LA Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan S*ksual terhadap Siswi SMP Banyuwangi di Baluran


Situbondo, 28 Juli 2026 — Kepolisian Resor Situbondo menetapkan LA, pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Banyuputih, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan s*ksual terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kabupaten Banyuwangi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, pada 19 Juli 2026.

LA telah ditangkap dan ditahan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya. Identitas korban tidak ditampilkan karena korban merupakan anak dan memiliki hak atas perlindungan identitas serta privasi.

Perkenalan melalui TikTok Berujung Laporan Keluarga

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan Radar Banyuwangi, Radar Situbondo, detikJatim, dan Memorandum, korban dan LA bermula dari perkenalan melalui TikTok. Keduanya kemudian bertemu dan sempat berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum menuju kawasan TN Baluran.

Peristiwa yang menjadi objek penyidikan dilaporkan terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026. Radar Banyuwangi juga memberitakan bahwa korban diduga mengalami pnganiayaan fisik agar menuruti kehendak tersangka. Namun, sumber terbuka yang diperiksa belum memuat hasil pemeriksaan medis maupun pasal pnganiayaan tersendiri yang dikenakan kepada LA. Karena itu, informasi tersebut harus tetap ditempatkan sebagai keterangan media yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Orang tua korban membuat laporan ke Polres Situbondo pada 21 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menelusuri keberadaan pihak yang dilaporkan.

LA Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap LA di rumahnya di Kecamatan Banyuputih pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan LA sebagai tersangka serta melakukan penahanan di Polres Situbondo.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan media, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan S*ksual atau UU TPKS.

Pasal 473 KUHP mengatur tindak pidana p*merkosaan, termasuk ketentuan pemberatan ketika tindak pidana tertentu dilakukan terhadap anak. Adapun Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur perbuatan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, tipu muslihat, hubungan keadaan, atau dengan memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul.

Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS mengatur penambahan pidana apabila tindak pidana yang dimaksud dilakukan terhadap anak. Penerapan dan pembuktian unsur setiap pasal tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sampai penelusuran sumber dilakukan, belum ditemukan bantahan atau penjelasan terbuka dari LA maupun penasihat hukumnya. Karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, status tersangka tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.

Perlindungan Korban Anak Tidak Boleh Berhenti pada Penangkapan

UU TPKS menempatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan sebagai hak korban sejak terjadinya tindak pidana. Hak tersebut antara lain mencakup informasi proses hukum, layanan hukum, pemeriksaan dan perawatan medis, penguatan psikologis, kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, rehabilitasi, restitusi, dan reintegrasi sosial sesuai kebutuhan korban.

Dalam perkara yang melibatkan anak, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, akun media sosial, identitas keluarga, atau rincian lain yang dapat mengarah kepada korban. Keinginan untuk mengabarkan peristiwa tidak boleh berubah menjadi penghukuman sosial kedua terhadap seorang anak.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum—GERAM, memandang penangkapan tersangka sebagai awal dari pengujian hukum, bukan akhir penanganan perkara.

Penegakan hukum harus dilaksanakan tegas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, penyidik harus menjaga agar korban tidak berulang kali diminta menceritakan pengalaman traumatis tanpa kebutuhan pemeriksaan yang jelas. Pendampingan hukum, medis, psikologis, dan sosial harus berjalan sejak awal, bukan baru dibicarakan setelah perkara sampai di pengadilan.

Ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan hanya seberapa cepat seseorang ditangkap. Ukurannya juga terletak pada ketepatan pembuktian, perlindungan hak tersangka, keselamatan korban, kerahasiaan identitas, serta keberlanjutan pemulihan korban anak.

Referensi:

  1. Polres Situbondo — unggahan penangkapan tersangka oleh Tim Macan Baluran — 25 Juli 2026 — Tautan langsung.
  2. Radar Banyuwangi — “Semalam Tanpa Kabar, Siswi SMP Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan S*ksual di TN Baluran” — 27 Juli 2026 — Tautan langsung.
  3. Radar Situbondo — “Berkenalan di TikTok, Siswi SMP Asal Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan S*ksual di Hutan Baluran” — 27 Juli 2026 — Tautan langsung.
  4. detikJatim — “Kenalan Lewat TikTok, Pria Situbondo Perkosa Gadis di TN Baluran” — 25 Juli 2026 — Tautan langsung.
  5. Memorandum — “Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Diduga Dicabuli Pria Banyuputih di TN Baluran” — 24 Juli 2026 — Tautan langsung.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Tautan langsung.
  7. Badan Pemeriksa Keuangan RI — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan S*ksual — Tautan langsung.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar