MSAI Banyuwangi Serukan Tolak Normalisasi LGBT: Menolak Agenda, Bukan Membenci Manusia



Banyuwangi, Minggu, 05 Juli 2026 — Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi menyerukan sikap penolakan terhadap normalisasi, promosi, dan penyebaran budaya LGBT di ruang publik, pendidikan, keluarga, dan media sosial. Seruan ini disampaikan dalam konteks menguatnya diskursus publik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam Perpres tersebut, kebijakan umum pertahanan negara ditempatkan sebagai pedoman pengelolaan sistem pertahanan negara dan menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, serta pengawasan sistem pertahanan negara. Perpres ini juga memberi pedoman kepada kementerian, lembaga, dan kepala daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Yang perlu dicatat secara jernih, Lampiran Perpres No. 111 Tahun 2025 memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” dalam uraian ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya. Ini menjadi dasar bahwa pembahasan mengenai LGBT tidak boleh lagi dipersempit hanya sebagai isu privat semata, terutama ketika sudah masuk dalam bentuk kampanye nilai, promosi budaya, penetrasi media, pendidikan, dan pembentukan opini publik.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat, aktivis, Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, sekaligus anggota Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, memandang bahwa sikap kontra terhadap normalisasi LGBT harus disampaikan secara tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum, akhlak, dan kemanusiaan.

1. Perpres 111/2025 Harus Dibaca sebagai Arah Kebijakan, Bukan Izin Persekusi

Perpres No. 111 Tahun 2025 harus dibaca secara proporsional. Ia adalah kebijakan strategis pertahanan negara, bukan alat untuk melakukan persekusi terhadap individu. RRI juga mencatat bahwa kebijakan ini menimbulkan pandangan beragam: ada yang melihatnya sebagai perlindungan jati diri bangsa, tetapi ada pula yang mengingatkan risiko pelanggaran HAM bila penerapannya tidak terkendali. RRI juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan doktrin kebijakan strategis.

Karena itu, masyarakat harus cerdas membedakan antara kritik terhadap penyebaran budaya dengan kebencian terhadap orang. Negara boleh menetapkan arah kebijakan sosial-budaya, masyarakat boleh menyampaikan penolakan, tokoh agama boleh menyampaikan nasihat moral, tetapi semua harus tetap tunduk pada hukum. Penegakan hukum adalah kewenangan negara, bukan kewenangan massa.

Sikap saya jelas: penyebaran budaya LGBT di ruang publik, pendidikan, keluarga, dan media sosial patut dikritisi secara serius karena menyangkut nilai agama, Pancasila, ketahanan keluarga, dan masa depan anak. Namun, kritik itu harus beradab. Tidak boleh ada kekerasan. Tidak boleh ada penghakiman jalanan. Tidak boleh ada penghinaan terhadap martabat manusia.

2. Perlindungan Anak dan Keluarga Harus Menjadi Garis Merah

Isu terbesar dalam perdebatan ini bukan sekadar orientasi pribadi seseorang, melainkan ketika sebuah nilai mulai dipromosikan sebagai budaya publik, masuk ke ruang pendidikan, media sosial anak, konten hiburan, komunitas remaja, dan ruang keluarga tanpa kontrol moral yang memadai.

Anak-anak belum memiliki kematangan penuh untuk menyaring arus informasi digital. Ketika media sosial membungkus semua hal sebagai tren, ekspresi, kebebasan, atau keberanian menjadi diri sendiri, maka keluarga dan masyarakat berhak bertanya: nilai apa yang sedang dibentuk? Siapa yang mengawasi? Apa dampaknya bagi struktur keluarga, moral publik, dan identitas bangsa?

Dalam konteks ini, saya menilai seruan MSAI Banyuwangi memiliki basis moral dan sosial yang penting: masyarakat Banyuwangi berhak menjaga ruang publiknya dari promosi nilai yang dianggap bertentangan dengan agama, adat, Pancasila, dan budaya ketimuran. Penolakan itu sah dalam demokrasi sepanjang disampaikan tanpa kekerasan, tanpa fitnah, tanpa penghinaan, dan tanpa menghilangkan hak dasar siapa pun sebagai warga negara.

3. Kritik Tidak Boleh Dibungkam dengan Stigma Kebencian

Hari ini, kritik terhadap normalisasi LGBT sering kali langsung dicap sebagai kebencian. Ini berbahaya. Dalam negara demokrasi, masyarakat berhak berbeda pandangan. Umat beragama berhak menyatakan keyakinan moralnya. Orang tua berhak menjaga anaknya. Aktivis sosial berhak mengkritisi arah budaya. Advokat berhak menguji suatu fenomena dari perspektif hukum dan kebijakan publik.

Tidak semua penolakan adalah kebencian. Tidak semua kritik adalah diskriminasi. Tidak semua sikap kontra adalah pelanggaran HAM. Yang harus dilarang adalah kekerasan, penghinaan, persekusi, pengucilan layanan dasar, dan tindakan main hakim sendiri.

Saya mendukung sikap edukatif, preventif, dan konstitusional. Bahkan dalam pemberitaan JPNN terkait dukungan terhadap implementasi Perpres ini, ditekankan pentingnya penguatan nilai kebangsaan, Pancasila, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap bentuk penyebaran budaya yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter, dengan tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun diskriminasi terhadap individu.

Maka, posisi yang tepat adalah tegas terhadap agenda, tetapi manusiawi terhadap orang. Keras terhadap normalisasi, tetapi tidak kasar terhadap manusia. Kritis terhadap penyebaran budaya, tetapi tetap patuh hukum.

Banyuwangi harus berani menjaga moral publiknya. Keluarga harus diperkuat. Anak-anak harus dilindungi. Ruang pendidikan harus dijaga dari propaganda nilai yang belum layak masuk ke kesadaran anak. Media sosial harus diawasi secara sehat. Negara, tokoh agama, pendidik, orang tua, aktivis, advokat, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama dalam koridor hukum.

Menolak normalisasi LGBT bukan berarti membenci manusia. Menolak penyebaran budaya LGBT bukan berarti menyerukan kekerasan. Ini adalah sikap moral, sosial, hukum, dan kebangsaan untuk menjaga keluarga, anak, Pancasila, agama, dan identitas bangsa.

Referensi: JDIH BPKP, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029; Salinan Lampiran Perpres No. 111 Tahun 2025; RRI.co.id; JPNN.com.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi

Mari Berjuang bersama NaufalLawyer. Bantu kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat, klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer 

Komentar