Tak Semua Chat Menyeramkan Otomatis Pidana: Kapan Pasal 29 UU ITE Berlaku?
Indonesia, 20 Juli 2026 — Pesan melalui WhatsApp, SMS, surel, direct message, voice note, atau sarana elektronik lain dapat diproses berdasarkan Pasal 29 junto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila pesan tersebut dikirim dengan sengaja dan tanpa hak, disampaikan secara langsung kepada korban, serta berisi ancaman kekerasan dan/atau perbuatan menakut-nakuti.
Namun, kalimat kasar, umpatan, kritik, sindiran, pertengkaran, atau perkataan yang sekadar membuat penerimanya tidak nyaman tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Pasal 29 UU ITE setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pada pokoknya melarang pengiriman informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Penjelasan pasal tersebut juga menyebut perundungan di ruang digital atau cyberbullying sebagai perbuatan yang dapat termasuk dalam ruang lingkup ketentuan itu.
Artinya, yang dinilai bukan hanya satu potongan kalimat. Penyidik harus memeriksa isi pesan secara utuh, konteks hubungan para pihak, maksud pengiriman, pengulangan, kemampuan pengirim mewujudkan ancaman, dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Enam Unsur yang Harus Dibuktikan
Agar Pasal 29 UU ITE dapat diterapkan secara tepat, setidaknya terdapat enam unsur penting yang harus diuji secara keseluruhan.
Pertama, terdapat orang yang mengirimkan pesan. Identitas pemilik nomor belum tentu sama dengan orang yang menggunakan perangkat. Penyidik perlu menelusuri siapa yang menguasai akun, kartu SIM, perangkat, alamat IP, serta sarana elektronik pada saat pesan dikirim.
Kedua, perbuatan dilakukan dengan sengaja. Pengiriman harus merupakan tindakan yang disadari. Pesan yang terkirim karena kesalahan teknis atau akun yang diduga diambil alih memerlukan pemeriksaan berbeda.
Ketiga, pengiriman dilakukan tanpa hak. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk mengancam keselamatan orang lain. Namun, peringatan mengenai langkah hukum yang sah—misalnya menyatakan akan mengajukan gugatan atau melaporkan dugaan tindak pidana—tidak serta-merta merupakan ancaman kekerasan.
Keempat, objeknya berupa informasi atau dokumen elektronik. Bentuknya dapat berupa tulisan, gambar, rekaman suara, video, dokumen, lokasi digital, ataupun kombinasi beberapa bentuk pesan.
Kelima, pesan disampaikan secara langsung kepada korban. WhatsApp pribadi, SMS, surel, direct message, atau rekaman yang sengaja dikirim kepada korban merupakan contoh yang relatif jelas. Unggahan terbuka yang tidak dikirim atau diarahkan kepada korban membutuhkan pemeriksaan lebih ketat sebelum Pasal 29 diterapkan.
Keenam, isi pesan mengandung ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ancaman tidak selalu harus berbunyi terang-terangan, seperti “saya akan membunuhmu”. Maksud menakut-nakuti dapat diduga dari keseluruhan pesan, misalnya penyebutan alamat rumah, nama anak, posisi terkini, jadwal perjalanan, senjata, rencana penyerangan, atau informasi yang memperlihatkan bahwa korban sedang diawasi.
Unsur-unsur tersebut bersifat penting karena hukum pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan perasaan tidak nyaman. Perasaan korban tetap relevan, tetapi harus diperiksa bersama isi pesan dan keadaan objektif yang melingkupinya. Rumusan Pasal 29 sekarang menekankan pengiriman secara langsung kepada korban, sedangkan Pasal 45B menjadi ketentuan pidananya.
Kalimat “Awas Kamu” Belum Tentu Cukup
Kalimat seperti “awas kamu”, “tunggu saja”, atau “kamu akan menyesal” dapat memiliki makna berbeda menurut konteksnya.
Kalimat tersebut mungkin sekadar ekspresi kemarahan yang tidak patut. Namun, kalimat yang sama dapat menjadi lebih serius apabila:
- Dikirim berulang kali meskipun korban telah meminta pengirim berhenti.
- Disertai foto rumah, keluarga, kendaraan, atau lokasi korban.
- Menyebut cara, waktu, tempat, atau alat yang akan digunakan.
- Didahului penguntitan, kekerasan, atau konflik yang nyata.
- Dikirim oleh orang yang diketahui mempunyai sarana untuk melaksanakan ancaman.
- Disertai tuntutan agar korban menyerahkan uang, mencabut laporan, menghapus kritik, atau melakukan sesuatu.
Sebaliknya, kritik, teguran, penagihan utang yang sah, pemberitahuan somasi, atau pernyataan akan menempuh proses hukum tidak boleh dipelintir menjadi ancaman pidana hanya karena disampaikan dengan tegas.
Pasal pidana tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi orang yang alergi terhadap kritik. Pada saat yang sama, dalih “hanya bercanda” juga tidak boleh otomatis menghapus pertanggungjawaban apabila isi dan konteks pesan memperlihatkan adanya teror yang nyata.
Pedoman implementasi bersama tahun 2021 menyebut Pasal 29 sebagai delik umum dan menekankan ancaman terhadap keselamatan manusia, bukan semata-mata ancaman merusak benda. Karena pedoman tersebut diterbitkan sebelum perubahan UU ITE tahun 2024, penggunaannya harus tetap disesuaikan dengan rumusan undang-undang terbaru dan tidak boleh menggantikan teks undang-undang.
Bukti Utuh Lebih Penting daripada Screenshot Viral
Dalam perkara ancaman digital, bukti bukan hanya tangkapan layar yang beredar di media sosial. Screenshot dapat menjadi petunjuk awal, tetapi mudah dipotong, diubah, kehilangan konteks, atau tidak memperlihatkan identitas pengirim secara lengkap.
Korban sebaiknya mengamankan:
- Perangkat asli yang menerima pesan.
- Percakapan sebelum dan sesudah ancaman.
- Nomor telepon, alamat surel, nama akun, dan tautan profil.
- Tanggal, jam, serta urutan pesan.
- Rekaman suara, video, gambar, dan dokumen yang dikirim.
- Riwayat panggilan dan bukti ancaman berulang.
- Informasi saksi yang melihat atau mendengar kejadian.
- Bukti tindakan lanjutan, misalnya penguntitan atau kedatangan ke rumah.
- Catatan mengenai dampak yang dialami korban.
- Salinan cadangan tanpa menghapus data asli.
Korban sebaiknya tidak mengedit pesan, mengganti nama kontak sebelum dokumentasi, atau hanya menyimpan potongan yang menguntungkan dirinya. Percakapan penuh dapat memperlihatkan apakah benar terdapat ancaman, apakah terjadi provokasi timbal balik, dan siapa yang pertama kali mengirim pesan.
Apabila keselamatan korban terancam, prioritas pertama bukan membuat konten viral, melainkan mencari tempat aman, menghubungi orang terdekat, membuat kronologi, dan melapor melalui jalur hukum. Penyebaran ulang percakapan secara serampangan juga berisiko membuka data pribadi korban maupun pihak lain.
Ancaman Pidana Terkini: Artikel Lama Perlu Dikoreksi
Teks UU Nomor 1 Tahun 2024 semula mencantumkan ancaman Pasal 45B berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Akan tetapi, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP diselaraskan dengan sistem kategori denda KUHP Nasional. Lampiran penyesuaian tersebut menempatkan Pasal 45B pada ancaman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Kategori IV dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bernilai paling banyak Rp200 juta. Dengan demikian, untuk peristiwa yang tunduk pada hukum setelah penyesuaian tersebut berlaku, rujukan terkini adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Nilai itu merupakan ancaman maksimum, bukan hukuman yang otomatis dijatuhkan kepada setiap terdakwa.
Perbedaan ini penting karena banyak artikel lama masih mengutip denda Rp750 juta tanpa memperhitungkan UU Penyesuaian Pidana yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Hukum Harus Melindungi, Bukan Menjadi Alat Balas Dendam
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Gerakan Rakyat anti Mafia Hukum atau GERAM, melihat dua kecenderungan berbahaya dalam menghadapi ancaman digital.
Pertama, ancaman yang serius sering diremehkan dengan kalimat, “Itu cuma chat,” seolah-olah teror baru layak ditangani setelah korban benar-benar diserang. Cara berpikir demikian keliru. Ancaman digital dapat merusak rasa aman, membungkam kritik, memaksa seseorang meninggalkan pekerjaan, bahkan membuat korban dan keluarganya hidup dalam ketakutan.
Kedua, terdapat kecenderungan menggunakan pasal pidana terhadap semua perkataan yang keras atau tidak menyenangkan. Ini juga berbahaya. Hukum pidana tidak boleh menjadi alat membalas kritik, memenangkan pertengkaran pribadi, atau menekan pihak yang berbeda pendapat.
Penegak hukum harus memeriksa perkara secara objektif: siapa pengirimnya, apa isi lengkap pesannya, kepada siapa dikirim, apakah terdapat maksud menakut-nakuti, bagaimana konteksnya, dan apakah bukti elektroniknya autentik.
Apabila ancaman dikirim setelah korban mengkritik pejabat, perusahaan, organisasi, atau orang berpengaruh, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemilik nomor. Perlu ditelusuri pula sumber informasi yang digunakan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya orang yang menyuruh, membantu, atau menyediakan data.
Sebaliknya, apabila laporan pidana diduga hanya digunakan untuk membalas kritik atau memperbesar pertengkaran yang sebenarnya tidak mengandung ancaman, penyidik wajib berani menyatakan bahwa unsur pasalnya tidak terpenuhi.
Hukum harus tajam melindungi korban, tetapi disiplin membuktikan unsur. Tanpa disiplin tersebut, UU ITE dapat kehilangan tujuan perlindungannya dan justru berubah menjadi alat menakut-nakuti yang baru.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat anti Mafia Hukum (GERAM)
Komentar
Posting Komentar