Nama Dicatut Jadi Debitur: Utang Itu Bukan Otomatis Tanggung Jawab Korban
Dalam perkara KUR Mikro BNI Jember, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdapat pengajuan calon debitur yang diduga tidak memenuhi syarat, penggunaan identitas masyarakat, serta proses verifikasi yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya diterima debitur diduga justru dikuasai pihak lain untuk menutup kredit bermasalah sebelumnya dan keperluan pribadi. Hingga 9 Juli 2026, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur mencapai Rp41.487.138.481.
Kejati Jawa Timur menjelaskan bahwa dana pencairan yang seharusnya diterima debitur faktanya diduga diterima dan dikuasai pihak Collection Agent. Para tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut memberi pelajaran penting: tercantumnya nama seseorang dalam dokumen kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan—SLIK—tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti final bahwa orang tersebut secara sadar membuat dan menikmati utang.
Nama Tercatat Belum Tentu Membuktikan Utang yang Sah
Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang agar suatu perjanjian sah. Pasal 1321 juga menyatakan bahwa persetujuan tidak mempunyai kekuatan apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh melalui paksaan maupun penipuan. Pasal 1328 menempatkan penipuan sebagai alasan untuk meminta pembatalan perjanjian apabila tipu muslihat tersebut menentukan lahirnya persetujuan.
Karena itu, persoalan pencatutan identitas harus dibedakan dalam beberapa keadaan.
Pertama, korban sama sekali tidak pernah mengajukan kredit dan tanda tangannya dipalsukan. Dalam keadaan ini, unsur kesepakatan patut dinyatakan tidak pernah lahir. Pemilik identitas bukan pihak yang secara sadar mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Pasal 1338 KUH Perdata memang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, tetapi hanya bagi pihak yang benar-benar membuatnya. Pasal 1340 menegaskan bahwa perjanjian berlaku di antara para pihak dan pada dasarnya tidak dapat merugikan pihak ketiga.
Dengan demikian, orang yang namanya hanya dicatut tidak boleh otomatis diposisikan sebagai debitur sebenarnya. Bank harus membuktikan bahwa orang tersebut benar-benar mengajukan, menyetujui, menandatangani, dan menerima atau menguasai manfaat kredit.
Kedua, korban pernah menandatangani dokumen, tetapi ditipu mengenai tujuan dokumen tersebut. Contohnya, warga diminta menyerahkan KTP, kartu keluarga, akta nikah, atau tanda tangan dengan keterangan bahwa dokumen tersebut digunakan untuk pendataan bantuan sosial, padahal kemudian digunakan untuk pengajuan kredit.
Dalam keadaan demikian, tanda tangan fisik memang mungkin ada, tetapi kehendak untuk membuat perjanjian kredit belum tentu ada. Persetujuan yang diperoleh melalui tipu muslihat merupakan persetujuan yang cacat dan dapat dimintakan pembatalan. Pembatalan dapat dilakukan melalui pengakuan dan penyelesaian dari bank, penyelesaian sengketa, atau putusan pengadilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Ketiga, pemilik identitas mengetahui dan secara sadar mengizinkan namanya digunakan untuk mengajukan kredit. Posisi hukumnya tentu berbeda. Harus diperiksa apakah ia memahami perjanjian, menerima dana, menikmati sebagian hasil, memberikan kuasa, atau turut membantu proses pencairan.
Pembedaan ini penting agar istilah “korban” tidak digunakan secara serampangan. Orang yang benar-benar ditipu harus dilindungi, sedangkan pihak yang secara sadar terlibat harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti masing-masing.
SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk pelaporan dan penyediaan informasi debitur. Karena SLIK merupakan sistem pelaporan, bukan lembaga yang mengadili keabsahan perjanjian, pencatatan nama di dalamnya secara logis tidak menggantikan pemeriksaan terhadap persetujuan, tanda tangan, proses verifikasi, dan aliran dana.
Bank Tidak Boleh Berlindung di Balik Fotokopi KTP
Bank tidak dapat hanya beralasan bahwa nama korban sudah tercantum dalam aplikasi, formulir, atau sistem internal.
Pasal 8 Undang-Undang Perbankan mewajibkan bank mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap iktikad, kemampuan, dan kesanggupan calon debitur sebelum memberikan kredit. Penjelasan ketentuan tersebut juga menekankan perlunya perjanjian tertulis, penilaian yang saksama, prosedur pemberian kredit, dan informasi yang jelas mengenai persyaratan kredit.
Artinya, fotokopi KTP bukan pengganti verifikasi. Tanda tangan pada selembar formulir juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kejanggalan, seperti:
- calon debitur tidak mempunyai usaha sebagaimana dicantumkan;
- alamat, pekerjaan, atau penghasilan tidak pernah diperiksa;
- wawancara dilakukan oleh pihak lain;
- dana langsung ditarik setelah pencairan;
- buku tabungan dan kartu ATM tidak diserahkan kepada pemilik rekening;
- banyak pengajuan mempunyai pola, dokumen, nomor telepon, atau data yang seragam;
- dana kredit mengalir kepada pihak selain debitur.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan, baik yang dilakukan direksi, komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan lembaga tersebut. Sebaliknya, lembaga jasa keuangan dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan adanya keterlibatan atau kesalahan konsumen.
Ketentuan tersebut memberi jawaban bahwa tanggung jawab dalam kredit hasil pencatutan identitas tidak selalu hanya berada pada satu pihak.
Utang kontraktual seharusnya dibebankan kepada orang yang benar-benar menyetujui dan mengikatkan diri secara sah.
Kerugian akibat pemalsuan atau pencatutan dapat dimintakan kepada pelaku yang menggunakan identitas, menerima dana, memalsukan dokumen, atau menikmati hasilnya.
Kerugian konsumen dapat menjadi tanggung jawab bank apabila terbukti timbul akibat kesalahan atau kelalaian pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank.
Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata juga membuka tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang melalui perbuatan melawan hukum atau kelalaiannya menimbulkan kerugian. Pasal 1367 turut mengatur tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada dalam tanggungan atau melaksanakan pekerjaan tertentu.
Penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum bukan persoalan administrasi biasa. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek data untuk memperoleh akses, memperbaiki data yang tidak akurat, meminta penghentian pemrosesan, serta menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.
UU PDP juga melarang perolehan, pengumpulan, pengungkapan, penggunaan, serta pemalsuan data pribadi secara melawan hukum. Penggunaan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU PDP.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat sekaligus Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum—GERAM, berpandangan bahwa bank tidak boleh memindahkan seluruh risiko kegagalan verifikasi kepada masyarakat yang identitasnya diduga dicatut.
Apabila uang diterima dan dikuasai pelaku, tidak adil apabila korban dipaksa membayar. Apabila pegawai atau agen bank meloloskan dokumen yang nyata-nyata bermasalah, bank tidak boleh sekadar mencuci tangan dengan menyebutnya sebagai perbuatan oknum.
Sistem keuangan yang sehat bukan hanya cepat mencairkan kredit, tetapi juga mampu membedakan calon debitur yang sebenarnya dengan identitas yang sengaja dipinjam, dibeli, dimanipulasi, atau digunakan tanpa izin.
Korban Harus Membantah, Membuka Dokumen, dan Memulihkan Namanya
Secara hukum, korban pencatutan identitas seharusnya tidak otomatis menanggung kredit yang tidak pernah dibuatnya. Namun dalam praktik, pencatatan kredit, penagihan, dan riwayat SLIK tidak selalu hilang hanya karena korban menyatakan tidak pernah meminjam.
Korban harus melakukan pembantahan secara aktif dan terdokumentasi.
Pertama, periksa iDeb SLIK. OJK menyediakan layanan iDebKu agar masyarakat dapat mengetahui fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan atas namanya. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui nama lembaga pemberi kredit, nomor fasilitas, plafon, baki debet, kualitas kredit, dan tanggal pelaporan.
Kedua, ajukan pengaduan tertulis kepada bank. Jangan hanya menyampaikan keberatan secara lisan kepada petugas penagihan. Surat harus memuat pernyataan bahwa kredit dibantah, kronologi diketahuinya pencatatan, dugaan pemalsuan atau penipuan, serta tuntutan penghentian penagihan selama pemeriksaan berlangsung.
Minta nomor registrasi dan bukti penerimaan pengaduan. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, pengaduan tertulis pada umumnya harus diselesaikan paling lama sepuluh hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan dapat diperpanjang sepuluh hari kerja dalam keadaan tertentu dengan pemberitahuan tertulis kepada konsumen.
Ketiga, minta seluruh dokumen kredit. Korban perlu meminta salinan:
- formulir permohonan kredit;
- perjanjian kredit dan seluruh lampirannya;
- dokumen pembukaan rekening;
- contoh tanda tangan;
- hasil wawancara dan verifikasi lapangan;
- foto, rekaman video, data biometrik, atau rekaman akad;
- bukti pencairan dan mutasi rekening;
- formulir penyerahan buku tabungan dan kartu ATM;
- nomor telepon, perangkat, alamat IP, atau data elektronik yang digunakan;
- identitas petugas, agen, surveyor, dan pejabat pemberi persetujuan.
Dokumen tersebut akan memperlihatkan apakah korban benar-benar hadir, memberikan persetujuan, menerima dana, atau justru hanya dipakai namanya.
Keempat, laporkan dugaan tindak pidana. Apabila terdapat tanda tangan palsu, dokumen palsu, penggunaan data tanpa izin, atau penguasaan dana oleh pihak lain, korban dapat membuat laporan kepada kepolisian dengan melampirkan iDeb SLIK, surat keberatan, contoh tanda tangan asli, pesan, rekaman, saksi, dan dokumen pendukung lainnya.
Kelima, tuntut penghentian penagihan dan koreksi SLIK. Ketentuan SLIK mengatur bahwa apabila hasil penelitian menunjukkan pengaduan disebabkan kesalahan pelapor, lembaga pelapor harus menyampaikan koreksi laporan debitur kepada OJK. SEOJK juga mewajibkan pelapor menyampaikan data secara lengkap, akurat, terkini, utuh, serta melakukan koreksi apabila laporan tidak memenuhi ketentuan.
Apabila pengaduan kepada bank tidak menghasilkan penyelesaian, korban dapat meneruskan pengaduan melalui APPK atau Kontak OJK 157, kemudian menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. OJK menyediakan layanan telepon 157, kanal digital, dan mekanisme pengaduan konsumen; LAPS SJK disediakan untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Korban juga sebaiknya tidak terburu-buru menandatangani restrukturisasi, surat pengakuan utang, pernyataan kesanggupan membayar, atau melakukan pembayaran simbolis sebelum seluruh dokumen diperiksa. Tindakan tersebut dapat memperumit pembuktian mengenai penolakan korban terhadap hubungan kredit.
Kesimpulannya, orang yang identitasnya dicatut dan tidak pernah memberikan persetujuan yang sah tidak boleh otomatis dipaksa menanggung utang tersebut. Pihak yang memalsukan, menggunakan identitas, menguasai dana, dan menikmati hasil harus dimintai pertanggungjawaban. Bank juga harus bertanggung jawab apabila kerugian terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pegawai maupun agen yang bekerja untuk kepentingannya.
Nama korban harus dipulihkan. Penagihan harus dihentikan. Data kredit harus dikoreksi. Pelaku sebenarnya harus dikejar.
Jangan sampai orang lain menikmati uangnya, tetapi rakyat yang tidak tahu-menahu dipaksa mewarisi utangnya.
Referensi:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, siaran pers penetapan tersangka dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember, 9 Juli 2026.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, siaran pers penetapan dan penahanan tersangka baru, 10 Juli 2026.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1328, Pasal 1338, Pasal 1340, dan Pasal 1365–1367.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 8.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ketentuan OJK mengenai SLIK, koreksi laporan debitur, iDebKu, pengaduan konsumen, dan LAPS SJK.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer
Komentar
Posting Komentar