi teknis dengan pihak Iran masih berjalan.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dalam politik luar negeri, simbol sering kali berbicara sekeras pernyataan resmi. Ketika negara sahabat menggelar agenda kenegaraan besar, terlebih dalam konteks geopolitik yang sensitif, kehadiran delegasi resmi bukan sekadar formalitas protokoler. Itu adalah pesan diplomatik bahwa Indonesia tidak mengecilkan arti persahabatan, tidak tunduk pada tekanan blok mana pun, dan tetap berdiri pada prinsip bebas aktif.

Namun apresiasi ini harus tetap disertai catatan kritis. Diplomasi Indonesia jangan terlihat reaktif setelah dikritik publik. Jika benar sejak awal undangan resmi sudah diterima dan situasi teknis sudah diketahui, maka pemerintah seharusnya lebih sigap membaca bobot simbolik acara tersebut. Jangan sampai politik luar negeri Indonesia tampak lambat, ragu-ragu, atau terlalu berhitung terhadap persepsi kekuatan besar tertentu.

1. Kehadiran Delegasi Resmi Adalah Bahasa Diplomasi

Mengirim duta besar memang tetap sah secara protokoler. Namun dalam momen kenegaraan besar, level delegasi membawa makna politik. Kehadiran Menlu dan Ketua MPR menunjukkan bahwa Indonesia memahami sensitivitas hubungan RI-Iran dan menjaga martabat diplomatik Indonesia di mata dunia Islam maupun komunitas internasional.

2. Bebas Aktif Bukan Netral Pasif

UU No. 37 Tahun 1999 menegaskan politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif untuk kepentingan nasional. Bahkan Pasal 4 menekankan diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif. Maka bebas aktif tidak boleh dipahami sebagai diam, aman, dan menunggu arah angin. Bebas aktif berarti Indonesia berani menentukan sikap secara mandiri.

3. Kritik Publik Harus Dibaca Sebagai Alarm Kebijakan

Kritik Dino Patti Djalal patut dilihat sebagai alarm diplomatik, bukan sekadar serangan politik. Pemerintah tidak perlu anti kritik. Justru dalam negara demokratis, kritik yang berbasis kepentingan nasional dapat membantu negara mengoreksi langkah sebelum terlambat. Jika kemudian pemerintah menyesuaikan delegasi, maka itu patut diapresiasi sebagai langkah yang lebih proporsional.

Indonesia adalah negara besar. Negara besar tidak boleh kecil dalam simbol diplomatik. Menghadiri undangan resmi negara sahabat, sepanjang sejalan dengan kepentingan nasional dan hukum internasional, adalah bagian dari menjaga wibawa politik luar negeri Indonesia.

Referensi: ANTARA, “Menlu dan Ketua MPR RI direncanakan hadiri pemakaman Ali Khamenei” (ANTARA News Yogyakarta); detikNews, “Kemlu Jawab Kritik Dino: Menlu dan Ketua MPR Bakal Hadiri Pemakaman Khamenei” (detikNews); UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Peraturan.go.id).

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar